Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Kemenhub Rilis Aturan Terbaru Syarat Penerbangan, Tes PCR Berlaku 3x24 Jam

Insi Nantika Jelita
29/10/2021 13:23
Kemenhub Rilis Aturan Terbaru Syarat Penerbangan, Tes PCR Berlaku 3x24 Jam
Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur.(Antara)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

Aturan ini mengatur syarat penerbangan di Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan pertama ialah wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR dengan sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam keterangannya, Jumat (29/10).

Adapun penerbangan antardaerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan sampel maksimal 3x24 jam atau bisa melampirkan hasil negatif RT-antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Novie menuturkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan covid-19. "Jadi, tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan covid-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," ujarnya.

Pengecualian pertama, ditujukan bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Dirjen Perhubungan Udara itu menuturkan, pada pengecualian pertama, anak-anak yang berusia bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua atau keluarga. "Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujarnya.

Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70% kapasitas angkut (load factor).

"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala covid-19," tutupnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya