Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Farma International PTE LTD dan Luwia Farah Utari.
Putusan itu dijatuhkan berkaitan dengan sengketa industri terhadap perusahaan afiliasi Wilmar dan Hakim mengabulkan eksepsi Wilmar sebagai pihak tergugat.
Menurut Kuasa Hukum Wilmar Mauliate P. Situmorang, hakim telah menolak gugatan tersebut dalam putusan sela pada 7 Oktober 2021. Dari keputusan tersebut, baik tergugat maupun penggugat tidak mengajukan upaya hukum sesuai tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
“Putusan hakim telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) karena sudah lebih lebih dari 14 hari para pihak tidak melakukan langkah hukum selanjutnya,” kata Mauliate melalui siaran pers.
Seperti diberitakan sebelumnya, Farma International PTE LTD sebagai pemegang mayoritas saham di PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) telah menjual sahamnya kepada dua perusahaan afiliasi Wilmar. Penggugat kemudian mengajukan permohonan pembatalan jual-beli saham dimaksud. Padahal proses jual-beli saham tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dan juga adanya kesepakatan kedua belah pihak, yang telah dituangkan ke dalam perjanjian jual beli saham. (RO/E-1)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved