Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEMENTERIAN Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bersama Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) bekerja sama melalui program Ship to Shore Rights South East Asia (SEA), menyusun draf kerangka acuan implementasi hukum yang mengatur tentang pelindungan pekerja di sektor perikanan di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Basilio Dias Araujo mengungkapkan, bahwa saat ini terdapat kekosongan hukum tentang pelindungan pelaut.
"UU Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang pelaut, sedangkan UU PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang meliputi pelaut awak kapal/pelaut perikanan tidak sesuai dengan konvensi pokok ILO," ujarnya dalam rilis resmi, Rabu (6/10).
Untuk itu, bersama K/L terkait, pihaknya melakukan diskusi studi analisis perbandingan 2019-2021 tentang Peraturan Perundang-undangan Indonesia dan Konvensi ILO Nomor 188 ada hari Rabu (6/10) secara virtual.
Kekosongan yang dimaksud Basilio oleh Deputi Basilio disebabkan karena UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang pelaut, sementara UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memuat tentang pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Baca juga : Google akan Investasikan Rp14 Triliun untuk Perkuat Internet Afrika
Kemenko Marves bersama Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan rencana pembentukan Tim Upaya Harmonisasi yang akan dibentuk melalui sebuah keputusan resmi.
"Tim akan berisi perwakilan kementerian dan lembaga yang relevan yang akan bertugas melanjutkan secara intensif diskusi detail terkait hal ini untuk mengharmonisasikan peraturan perundasng-undangan yang relevan di sektor perikanan," tutur Basilio.
Menurutnya, laporan dari Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap, dianggap sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia dan konvensi ILO Nomor 188.
Kemudian Kementerian Perhubungan juga telah melaksanakan segala aturan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan konvensi ILO Nomor 188, dengan melindungi hak-hak awak kapal sebagai bentuk perlindungan hukum. (OL-7)
Jika dilihat dari jangka panjang, implementasi rekrutmen nondiskriminatif adalah investasi menuju lingkungan kerja yang produktif, inovatif, dan manusiawi.
Sebanyak 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih bakal didirikan di berbagai wilayah Indonesia.
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo mengkhawatirkan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan angka pengangguran.
Pekerja industri konstruksi di Jepang terus berkurang karena masalah penuaan. Hal ini tentunya menjadi tantangan besar bagi sektor konstruksi di Jepang.
Kondisi ketenagakerjaan saat ini mengalami penurunan sehingga perlu diimbangi dengan pertumbuhan jumlah wirausaha.
PENGAMAT maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menanggapi pengembangan ekonomi berbasis maritim di Riau.
PT Pertamina International Shipping (PIS) menggelar program edukasi lingkungan bertajuk Ocean LiteraSEA di SDN Tanjung Sekong, Cilegon, Banten.
PENDIDIKAN kelautan penting untuk memastikan generasi muda memiliki pemahaman tentang menjaga kelestarian laut. Ini diwujudkan dalam program Ocean LiteraSEA di Museum Bahari Jakarta.
BPK RI mendukung upaya pemerintah dalam menginisiasi program blue economy dengan memastikan pengelolaan yang bertanggung jawab atas aset kelautan Indonesia.
Sejumlah delegasi pemerintah Kenya hadir ke Indonesia untuk menjajaki kerja sama di sektor ekonomi biru dan maritim, Oktober lalu.
Tim ahli kelautan yang dipimpin Schmidt Ocean Institute di California menemukan dan memetakan gunung bawah laut setinggi 3.109 meter di Samudra Pasifik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved