Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kemenko Marves Ungkap Ada Kekosongan Hukum tentang Pelindungan Pelaut 

Insi Nantika Jelita
06/10/2021 23:24
Kemenko Marves Ungkap Ada Kekosongan Hukum tentang Pelindungan Pelaut 
Kapal berlayar di Sungai Kapuas(Antara/Jessica Helena Wuysang)

KEMENTERIAN Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bersama Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) bekerja sama melalui program Ship to Shore Rights South East Asia (SEA), menyusun draf kerangka acuan implementasi hukum yang mengatur tentang pelindungan pekerja di sektor perikanan di Indonesia. 

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Basilio Dias Araujo mengungkapkan, bahwa saat ini terdapat kekosongan hukum tentang pelindungan pelaut. 

"UU Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang pelaut, sedangkan UU PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang meliputi pelaut awak kapal/pelaut perikanan tidak sesuai dengan konvensi pokok ILO," ujarnya dalam rilis resmi, Rabu (6/10). 

Untuk itu, bersama K/L terkait, pihaknya melakukan diskusi studi analisis perbandingan 2019-2021 tentang Peraturan Perundang-undangan Indonesia dan Konvensi ILO Nomor 188 ada hari Rabu (6/10) secara virtual. 

Kekosongan yang dimaksud Basilio oleh Deputi Basilio disebabkan karena UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang pelaut, sementara UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memuat tentang pelaut awak kapal dan pelaut perikanan. 

Baca juga : Google akan Investasikan Rp14 Triliun untuk Perkuat Internet Afrika

Kemenko Marves bersama Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan rencana pembentukan Tim Upaya Harmonisasi yang akan dibentuk melalui sebuah keputusan resmi. 

"Tim akan berisi perwakilan kementerian dan lembaga yang relevan yang akan bertugas melanjutkan secara intensif diskusi detail terkait hal ini untuk mengharmonisasikan peraturan perundasng-undangan yang relevan di sektor perikanan," tutur Basilio. 

Menurutnya, laporan dari Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap, dianggap sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia dan konvensi ILO Nomor 188. 

Kemudian Kementerian Perhubungan juga telah melaksanakan segala aturan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan konvensi ILO Nomor 188, dengan melindungi hak-hak awak kapal sebagai bentuk perlindungan hukum. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya