Sah, Jual Beli Saham Milik Luwia Farah ke Anak Usaha Wilmar

Mediaindonesia.com
11/11/2021 17:40
Sah, Jual Beli Saham Milik Luwia Farah ke Anak Usaha Wilmar
PN Jakarta Pusat menolak permohonan pembatalan jual beli saham.(Antara/Dhemas Reviyanto)

PENGADILAN  Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Farma International  PTE LTD dan Luwia Farah Utari. 

Putusan itu dijatuhkan berkaitan dengan sengketa industri terhadap perusahaan afiliasi Wilmar dan Hakim mengabulkan eksepsi Wilmar sebagai pihak tergugat.  

Menurut Kuasa Hukum Wilmar Mauliate P. Situmorang, hakim telah menolak gugatan tersebut dalam putusan sela pada 7 Oktober 2021. Dari keputusan tersebut, baik tergugat maupun penggugat tidak mengajukan upaya hukum sesuai tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

“Putusan hakim telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) karena sudah lebih lebih dari 14 hari para pihak tidak melakukan langkah hukum selanjutnya,” kata Mauliate melalui siaran pers.

Seperti diberitakan sebelumnya, Farma International PTE LTD sebagai pemegang mayoritas saham di PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) telah menjual sahamnya kepada dua perusahaan afiliasi Wilmar.  Penggugat kemudian mengajukan permohonan pembatalan jual-beli saham dimaksud. Padahal proses jual-beli saham tersebut  telah memenuhi ketentuan hukum dan juga adanya kesepakatan kedua belah pihak, yang telah dituangkan ke dalam perjanjian jual beli saham. (RO/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya