Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA 2021 merupakan tahun ke sembilan pelaksanaan kegiatan penyiapan sertifikat hak atas tanah bagi pembudidaya ikan (Prasehatkan), yaitu sejak 2014.
Tercatat dalam kurun waktu tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan 25.493 sertifikat hak atas tanah pembudidaya. Dalam hal ini, melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap maupun lintas sektor.
Kegiatan pemberdayaan hak atas tanah pembudidaya merupakan upaya mengakselerasi peningkatan kesejahteraan pembudidaya ikan. Itu melalui peningkatan produktivitas dan kemampuan usaha, serta membuka ruang seluas-luasnya untuk akses ke sumber pembiayaan.
Baca juga: Jokowi Bertemu Nelayan di Pusat Konservasi Mangrove Bali
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Haeru Rahayu menyebut pemberdayaan hak atas tanah masyarakat bagi pembudidaya ikan. Itu merupakan kegiatan yang dilakukan lintas sektor secara terintegrasi dan berkesinambungan.
Serta, penyediaan subjek dan objek (prasertifikasi), sertifikasi, pengaksesan aset ke sumber ekonomi, produksi dan pasar (pascasertifikasi). “Prasehatkan dilakukan melalui koordinasi dengan pemda. Lalu, diusulkan kepada ATR/BPN untuk mengikuti sertifikasi,” ujar Haeru, Sabtu (30/10).
Manfaat yang diharapkan dari kegiatan Prasehatkan ialah untuk menyiapkan lahan pembudidaya ikan yang memenuhi persyaratan sesuai kriteria. Sehingga, dapat diproses penerbitan sertifikat hak atas tanahnya. Kemudian, manfaat lainnya, yaitu mendapatkan legalitas hak atas tanah yang dimiliki.
Baca juga: Tenaga Pendamping KKP Dekatkan UMKM dengan Permodalan
Selanjutnya, dapat digunakan sebagai agunan kredit pada perbankan dan sumber pembiayaan lain untuk kegiatan usaha pembudidayaan ikan. Tebe memastikan KKP akan terus mendukung kegiatan Prasehatkan. Sebab, masih banyak lahan produktif yang dapat digunakan untuk usaha pembudidayaan, namun belum bersertifikat.
“Melalui kegiatan pemberdayaan hak atas tanah masyarakat, kami sinergikan dengan program prioritas KKP. Salah satunya, pembangunan kampung perikanan budidaya ikan bandeng di Gresik, yang mulai perencanaan dan persiapan kegiatan sejak 2021,” imbuh Haeru.
Sebagai informasi, pembangunan kampung perikanan budidaya bandeng Gresik bertujuan menciptakan ekosistem usaha budidaya bandeng yang terintegrasi hulu ke hilir. Sehingga, meningkatkan efisiensi dan efektivitas, berikut produktivitas budidaya bandeng.(OL-11)
Industri galangan kapal nasional menyambut positif rencana pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk hingga 0%.
Presiden Prabowo Subianto percepat pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, dengan progres tahap pertama 50%.
SEBANYAK 12 negara pemilik pantai yang ada di Samudera Hindia menggelar pertemuan membahas ikan tuna di 30th Session of the Coastal States Alliance (CSA 030) 30-31 Januari 2026 di Kuta Bali.
Saat ini daya tampung Pelabuhan Muara Angke hanya berkisar 400 hingga 500 kapal.
Sebagai produsen ikan terbesar kedua di dunia, sekitar 95% tangkapan ikan Indonesia berasal dari perikanan skala kecil.
Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari mencatat produksi ikan di pelabuhan ituIkan Layang dan Tuna Dominasi Hasil Tangkapan di Pelabuhan Kendari mencapai 80–100 ton per hari.
INDONESIA tidak kekurangan uang. Yang kurang adalah arah. Ini bukan gejala siklikal atau persoalan sentimen pasar, melainkan kegagalan struktural.
Tanpa dorongan fiskal awal, ekonomi akan selalu menunggu.
Alih-alih memicu inflasi pangan, program prioritas pemerintah MBG dinilai justru akan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas nasional dan penguatan ekonomi kerakyatan.
Berdasarkan data selama bulan Januari hingga Desember 2024, tercatat 38juta kunjungan wisatawan datang ke DIY.
berdasarkan hasil rapat DK OJK yang dilaksanakan pada 1 Oktober lalu menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil.
INDONESIA dan Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) telah melaksanakan Putaran Ketiga Perundingan Perjanjian Perdagangan Bebas antara kedua pihak (Indonesia-GCC FTA).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved