Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Program Pengungkapan Sukarela Dorong Kepatuhan Pajak

Ilham Ramadhan Avisena
07/10/2021 20:16
Program Pengungkapan Sukarela Dorong Kepatuhan Pajak
Ilustrasi bayar pajak(Dok MI)

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan, program pengungkapan pajak sukarela yang ada di dalam Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dilakukan untuk mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak. Program itu akan dijalankan selama 6 bulan mulai 1 Januar hingga 30 Juni 2022.

Hal itu disampaikan Yasonna saat mewakili pemerintah menyampaikan pendapat akhir atas pembahasan RUU HPP dalam Rapat Paripurna DPR Ke-VII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (7/10).

"Berdasarkan teori tentang kepatuhan yang didukung penelitan empirik di berbagai negara, upaya memfasilitasi itikad baik wajib pajak yang ingin jujur dan terbuka, masuk ke dalam sistem administrasi pajak, dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak di masa mendatang," ujarnya.

Untuk memastikan hal tersebut, kata Yasonna, maka penerapan program itu mesti diikuti dengan pengawasan dan penegakkan hukum yang adil dan konsisten. Program pengungkapan pajak sukarela juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari agenda reformasi perpajakan nasional. Azas keadilan dalam program tersebut akan diwujudkan melalui penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang lebih tinggi ketimbang tarif tebusan program pengampunan pajak. Setidaknya terdapat dua kebijakan yang disepakati pemerintah dan Komisi XI DPR guna mengimplementasikan program tersebut.

Pertama, peserta program pengampunan pajak 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak dengan membayar PPh final sebesar 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri; 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri; 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan EBT.

Kebijakan kedua, wajib orang pribadi, peserta program pengampunan pajak maupun non peserta pengampunan pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari tahun 2016-2020 namun belum dilaporkan pada SPT tahunan tahun 2020 dengan membayar PPh final sebesar 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri; 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri; 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, dan hilirisasi SDA dan EBT. "Ini akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan secara sukarela atas harta yang belum dilaporkan dalam program pengampunan pajak 2016-2017 maupun dalam SPT tahun 2020," kata Yasonna.

Ia menambahkan, pemerintah juga berharap program tersebut tak hanya meningkatakan kepatuhan wajib pajak, tapi juga pada peningkatan penerimaan negara. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya