Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KKP Terbitkan 25.493 Sertifikat Tanah untuk Pembudidaya Ikan

Fetry Wuryasti
30/10/2021 15:43
KKP Terbitkan 25.493 Sertifikat Tanah untuk Pembudidaya Ikan
Pekerja merawat ikan kerapu budidaya di sungai Loskala, Lhokseumawe, Aceh.(Antara)

PADA 2021 merupakan tahun ke sembilan pelaksanaan kegiatan penyiapan sertifikat hak atas tanah bagi pembudidaya ikan (Prasehatkan), yaitu sejak 2014.

Tercatat dalam kurun waktu tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan 25.493 sertifikat hak atas tanah pembudidaya. Dalam hal ini, melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap maupun lintas sektor.

Kegiatan pemberdayaan hak atas tanah pembudidaya merupakan upaya mengakselerasi peningkatan kesejahteraan pembudidaya ikan. Itu melalui peningkatan produktivitas dan kemampuan usaha, serta membuka ruang seluas-luasnya untuk akses ke sumber pembiayaan.

Baca juga: Jokowi Bertemu Nelayan di Pusat Konservasi Mangrove Bali

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Haeru Rahayu menyebut pemberdayaan hak atas tanah masyarakat bagi pembudidaya ikan. Itu merupakan kegiatan yang dilakukan lintas sektor secara terintegrasi dan berkesinambungan. 

Serta, penyediaan subjek dan objek (prasertifikasi), sertifikasi, pengaksesan aset ke sumber ekonomi, produksi dan pasar (pascasertifikasi). “Prasehatkan dilakukan melalui koordinasi dengan pemda. Lalu, diusulkan kepada ATR/BPN untuk mengikuti sertifikasi,” ujar Haeru, Sabtu (30/10).

Manfaat yang diharapkan dari kegiatan Prasehatkan ialah untuk menyiapkan lahan pembudidaya ikan yang memenuhi persyaratan sesuai kriteria. Sehingga, dapat diproses penerbitan sertifikat hak atas tanahnya. Kemudian, manfaat lainnya, yaitu mendapatkan legalitas hak atas tanah yang dimiliki.

Baca juga: Tenaga Pendamping KKP Dekatkan UMKM dengan Permodalan

Selanjutnya, dapat digunakan sebagai agunan kredit pada perbankan dan sumber pembiayaan lain untuk kegiatan usaha pembudidayaan ikan. Tebe memastikan KKP akan terus mendukung kegiatan Prasehatkan. Sebab, masih banyak lahan produktif yang dapat digunakan untuk usaha pembudidayaan, namun belum bersertifikat.

“Melalui kegiatan pemberdayaan hak atas tanah masyarakat, kami sinergikan dengan program prioritas KKP. Salah satunya, pembangunan kampung perikanan budidaya ikan bandeng di Gresik, yang mulai perencanaan dan persiapan kegiatan sejak 2021,” imbuh Haeru.

Sebagai informasi, pembangunan kampung perikanan budidaya bandeng Gresik bertujuan menciptakan ekosistem usaha budidaya bandeng yang terintegrasi hulu ke hilir. Sehingga, meningkatkan efisiensi dan efektivitas, berikut produktivitas budidaya bandeng.(OL-11)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya