Jika Terjadi Kesalahan Transfer Oleh Bank, Begini Aspek Perlindungan Hukum Nasabah 

Mediaindonesia.com
08/11/2021 18:04
Jika Terjadi Kesalahan Transfer Oleh Bank, Begini Aspek Perlindungan Hukum Nasabah 
Ilustrasi transfer bank(Ilustrasi)

MESKI jarang terjadi, kesalahan transfer dari Bank bisa saja terjadi ke nasabah. Berkaitan dengan hal itu, nasabah perlu mengetahui aspek perlindungan hukum yang ada pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.  

Dosen Program Studi Hukum Universitas Pelita Harapan Jonker Sihombing mengatakan, Pasal 85 tentang ketentuan pidana dalam UU tersebut, kepada penerima dana salah transfer, tidak dapat langsung diterapkan begitu saja, akan tetapi bank harus menunjukkan bukti terlebih dulu.  

"Hukum memberikan perlindungan terhadap nasabah beritikad baik. Iktikad baik ini dinyatakan ada ketika nasabah berhati-hati atau penduga-dugaan dengan menanyakan perihal dana yang masuk ke rekeningnya. Artinya nasabah tersebut telah melakukan 'pengecekan' atau 'pemeriksaan' atas transfer dana yang masuk," ujarnya dalam keterangan tertulis.  

Ancaman hukuman untuk yang memenuhi unsur-unsur pidana Pasal 85 UU Transfer Dana memang cukup berat karena pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar." 

Jonker menjelaskan, adapun unsur pidana yang harus dipenuhi adalah pertama, kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus malus. Artinya, kesengajaan yang dilakukan dengan adanya niat jahat.  

"Keberadaan ini terlihat dengan adanya unsur sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui.  Kedua, pro parte dolus, pro parte culpa, yaitu delik yang dalam perumusannya memuat unsur kesengajaan dan kealpaan sekaligus." 

Jonker menambahkan, jika pihak penerima dana melakukan klarifikasi atau menanyakan atau cross-check kepada pihak Bank terkait dana yang masuk; maka hal tersebut tidak memenuhi unsur pindana "dengan sengaja menguasai dan mengakui." 

"Maka tidak dapat dipidana menggunakan Pasal 85 karena unsur ini menjadi kunci utama untuk menilai pidananya atau bagian inti delik (delicts bestandelen)," kata Jonker.  

Ia menambahkan, pihak penerima dana juga tidak dapat dipidana jika pihak Bank mengirimkan pemberitahuan yang menginformasikan bahwa Penerima mempunyai hak untuk mengambil Dana hasil transfer; atau tidak terdapat komplain atau keberatan dari pihak bank dalam batas waktu yang wajar yang telah diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan.  

Baca juga : Konsumen kembali Optimistis pada Oktober

Jika terjadi salah transfer, Bank wajib memberikan bukti, seperti tertulis di Pasal 78 yang berbunyi: “Dalam hal terjadi keterlambatan atau  kesalahan Transfer Dana yang  menimbulkan kerugian pada Pengirim Asal atau Penerima,  Penyelenggara  dan/atau pihak lain yang mengendalikan Sistem Transfer Dana  dibebani kewajiban untuk membuktikan ada  atau tidaknya keterlambata  atau kesalahan Transfer Dana tersebut.” 

Jonker menegaskan, unsur pidana “dengan sengaja menguasai dan mengakui” dikecualikan apabila terjadi hal seperti penjelasan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mengatakan: "Dalam  hal  Penyelenggara Penerima Akhir melakukan Pengaksepan,  Pengaksepan tersebut wajib dilakukan dengan segera pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana  dari Penyelenggara." 

Lalu berapa lama waktu yang patut untuk Bank dapat meminta kembali dana salah transfer tersebut dan apa konsekuensi hukumnya? 

Jonker merujuk Pasal 56  yang berbuyi: (1) Dalam hal Penyelenggara Pengirim melakukan kekeliruan dalam  pelaksanaan  Transfer  Dana,  Penyelenggara Pengirim  harus  segera  memperbaiki  kekeliruan  tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan.  

(2)  Penyelenggara  Pengirim  yang  terlambat melakukan perbaikan atas  kekeliruan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau  kompensasi kepada Penerima. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara (Untar) Ade Adhari menegaskan, penggunaan Pasal 85 UU Transfer Dana harus dilakukan secara hati-hati.  

“Pasalnya, ada hal yang harus dipastikan berjalan terlebih dahulu, dengan kata lain ada kewajiban yang seharusnya dijalankan oleh pihak Bank sebagai penyelenggara transfer dana,” kata Ade.  

Kewajiban tersebut tertuang di dalam Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) UU Transfer Dana lanjut Ade,  menghendaki agar pihak Bank “segera memperbaiki kekeliruan” atas salah  transfer tersebut.  

Aturan normatif pada ayat ini menghendaki agar pihak Bank sebagai penyelenggara transfer dana dalam menjalankan kegiatan transfer dana. Umumnya, berdasarkan regulasi waktu yang dibutuhkan adalah dalam 1x24 jam harus diperbaiki. (RO/OL-7) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya