Mulai 24 Oktober 2021, Naik Pesawat Harus Tes PCR

Atalya Puspa
21/10/2021 15:06
Mulai 24 Oktober 2021, Naik Pesawat Harus Tes PCR
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten(ANTARA FOTO/Fauzan)

PEMERINTAH menerapkan aturan baru untuk pelaku perjalanan dalam negeri serta operator trasnportasi. Dikatakan Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, terdapat sejumlah perubahan, diantaranya mengenai aturan pelaku perjalanan udara yang hanya boleh melakukan testing covid-19 dengan Rapid Test PCR.

"Untuk moda udara wajib menunjukan dua dokumen, yaitu kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan," kata Wiku dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (21/10).

Wiku mengungkapkan, pengetatan metode testing tersebut dilakukan pada wilayah Jawa Bali dan non Jawa Bali level 3 dan 4. Ia menyatakan, peraturan tersebut dibuat mengingat saat ini sudah tidak ada aturan jarak pada kursi penumpang.

"PCR sebagai testing gold standard dan lebih sensitif dari rapid antigen dalam menjaring kasus positif diharapkan dapat mengantisipasi celah penularan yang mungkin ada," ucap Wiku.

Baca juga: Integrasi Digital Pajak ala Kereta Api Indonesia

Selain itu, bagi pihak maskapai, lanjut dia, masih tetap harus menyediakan sebanyak tiga baris kursi yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan.

Pada kesempatan tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, aturan perjalanan dalam negeri lewat jalur udara telah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 88 tahun 2021 yang telah disahkan hari ini.

Dalam aturan tersebut, kapasitas penumpang di pesawat diizinkan lebih dari 70%. Selain itu, kapasitas bandar udara juga ditetapkan maksimal 70% dari jumlah penumpang waktu sibuk di masa normal.

Adita meminta agar seluruh operator sarana dan prasarana trasportasi untuk dapat memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan yang baru.

Selain itu, ia juga meminta agar operator secara konsisten melakukan pengawasan protokol kesehatan di lokasi sarana dan prasarana.

"SE Kemenhub nomor 88 tahun 2021 ditetapkan hari ini dan berlaku efektif pada tanggal 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB," kata Adita.

"Hal ini untuk memberikan kesempatan untuk maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri dan sosialisasi yang cukup pada calon penumpang. Diharapkan penumpang dapat memahami ketentuan baru ini," pungkas dia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya