Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp10.000 per meterai yang dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik.
Hal ini tertuang dalam dua peraturan tentang bea meterai. Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik. Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
“Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peluncuran Meterai Elektronik secara daring, Jumat (1/10).
Lebih lanjut, materai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut. Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Baca juga: Menkeu Minta Edukasi Terkait Materai Elektronik Digencarkan Kepada Masyarakat
Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.
Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.
Perum Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama. Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
Kedua peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan.
“Di dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik. Sehingga pada hari ini, kita alhamdulillah bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut meterai elektronik atau e-meterai,” ujar Sri Mulyani.
Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021. Selain itu, aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021. (OL-4)
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad agar bantuan kemanusiaan dari diaspora Aceh di Malaysia yang saat ini tertahan administrasi di bea cukai
Sufmi Dasco Ahmad mendesak percepatan izin Bea Cukai untuk bantuan diaspora Aceh di Malaysia yang tertahan di Port Klang agar segera disalurkan ke korban bencana Sumatra.
KPK menyita Rp5 miliar dari safe house baru di Ciputat dalam kasus dugaan suap importasi Bea Cukai. Enam tersangka telah ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved