Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperketat pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), khususnya bagi aktivitas yang berisiko tinggi untuk menjaga kesehatan laut.
Direktur Perencanaan Ruang Laut, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Suharyanto menuturkan, sesuai perintah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, segala aktivitas yang punya risiko tinggi, baru diberikan persetujuan kegiatan di ruang laut, jika sudah clear and clean aspek kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Artinya, KKP menyiapkan concern-concern terhadap lingkungan laut yang nantinya akan dikawal di dalam proses kajian amdal tadi itu. Kita juga sudah duduk dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengawal kesehatan laut ini," tambah Suharyanto dalam keterangannya, Selasa (12/10).
Suharyanto menjelaskan, nantinya akan diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait komitmen pemrakarsa PPKRL dalam menjaga kesehatan laut.
Kebijakan yang diambil pihaknya berupa bentuk pra persetujuan/rekomendasi sehingga proses amdal bisa berjalan sesuai dengan rekomendasi KKP, persetujuan diproses ketika pemanfaatannya akan dipergunakan.
Baca juga : Tahun Ini, Penjualan Listrik PLN Diperkirakan Naik 4,7%
"Jadi tidak ada berlawanan dengan wewenang instansi lain, kami hanya menjalankan amanah Undang-Undang Cipta Kerja," ungkapnya.
Sementara, Asisten Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menegaskan pemerintah berkomitmen dalam menjaga kesehatan laut salah satunya diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
KKP pun nengaku mendapat mandat melakukan tata kelola di ruang laut, sepanjang tahun ini sudah mengeluarkan empat kebijakan untuk mendukung laut Indonesia sehat.
Peneliti Oseanografi dari KKP Widodo Pranowo mengatakan, pentingnya sinergi antara yang kuat antara KKP dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam memastikan kegiatan di ruang laut tidak bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.
"Sinergi ini saling menguatkan. KKP harus mengadvokasi dari sumber daya nya, sementara KLHK ada yang mengeluarkan izin untuk memanfaatkan lingkungan ada juga yang penindakan," tandasnya. (OL-7)
PENGAMAT maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menanggapi pengembangan ekonomi berbasis maritim di Riau.
PT Pertamina International Shipping (PIS) menggelar program edukasi lingkungan bertajuk Ocean LiteraSEA di SDN Tanjung Sekong, Cilegon, Banten.
PENDIDIKAN kelautan penting untuk memastikan generasi muda memiliki pemahaman tentang menjaga kelestarian laut. Ini diwujudkan dalam program Ocean LiteraSEA di Museum Bahari Jakarta.
BPK RI mendukung upaya pemerintah dalam menginisiasi program blue economy dengan memastikan pengelolaan yang bertanggung jawab atas aset kelautan Indonesia.
Sejumlah delegasi pemerintah Kenya hadir ke Indonesia untuk menjajaki kerja sama di sektor ekonomi biru dan maritim, Oktober lalu.
Tim ahli kelautan yang dipimpin Schmidt Ocean Institute di California menemukan dan memetakan gunung bawah laut setinggi 3.109 meter di Samudra Pasifik.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KKP berkomitmen membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Warloka Pesisir yang mencakup dermaga permanen, gudang beku (cold storage) berkapasitas memadai, serta pabrik es.
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
CTI-CFF bekerja sama dengan KKP mengadakan media gathering untuk memperingati ulang tahun ke-16 CTI-CFF dan secara resmi meluncurkan perayaan Hari Terumbu Karang 2025, Kamis (22/5).
Berkat respons cepat dari pihak Basarnas dan KKP, jenazah berhasil dievakuasi saat kapal masih berada di perairan sekitar Belawan.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved