Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

BI Berikan Sanksi bagi Bank yang tidak Penuhi Besaran RPIM

Insi Nantika Jelita
03/9/2021 19:29
BI Berikan Sanksi bagi Bank yang tidak Penuhi Besaran RPIM
Logo Bank Indonesia.(MI/Rommy Pujianto.)

BANK Indonesia (BI) akan memberikan sanksi administratif bagi perbankan yang tidak memenuhi besaran Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) sebesar 20% di Juni tahun depan. BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang RPIM bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang berlaku efektif pada 1 September 2021. 

Langkah itu berguna meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM. Kepala Dapartemen Kebijakan Makropudensial Bank Indonesia Juda Agung mengungkapkan, secara perhitungan atau timeline besaran RPIM pada tahun depan sebesar 20%, lalu Juni 2023 sebesar 25% dan Juni 2024 bertambah menjadi 30%.

"Bank-bank yang tidak memenuhi ini ada sanksinya. Sanksinya berupa teguran. Teguran ini disampaikan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," jelas dalam acara Taklimat Media secara virtual, Jumat (3/9).

Juda menambahkan, apabila bank benar-benar tidak bisa memenuhi RPIM hingga akhir 2022, berikutnya dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,1% yang dikalikan dengan nilai kekurangan RPIM atau kewajiban membayar yang ditetapkan paling banyak sebesar Rp5 miliar untuk setiap pemenuhan RPIM. "Sejak 2023 Juni nanti, kalau perbankan tidak bisa memenuhi RPIM, sanksi diberikan dalam bentuk kewajiban membayar 0,1% dari nilai kekurangan RPIM," ucapnya.

Dia menambahkan, sanksi RPIM bakal dikecualikan bagi bank yang sedang terkena pembatasan kegiatan usaha seperti kredit/pembiayaan atau penghimpunan dana oleh OJK. Lalu berikutnya pengecualian bagi Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) atau Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), serta bank perantara.

Baca juga: Erick Thohir Larang BUMN Menjadi Kartel

Selain menyalurkan pembiayaan inklusif pada UMKM, perbankan juga didorong pembiayaan bagi perorangan berpenghasilan rendah (PBR) serta koperasi UMKM. BI juga menyatakan, penyaluran kredit ke UMKM bisa bekerja sama dengan fintech atau lembaga lain seperti PNM dan Pegadaian. (OL-14) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya