Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan, program pengungkapan pajak sukarela yang ada di dalam Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dilakukan untuk mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak. Program itu akan dijalankan selama 6 bulan mulai 1 Januar hingga 30 Juni 2022.
Hal itu disampaikan Yasonna saat mewakili pemerintah menyampaikan pendapat akhir atas pembahasan RUU HPP dalam Rapat Paripurna DPR Ke-VII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (7/10).
"Berdasarkan teori tentang kepatuhan yang didukung penelitan empirik di berbagai negara, upaya memfasilitasi itikad baik wajib pajak yang ingin jujur dan terbuka, masuk ke dalam sistem administrasi pajak, dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak di masa mendatang," ujarnya.
Untuk memastikan hal tersebut, kata Yasonna, maka penerapan program itu mesti diikuti dengan pengawasan dan penegakkan hukum yang adil dan konsisten. Program pengungkapan pajak sukarela juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari agenda reformasi perpajakan nasional. Azas keadilan dalam program tersebut akan diwujudkan melalui penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang lebih tinggi ketimbang tarif tebusan program pengampunan pajak. Setidaknya terdapat dua kebijakan yang disepakati pemerintah dan Komisi XI DPR guna mengimplementasikan program tersebut.
Pertama, peserta program pengampunan pajak 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak dengan membayar PPh final sebesar 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri; 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri; 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan EBT.
Kebijakan kedua, wajib orang pribadi, peserta program pengampunan pajak maupun non peserta pengampunan pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari tahun 2016-2020 namun belum dilaporkan pada SPT tahunan tahun 2020 dengan membayar PPh final sebesar 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri; 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri; 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, dan hilirisasi SDA dan EBT. "Ini akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan secara sukarela atas harta yang belum dilaporkan dalam program pengampunan pajak 2016-2017 maupun dalam SPT tahun 2020," kata Yasonna.
Ia menambahkan, pemerintah juga berharap program tersebut tak hanya meningkatakan kepatuhan wajib pajak, tapi juga pada peningkatan penerimaan negara. (OL-8)
Presiden Prabowo ingin menyelesaikan dan memutuskan secara langsung kasus sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Dr. Edy Wuryanto tegaskan istitha’ah kesehatan jemaah haji jadi wewenang Kemenkes. Koordinasi dengan Kemenag penting untuk seleksi calon jemaah berisiko.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
Timwas DPR RI soroti rasio tak ideal tenaga medis haji Indonesia. Usul bangun RS Haji di Makkah demi layanan lebih maksimal bagi jemaah.
KPK masih membuka peluang memanggil lagi mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
KPK menegaskan status pencegahan ke luar negeri mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly didasari kajian hukum yang kuat.
PENCEKALAN Yasonna Laoly, disebut menjadi pukulan beruntun bagi PDIP. Pencekalan untuk Yasonna, dan ditambah penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
PENCEKALAN terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus kader PDI Perjuangan (PDIP), Yasonna Laoly, dinilai sebagai hal yang wajar, tetapi tidak biasa.
PENCEKALAN Yasonna Laoly dapat memperlancar proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku maupun Hasto Kristiyanto.
PDIP sesalkan tidakan KPK yang mengajukan pencekalan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly ke luar negeri atas kasus korupsi Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved