Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
BANK Indonesia (BI) akan memberikan sanksi administratif bagi perbankan yang tidak memenuhi besaran Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) sebesar 20% di Juni tahun depan. BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang RPIM bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang berlaku efektif pada 1 September 2021.
Langkah itu berguna meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM. Kepala Dapartemen Kebijakan Makropudensial Bank Indonesia Juda Agung mengungkapkan, secara perhitungan atau timeline besaran RPIM pada tahun depan sebesar 20%, lalu Juni 2023 sebesar 25% dan Juni 2024 bertambah menjadi 30%.
"Bank-bank yang tidak memenuhi ini ada sanksinya. Sanksinya berupa teguran. Teguran ini disampaikan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," jelas dalam acara Taklimat Media secara virtual, Jumat (3/9).
Juda menambahkan, apabila bank benar-benar tidak bisa memenuhi RPIM hingga akhir 2022, berikutnya dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,1% yang dikalikan dengan nilai kekurangan RPIM atau kewajiban membayar yang ditetapkan paling banyak sebesar Rp5 miliar untuk setiap pemenuhan RPIM. "Sejak 2023 Juni nanti, kalau perbankan tidak bisa memenuhi RPIM, sanksi diberikan dalam bentuk kewajiban membayar 0,1% dari nilai kekurangan RPIM," ucapnya.
Dia menambahkan, sanksi RPIM bakal dikecualikan bagi bank yang sedang terkena pembatasan kegiatan usaha seperti kredit/pembiayaan atau penghimpunan dana oleh OJK. Lalu berikutnya pengecualian bagi Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) atau Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), serta bank perantara.
Baca juga: Erick Thohir Larang BUMN Menjadi Kartel
Selain menyalurkan pembiayaan inklusif pada UMKM, perbankan juga didorong pembiayaan bagi perorangan berpenghasilan rendah (PBR) serta koperasi UMKM. BI juga menyatakan, penyaluran kredit ke UMKM bisa bekerja sama dengan fintech atau lembaga lain seperti PNM dan Pegadaian. (OL-14)
Bank Indonesia meluncurkan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) untuk memperkuat literasi, keamanan, dan inklusi ekonomi digital, didukung pertumbuhan QRIS dan BI-FAST yang kian pesat.
Kepala Anggota Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia, Rudianto Setiawan, menyampaikan pandangannya terhadap prospek industri perdagangan berjangka.
Putusan Mahkamah Agung AS terkait tarif Donald Trump menjadi sentimen positif bagi IHSG. Pasar juga mencermati data PDB AS, inflasi PCE, dan arah suku bunga The Fed.
Bank Indonesia juga mengoptimalkan aplikasi PINTAR untuk pemesanan penukaran uang guna meningkatkan kepastian dan ketepatan layanan.
UNTUK mempermudah akses masyarakat, Bank Indonesia Sulawesi Selatan (BI Sulsel) menyediakan 120 titik layanan penukaran uang Lebaran 2026 di 24 kabupaten/kota.
Untuk meningkatkan kenyamanan dan pemerataan layanan penukaran, masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR.
NAIK kelas menjadi badan usaha milik negara (BUMN), kinerja BSI pada 2025 progresif jauh di atas industri perbankan sekaligus mengubah peta perbankan Indonesia.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
Back to Back Loan merupakan program pinjaman yang memungkinkan nasabah memperoleh kredit dengan menjaminkan dana simpanan mereka sendiri di bank yang sama.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
AFTECH dan Perbanas menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi antara perbankan dan fintech sebagai langkah krusial dalam memperluas akses kredit nasional.
Menurutnya, pemerintah daerah justru membutuhkan anggaran untuk dibelanjakan untuk pembangunan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved