Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
BANK Indonesia (BI) akan memberikan sanksi administratif bagi perbankan yang tidak memenuhi besaran Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) sebesar 20% di Juni tahun depan. BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang RPIM bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang berlaku efektif pada 1 September 2021.
Langkah itu berguna meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM. Kepala Dapartemen Kebijakan Makropudensial Bank Indonesia Juda Agung mengungkapkan, secara perhitungan atau timeline besaran RPIM pada tahun depan sebesar 20%, lalu Juni 2023 sebesar 25% dan Juni 2024 bertambah menjadi 30%.
"Bank-bank yang tidak memenuhi ini ada sanksinya. Sanksinya berupa teguran. Teguran ini disampaikan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," jelas dalam acara Taklimat Media secara virtual, Jumat (3/9).
Juda menambahkan, apabila bank benar-benar tidak bisa memenuhi RPIM hingga akhir 2022, berikutnya dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,1% yang dikalikan dengan nilai kekurangan RPIM atau kewajiban membayar yang ditetapkan paling banyak sebesar Rp5 miliar untuk setiap pemenuhan RPIM. "Sejak 2023 Juni nanti, kalau perbankan tidak bisa memenuhi RPIM, sanksi diberikan dalam bentuk kewajiban membayar 0,1% dari nilai kekurangan RPIM," ucapnya.
Dia menambahkan, sanksi RPIM bakal dikecualikan bagi bank yang sedang terkena pembatasan kegiatan usaha seperti kredit/pembiayaan atau penghimpunan dana oleh OJK. Lalu berikutnya pengecualian bagi Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) atau Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), serta bank perantara.
Baca juga: Erick Thohir Larang BUMN Menjadi Kartel
Selain menyalurkan pembiayaan inklusif pada UMKM, perbankan juga didorong pembiayaan bagi perorangan berpenghasilan rendah (PBR) serta koperasi UMKM. BI juga menyatakan, penyaluran kredit ke UMKM bisa bekerja sama dengan fintech atau lembaga lain seperti PNM dan Pegadaian. (OL-14)
Selain itu, penjualan rumah tipe besar terkontraksi sebesar 14,95% (yoy), lebih dalam dari triwulan sebelumnya yang terkontraksi sebesar 11,69%(yoy).
Memperingati hari jadi ke-68 Provinsi Riau, Bank Indonesia (BI) bersama Pemerintah Provinsi Riau dan sejumlah mitra strategis menggelar Riau Economic Forum (REF) 2025.
Langkah KPK itu dilakukan dalam rangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
Cadangan devisa (cadev) Indonesia pada akhir Juli 2025 tercatat sebesar US$152 miliar atau sekitar Rp2.482 triliun.
Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang berencana berlibur ke Jepang. Mulai 17 Agustus 2025, QRIS bisa digunakan di Jepang.
Citi Indonesia kembali meraih sejumlah penghargaan dalam ajang bergengsi Euromoney Awards for Excellence.
Logo baru Bank Maju yang mencerminkan ikatan kuat antara bank, nasabah, dan pemangku kepentingan.
OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan.
Data Bank Indonesia mencatat peningkatan transaksi perbankan digital sebesar 54,89% secara tahunan (YoY) hingga September 2024.
Menjelang peluncuran resminya pada 19 Juni 2025, Asthara Skyfront City menjalin kerja sama strategis dengan empat lembaga keuangan terpercaya.
Nilai pasti dari jumlah kerugian masih dalam proses penelaahan dan belum dapat dipastikan hingga seluruh proses investigasi internal diselesaikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved