Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Komisi VI DPR: Restrukturisasi Pertamina Bisa Tingkatkan Kinerja

Mediaindonesia.com
04/10/2021 11:52
Komisi VI DPR: Restrukturisasi Pertamina Bisa Tingkatkan Kinerja
Kantor Pusat Pertaminan di Jakarta.(Ist)

KETUA Komisi VI DPR RI Faisol Riza menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait restrukturisasi Pertamina. Dia berharap, putusan itu membuat Pertamina bisa lebih fokus menjalankan aksi korporasi tersebut. 

“Kita semua harus menghormati putusan MK. Dan diharapkan, setelah ini Pertamina bisa lebih concern menjalankan restrukturisasi," jelas Faisol kepada media di Jakarta pada Senin (4/10)

"Kita berharap, ke depan Pertamina lebih lincah dan efisien dalam mengembangkan bisnisnya, sebagaimana tujuan restrukturisasi. Saya dan teman-teman di Komisi VI akan mengawasi jalannya restrukturisasi ini,” ucap  Faisol. 

Faisol berpendapat, restrukturisasi Pertamina merupakan aksi korporasi biasa. Banyak perusahaan, baik di dalam maupun luar negeri melakukan hal serupa. Termasuk beberapa BUMN pun sudah melakukan. Karena secara prinsip, pembentukan subholding sebenarnya merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan kinerja usaha. 

“BUMN juga sudah banyak yang melakukan restrukturisasi. Ini semua demi meningkatkan daya saing, baik regional maupun global, di masa mendatang,” tegasnya. 

Melalui restrukturisasi, Pertamina memang lebih fokus pada pada bidang masing-masing. Misal Commercial & Trading Subholding fokus pada peningkatan penjualan dan revenue perusahaan. Begitu pula Upstream Subholding yang fokus pada bisnis hulu Pertamina.

“Jadi semua fokus pada bidang masing-masing, sehingga bisa menjalankan penugasan pemerintah dengan baik, sambil tetap menjalankan misi perusahaan untuk meraih laba,” kata dia. 

Sebelumnya, Rabu (29/09), MK menolak gugatan Federasi Serikat Buruh (FSB) Pertamina terkait restrukturisasi. Uji Materil dilakukan terhadap Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN terhadap Pasal 33 UUD 1945.   

Sebagaimana putusan MK, Faisol juga berpendapat, bahwa aksi korporasi tidak melanggar konstitusi dan UU tentang BUMN. Restrukturisasi, lanjutnya, juga tidak menghilangkan pengendalian negara terhadap BUMN. 
 
Di sisi lain Faisol mengatakan, IPO bahkan bisa membuat pengelolaan perusahaan bersifat transparan dan terbuka. Melalui keterbukaan tersebut, kinerja perusahaan bahkan dapat dimonitor oleh publik

. “Ini tentu sangat positif. Publik bisa melihat dan menilai, apakah kinerja perusahaan baik atau tidak,” jelasnya. 

Sementara menyangkut kekhawatiran FSB Pertamina, Faisol menegaskan, juga menjadi perhatian DPR. Terutama, agar pengendalian negara kepada Pertamina mutlak sifatnya. “Komisi VI akan menjalankan fungsinya,” tegas Faisol.  (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya