Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BANK Indonesia (BI) akan memberikan sanksi administratif bagi perbankan yang tidak memenuhi besaran Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) sebesar 20% di Juni tahun depan. BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang RPIM bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang berlaku efektif pada 1 September 2021.
Langkah itu berguna meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM. Kepala Dapartemen Kebijakan Makropudensial Bank Indonesia Juda Agung mengungkapkan, secara perhitungan atau timeline besaran RPIM pada tahun depan sebesar 20%, lalu Juni 2023 sebesar 25% dan Juni 2024 bertambah menjadi 30%.
"Bank-bank yang tidak memenuhi ini ada sanksinya. Sanksinya berupa teguran. Teguran ini disampaikan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," jelas dalam acara Taklimat Media secara virtual, Jumat (3/9).
Juda menambahkan, apabila bank benar-benar tidak bisa memenuhi RPIM hingga akhir 2022, berikutnya dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,1% yang dikalikan dengan nilai kekurangan RPIM atau kewajiban membayar yang ditetapkan paling banyak sebesar Rp5 miliar untuk setiap pemenuhan RPIM. "Sejak 2023 Juni nanti, kalau perbankan tidak bisa memenuhi RPIM, sanksi diberikan dalam bentuk kewajiban membayar 0,1% dari nilai kekurangan RPIM," ucapnya.
Dia menambahkan, sanksi RPIM bakal dikecualikan bagi bank yang sedang terkena pembatasan kegiatan usaha seperti kredit/pembiayaan atau penghimpunan dana oleh OJK. Lalu berikutnya pengecualian bagi Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) atau Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), serta bank perantara.
Baca juga: Erick Thohir Larang BUMN Menjadi Kartel
Selain menyalurkan pembiayaan inklusif pada UMKM, perbankan juga didorong pembiayaan bagi perorangan berpenghasilan rendah (PBR) serta koperasi UMKM. BI juga menyatakan, penyaluran kredit ke UMKM bisa bekerja sama dengan fintech atau lembaga lain seperti PNM dan Pegadaian. (OL-14)
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
RAPAT Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate tetap berada pada level 4,75 persen mempertahankan stabilitas nilai tukar rupiah
Selain faktor suku bunga, Deni menilai bahwa kondisi neraca pembayaran pemerintah juga turut memberikan tekanan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkap pelemahan rupiah dipicu tekanan global dan domestik, dengan modal asing keluar Rp25,1 triliun pada Januari 2026.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
Sejumlah ekonom memproyeksikan Bank Indonesia akan mempertahankan BI Rate di level 4,75% pada pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Januari 2026, Rabu (21/1) siang ini.
Back to Back Loan merupakan program pinjaman yang memungkinkan nasabah memperoleh kredit dengan menjaminkan dana simpanan mereka sendiri di bank yang sama.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
AFTECH dan Perbanas menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi antara perbankan dan fintech sebagai langkah krusial dalam memperluas akses kredit nasional.
Menurutnya, pemerintah daerah justru membutuhkan anggaran untuk dibelanjakan untuk pembangunan daerah.
DPR RI desak pemerintah daerah klarifikasi dana Rp234 triliun yang mengendap di bank.
Finnet aktif membantu proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu Bank BUMN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved