Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MESKI jarang terjadi, kesalahan transfer dari Bank bisa saja terjadi ke nasabah. Berkaitan dengan hal itu, nasabah perlu mengetahui aspek perlindungan hukum yang ada pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Dosen Program Studi Hukum Universitas Pelita Harapan Jonker Sihombing mengatakan, Pasal 85 tentang ketentuan pidana dalam UU tersebut, kepada penerima dana salah transfer, tidak dapat langsung diterapkan begitu saja, akan tetapi bank harus menunjukkan bukti terlebih dulu.
"Hukum memberikan perlindungan terhadap nasabah beritikad baik. Iktikad baik ini dinyatakan ada ketika nasabah berhati-hati atau penduga-dugaan dengan menanyakan perihal dana yang masuk ke rekeningnya. Artinya nasabah tersebut telah melakukan 'pengecekan' atau 'pemeriksaan' atas transfer dana yang masuk," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ancaman hukuman untuk yang memenuhi unsur-unsur pidana Pasal 85 UU Transfer Dana memang cukup berat karena pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar."
Jonker menjelaskan, adapun unsur pidana yang harus dipenuhi adalah pertama, kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus malus. Artinya, kesengajaan yang dilakukan dengan adanya niat jahat.
"Keberadaan ini terlihat dengan adanya unsur sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui. Kedua, pro parte dolus, pro parte culpa, yaitu delik yang dalam perumusannya memuat unsur kesengajaan dan kealpaan sekaligus."
Jonker menambahkan, jika pihak penerima dana melakukan klarifikasi atau menanyakan atau cross-check kepada pihak Bank terkait dana yang masuk; maka hal tersebut tidak memenuhi unsur pindana "dengan sengaja menguasai dan mengakui."
"Maka tidak dapat dipidana menggunakan Pasal 85 karena unsur ini menjadi kunci utama untuk menilai pidananya atau bagian inti delik (delicts bestandelen)," kata Jonker.
Ia menambahkan, pihak penerima dana juga tidak dapat dipidana jika pihak Bank mengirimkan pemberitahuan yang menginformasikan bahwa Penerima mempunyai hak untuk mengambil Dana hasil transfer; atau tidak terdapat komplain atau keberatan dari pihak bank dalam batas waktu yang wajar yang telah diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Baca juga : Konsumen kembali Optimistis pada Oktober
Jika terjadi salah transfer, Bank wajib memberikan bukti, seperti tertulis di Pasal 78 yang berbunyi: “Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana yang menimbulkan kerugian pada Pengirim Asal atau Penerima, Penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan Sistem Transfer Dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambata atau kesalahan Transfer Dana tersebut.”
Jonker menegaskan, unsur pidana “dengan sengaja menguasai dan mengakui” dikecualikan apabila terjadi hal seperti penjelasan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mengatakan: "Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir melakukan Pengaksepan, Pengaksepan tersebut wajib dilakukan dengan segera pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara."
Lalu berapa lama waktu yang patut untuk Bank dapat meminta kembali dana salah transfer tersebut dan apa konsekuensi hukumnya?
Jonker merujuk Pasal 56 yang berbuyi: (1) Dalam hal Penyelenggara Pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan.
(2) Penyelenggara Pengirim yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penerima.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara (Untar) Ade Adhari menegaskan, penggunaan Pasal 85 UU Transfer Dana harus dilakukan secara hati-hati.
“Pasalnya, ada hal yang harus dipastikan berjalan terlebih dahulu, dengan kata lain ada kewajiban yang seharusnya dijalankan oleh pihak Bank sebagai penyelenggara transfer dana,” kata Ade.
Kewajiban tersebut tertuang di dalam Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) UU Transfer Dana lanjut Ade, menghendaki agar pihak Bank “segera memperbaiki kekeliruan” atas salah transfer tersebut.
Aturan normatif pada ayat ini menghendaki agar pihak Bank sebagai penyelenggara transfer dana dalam menjalankan kegiatan transfer dana. Umumnya, berdasarkan regulasi waktu yang dibutuhkan adalah dalam 1x24 jam harus diperbaiki. (RO/OL-7)
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
PERUBAHAN status Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi persero dinilai memperkuat posisi bank tersebut, terutama dari sisi kredibilitas dan persepsi keamanan.
Bank Indonesia (BI) menyebut penurunan suku bunga kredit perbankan cenderung lebih lambat. Karena itu, BI memandang penurunan suku bunga kredit perbankan perlu terus didorong.
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Syarief meyakini masih banyak dugaan rasuah yang bisa dikembangkan dalam proyek tersebut. Persidangan diyakini akan mengungkap fakta baru.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Yusril, ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat negara belum optimal dalam merespons ancaman disinformasi secara sistemik.
Mulanya, kuasa hukum Yoki, Wimboyono Senoadji menanyakan kepada Nicke mengenai pendapatan Pertamina yang meraih Rp 70 triliun pada 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved