Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kebutuhan Kredit UMKM yang belum Terpenuhi Rp1.605 Triliun

Insi Nantika Jelita
03/9/2021 20:08
Kebutuhan Kredit UMKM yang belum Terpenuhi Rp1.605 Triliun
Perajin mencetak gula merah berukuran kecil di Desa Nambaan, Kediri, Jawa Timur, Jumat (3/9).(Antara/Prasetia Fauzani.)

BERDASARKAN survei Bank Indonesia terungkap 69,5% pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum mendapat kredit perbankan. Sisanya, sekitar 30,5% sudah mendapatkan fasilitas tersebut.

Dalam pemaparan Kepala Dapartemen Kebijakan Makropudensial Bank Indonesia Juda Agung dalam Taklimat Media menyampaikan bahwa potensi kebutuhan atau demand jumlah nilai kredit UMKM sangat besar hingga menembus ribuan triliun rupiah.

"Dari 69,5% UMKM yang belum menerima kredit, 43,1% membutuhkan kredit dan sisanya 26,4% tidak membutuhkan kredit. Dari 43,1% itu, potensi permintaan kredit cukup besar, jika ditotal sampai Rp1.605 triliun," jelasnya.

Jika dirinci, potensi kebutuhan kredit UMKM terdiri dari kebutuhan usaha mikro sebesar Rp331 triliun atau 21%, usaha kecil senilai Rp534 triliun atau 33%, dan kebutuhan kredit bagi usaha menengah terlihat paling tinggi dengan Rp740 triliun atau 46%. BI mencatat total kredit UMKM mencapai Rp1.135 triliun dengan rasio kredit sebesar 20,51%. 

Juda menyampaikan, bisnis UMKM bergantung pada pergerakan masyarakat. Sejak pelonggaran PPKM pada akhir Juli, menurutnya, menunjukkan pemulihan pada kredit UMKM.

"UMKM sangat bergantung pada mobilitas masyarakat. Angka recovery UMKM pun tergolong cepat. Pertumbuhan kredit UMKM bersama kredit konsumsi di Juli sudah recovery atau positif," ucap Juda.

"Kredit konsumsi tumbuh 2,4% yoy, kredit UMKM tumbuh 1,39% yoy, sementara kredit korporasi dan komersial itu masih mengalami kontraksi," pungkasnya.

Baca juga: BI Berikan Sanksi bagi Bank yang tidak Penuhi Besaran RPIM

BI pun mendorong pembiayaan UMKM dengan menerbitkan aturan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) yang berlaku efektif 1 September 2021. Hal ini guna meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan pelaku usaha di sektor tersebut. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya