Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan, program pengungkapan pajak sukarela yang ada di dalam Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dilakukan untuk mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak. Program itu akan dijalankan selama 6 bulan mulai 1 Januar hingga 30 Juni 2022.
Hal itu disampaikan Yasonna saat mewakili pemerintah menyampaikan pendapat akhir atas pembahasan RUU HPP dalam Rapat Paripurna DPR Ke-VII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (7/10).
"Berdasarkan teori tentang kepatuhan yang didukung penelitan empirik di berbagai negara, upaya memfasilitasi itikad baik wajib pajak yang ingin jujur dan terbuka, masuk ke dalam sistem administrasi pajak, dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak di masa mendatang," ujarnya.
Untuk memastikan hal tersebut, kata Yasonna, maka penerapan program itu mesti diikuti dengan pengawasan dan penegakkan hukum yang adil dan konsisten. Program pengungkapan pajak sukarela juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari agenda reformasi perpajakan nasional. Azas keadilan dalam program tersebut akan diwujudkan melalui penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang lebih tinggi ketimbang tarif tebusan program pengampunan pajak. Setidaknya terdapat dua kebijakan yang disepakati pemerintah dan Komisi XI DPR guna mengimplementasikan program tersebut.
Pertama, peserta program pengampunan pajak 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak dengan membayar PPh final sebesar 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri; 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri; 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan EBT.
Kebijakan kedua, wajib orang pribadi, peserta program pengampunan pajak maupun non peserta pengampunan pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari tahun 2016-2020 namun belum dilaporkan pada SPT tahunan tahun 2020 dengan membayar PPh final sebesar 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri; 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri; 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, dan hilirisasi SDA dan EBT. "Ini akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan secara sukarela atas harta yang belum dilaporkan dalam program pengampunan pajak 2016-2017 maupun dalam SPT tahun 2020," kata Yasonna.
Ia menambahkan, pemerintah juga berharap program tersebut tak hanya meningkatakan kepatuhan wajib pajak, tapi juga pada peningkatan penerimaan negara. (OL-8)
Kepanikan masyarakat tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh ketidakseimbangan informasi dan hilangnya kepercayaan publik terhadap jaminan pasokan negara.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan pentingnya kesiapan sektor energi dan transportasi darat pada periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026.
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar menyoroti revisi prospek (outlook) peringkat utang Indonesia menjadi negatif dari lembaga pemeringkat kredit internasional Fitch Ratings.
KOMISI III DPR RI ikut menaruh perhatian kasus yang menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kemang Nabilah O'Brien. Nabilah menjadi tersangka akibat melaporkan pelanggan yang tak bayar
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi keanggotaan Indonesia di Board of Peace setelah AS dan Israel menyerang Iran
Menurut Dhani, komposer kerap tak mendapatkan haknya.
KPK masih membuka peluang memanggil lagi mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
KPK menegaskan status pencegahan ke luar negeri mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly didasari kajian hukum yang kuat.
PENCEKALAN Yasonna Laoly, disebut menjadi pukulan beruntun bagi PDIP. Pencekalan untuk Yasonna, dan ditambah penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
PENCEKALAN terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus kader PDI Perjuangan (PDIP), Yasonna Laoly, dinilai sebagai hal yang wajar, tetapi tidak biasa.
PENCEKALAN Yasonna Laoly dapat memperlancar proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku maupun Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved