Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KKP Perketat Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang Laut Berisiko Tinggi 

Insi Nantika Jelita
12/10/2021 22:28
KKP Perketat Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang Laut Berisiko Tinggi 
Nelayan di Aceh melaut(MI.Aminuddin_abd)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperketat pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), khususnya bagi aktivitas yang berisiko tinggi untuk menjaga kesehatan laut. 

Direktur Perencanaan Ruang Laut, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Suharyanto menuturkan, sesuai perintah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, segala aktivitas yang punya risiko tinggi, baru diberikan persetujuan kegiatan di ruang laut, jika sudah clear and clean aspek kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). 

"Artinya, KKP menyiapkan concern-concern terhadap lingkungan laut yang nantinya akan dikawal di dalam proses kajian amdal tadi itu. Kita juga sudah duduk dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengawal kesehatan laut ini," tambah Suharyanto dalam keterangannya, Selasa (12/10). 

Suharyanto menjelaskan, nantinya akan diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait komitmen pemrakarsa PPKRL dalam menjaga kesehatan laut. 

Kebijakan yang diambil pihaknya berupa bentuk pra persetujuan/rekomendasi sehingga proses amdal bisa berjalan sesuai dengan rekomendasi KKP, persetujuan diproses ketika pemanfaatannya akan dipergunakan. 

Baca juga : Tahun Ini, Penjualan Listrik PLN Diperkirakan Naik 4,7%

"Jadi tidak ada berlawanan dengan wewenang instansi lain, kami hanya menjalankan amanah Undang-Undang Cipta Kerja," ungkapnya. 

Sementara, Asisten Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menegaskan pemerintah berkomitmen dalam menjaga kesehatan laut salah satunya diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

KKP pun nengaku mendapat mandat melakukan tata kelola di ruang laut, sepanjang tahun ini sudah mengeluarkan empat kebijakan untuk mendukung laut Indonesia sehat. 

Peneliti Oseanografi dari KKP Widodo Pranowo mengatakan, pentingnya sinergi antara yang kuat antara KKP dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam memastikan kegiatan di ruang laut tidak bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.  

"Sinergi ini saling menguatkan. KKP harus mengadvokasi dari sumber daya nya, sementara KLHK ada yang mengeluarkan izin untuk memanfaatkan lingkungan ada juga yang penindakan," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya