Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperketat pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), khususnya bagi aktivitas yang berisiko tinggi untuk menjaga kesehatan laut.
Direktur Perencanaan Ruang Laut, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Suharyanto menuturkan, sesuai perintah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, segala aktivitas yang punya risiko tinggi, baru diberikan persetujuan kegiatan di ruang laut, jika sudah clear and clean aspek kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Artinya, KKP menyiapkan concern-concern terhadap lingkungan laut yang nantinya akan dikawal di dalam proses kajian amdal tadi itu. Kita juga sudah duduk dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengawal kesehatan laut ini," tambah Suharyanto dalam keterangannya, Selasa (12/10).
Suharyanto menjelaskan, nantinya akan diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait komitmen pemrakarsa PPKRL dalam menjaga kesehatan laut.
Kebijakan yang diambil pihaknya berupa bentuk pra persetujuan/rekomendasi sehingga proses amdal bisa berjalan sesuai dengan rekomendasi KKP, persetujuan diproses ketika pemanfaatannya akan dipergunakan.
Baca juga : Tahun Ini, Penjualan Listrik PLN Diperkirakan Naik 4,7%
"Jadi tidak ada berlawanan dengan wewenang instansi lain, kami hanya menjalankan amanah Undang-Undang Cipta Kerja," ungkapnya.
Sementara, Asisten Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menegaskan pemerintah berkomitmen dalam menjaga kesehatan laut salah satunya diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
KKP pun nengaku mendapat mandat melakukan tata kelola di ruang laut, sepanjang tahun ini sudah mengeluarkan empat kebijakan untuk mendukung laut Indonesia sehat.
Peneliti Oseanografi dari KKP Widodo Pranowo mengatakan, pentingnya sinergi antara yang kuat antara KKP dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam memastikan kegiatan di ruang laut tidak bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.
"Sinergi ini saling menguatkan. KKP harus mengadvokasi dari sumber daya nya, sementara KLHK ada yang mengeluarkan izin untuk memanfaatkan lingkungan ada juga yang penindakan," tandasnya. (OL-7)
Belum diketahui penyebab jebolnya tanggul laut tersebut. Kawasan tanggul pun jauh dari permukiman
Juaini menyebut dalam pembangunan tanggul ada pemancangan beton-beton turap hingga sedalam 30 meter sampai 40 meter ke bawah laut.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Bambang Hidayah mengatakan akan ada investigasi terkait penyebab jebolnya tanggul di Muara Baru itu.
KEPALA Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Juaini Yusuf mengatakan tanggul laut National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang dikerjakan
"Sepanjang 1,5 km dibangun oleh BBWSCC dan 12 km dibangun oleh Dinas SDA," kata Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Juaini Yusuf
Rangkaian kegiatan HUT ke-42 Museum Bahari akan diisi bermacam acara mulai dari diskusi penulisan, dialog ilmiah, sampai dengan dongeng, dan workshop lukisan.
Penyerahan paket tersebut dilakukan di posko logistik PPKM darurat di Gedung Wanita, Jalan Jenderal Sudirman, Bogor.
Arief mengatakan, untuk menjaga kesehatan tidak harus mengeluarkan biaya yang relatif mahal.
Rina mengatakan notifikasi regulasi itu mengatur berbagai jenis ikan dan penyakit ikan berbahaya yang dicegah masuk ke wilayah teritori Indonesia melalui kegiatan importasi.
Pelepasliaran merupakan bentuk keseriusan KKP menjaga kelestarian ikan napoleon sebagai salah satu dari 20 jenis ikan prioritas konservasi yang telah ditetapkan.
Kawasan PSN di PIK 2 tersebut juga merupakan hutan mangrove yang dahulu sangat kritis, fungsi lindungnya sudah sangat minim.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved