Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH akan memberlakukan syarat perjalanan domestik dengan mewajibkan penumpang menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan selama perpanjangan PPKM kedepannya, meski sudah divaksin penuh. Hal ini mengubah aturan sebelumnya yang memperbolehkan tes Antigen.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan, alasan ketentuan terbaru itu dikarenakan kapasitas penumpang pesawat yang sudah diizinkan penuh. Perubahan aturan ini tertuang dalam nstruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Kapasitas pesawat sudah boleh 100% sesuai Inmendagri 53/2021. Kita harus perketat syarat perjalanannya," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati kepada Media Indonesia, Rabu (20/10).
Namun, saat ini Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut.
Hingga saat ini, Adita menambahkan, Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan kata lain, penggunaan tes Antigen masih berlaku sampai SE dari Kemenhub terbit.
"Saat ini masih dalam transisi, sebentar lagi diberlakukan PCR only," tegas Adita.
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021, disebutkan bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.
"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," kata Adita. (Ins/E-1)
MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi secara langsung memantau proses evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali.
Kemenhub melaporkan hingga pukul 10.00 WIB, Kamis (3/7), sebanyak 4 orang dinyatakan meninggal dunia dan 32 penumpang selamat dari insiden tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya.
Dampak dari penurunan biaya aplikasi sangat bergantung pada bagaimana struktur biaya tersebut dirancang dan diimplementasikan oleh perusahaan penyedia layanan.
(Aptrindo) kecewa dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan larangan kendaraan over dimension and over load (ODOL). Aptrindo meminta seluruh pihak dilibatkan
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait ancaman peledakan bom terhadap pesawat Saudi Airlines yang mengangkut ratusan jamaah haji asal Indonesia.
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa memastikan ancaman bom yang ditujukan terhadap pesawat Saudia Airlines nomor penerbangan SVA 5688 adalah hoaks.
Menkes Budi Gunadi Sadikin tes antigen mandiri (self testing) dinilai lebih banyak false negatif atau tidak akurat. Seseorang bisa dapat hasil negatif padahal sedang positif covid-19.
KEMENTERIAN Kesehatan melaporkan per 14 Desember 2023 kasus baru covid-19 bertambah 359 kasus meningkat 13% dibandingkan kemarin sehingga saat ini ada 1.499 kasus aktif covid-19.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) diminta untuk melakukan PCR terlebih dahulu untuk mendeteksi virus korona varian teranyar, yani EG.1 dan EG.5.
PENYAKIT yang ditetapkan menjadi pandemi memiliki sedikitnya 3 syarat dan cacar monyet tidak memilikinya.
"Banyak suspect kalau gejalanya ringan hanya istirahat saja 2-3 hari di rumah dan tidak melakukan test. Untungnya triple mutant (BA.4, BA.5, dan BA.3.75) tidak ganas."
Faktor yang menyebabkan hasil tes covid-19 bisa berbeda dalam sehari, antara lain jumlah virus yang ada dan proses pengambilan sampelnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved