Pesawat Boleh Full Capacity, Penumpang Wajib Tes PCR Meski Telah Divaksin Penuh

Mediaindonesia.com
20/10/2021 12:49
Pesawat Boleh Full Capacity, Penumpang Wajib Tes PCR Meski Telah Divaksin Penuh
Pemerintah akan memberlakukan persayaratan tes PCR H-2 bagi penerbangan dalam negeri.(Antara/Fikri Yusuf)

PEMERINTAH akan memberlakukan syarat perjalanan domestik dengan mewajibkan penumpang menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan selama perpanjangan PPKM kedepannya, meski sudah divaksin penuh. Hal ini mengubah aturan sebelumnya yang memperbolehkan tes Antigen.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan, alasan ketentuan terbaru itu dikarenakan kapasitas penumpang pesawat yang sudah diizinkan penuh. Perubahan aturan ini tertuang dalam nstruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Kapasitas pesawat sudah boleh 100% sesuai Inmendagri 53/2021. Kita harus perketat syarat perjalanannya," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati kepada Media Indonesia, Rabu (20/10).

Namun, saat ini Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut.

Hingga saat ini, Adita menambahkan, Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan kata lain, penggunaan tes Antigen masih berlaku sampai SE dari Kemenhub terbit.

"Saat ini masih dalam transisi, sebentar lagi diberlakukan PCR only," tegas Adita.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021, disebutkan bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.

"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," kata Adita. (Ins/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya