Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kementerian ATR : Oktober Ini Pembentukan Bank Tanah Rampung

Insi Nantika Jelita
10/10/2021 10:58
Kementerian ATR : Oktober Ini Pembentukan Bank Tanah Rampung
Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto.(MI/Andri Widiyanto)

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto menuturkan, pembentukan Badan Bank Tanah terus didorong dan secara substansi mencapai 90%.

Saat ini, tengah disusun Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta para pakar praktisi hukum.

"Kita sudah membahas di internal kementerian, 90% substansinya sudah (selesai). Kita sudah edarkan juga ke beberapa kementerian/lembaga terkait. Tiga instansi sudah paraf. Diharapkan Badan Bank Tanah ini dapat terwujud Oktober ini," kata Himawan dalam keterangannya, Minggu (10/10).

Bank Tanah sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), yanh diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Badan tersebut berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Dalam PP ini dinyatakan bahwa ketersediaan tanah untuk Reforma Agraria paling sedikit 30% dari tanah negara diperuntukkan Badan Bank Tanah.

Himawan menerangkan, Badan Bank Tanah akan dipimpin Komite Bank Tanah yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo. Komite ini juga akan dibantu oleh sekretariat

Selain itu, dibentuk juga dewan pengawas yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat/saran kepada Badan Pelaksana dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan Bank Tanah. Guna menyelenggaran tugas-tugas dalam Bank Tanah, Komite Bank Tanah menetapkan Badan Pelaksana.

"Setelah itu, kita sedang paralel menyiapkan PP permodalan yang nantinya akan mengurus. Komite akan mengusulkan ke presiden mengenai siapa saja untuk pertama kali pengurus dari Bank Tanah ini," jelasnya.

Sementara, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM, Benny Riyanto mengaku menyetujui bahwa latar belakang dibentuknya Badan Bank Tanah ini adalah untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang masih marak terjadi.

Dia berharap dengan pengaturan struktur dan penyelenggaraan Badan Bank Tanah dapat menjamin ketersediaan tanah, terutama untuk Reforma Agraria.

"Dapat disadari urgensi untuk penyusunan Raperpres ini. Dalam prosesnya tetap wajib harus diharmonisasi baik secara hirarki peraturan perundang-undangan, maupun secara substansinya agar tercipta suatu keselarasan, antara satu sektor dengan sektor yang lainnya," tambahnya. (Ins/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya