Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup ruang masuknya Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dari luar negeri dan impor ilegal. Terbaru, sebanyak 4.657 ekor ikan koi atau cyprinus carpio dimusnahkan KKP.
Berikutnya, 1.195 ekor ikan Cichlidae panjang 3,0-6,5 cm juga dilenyapkan, 200 ekor ikan Pleco panjang 4,5-12 cm dan 400 ekor Geophagus surinamensis panjang 6,6-9,0 cm pun dibasmi oleh Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Jakarta I. Ikan tersebut impor dari Jepang, Thailand, dan Kolombia dan dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta pada periode 30 Mei 2021 sampai 27 Juli 2021.
"Pemusnahan ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," terang Kepala BKIPM Rina dalam keterangannya, Kamis (2/9).
Rina mengungkapkan, pemusnahan ini dilakukan setelah jajarannya melakukan pengujian. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar KIPM Jakarta I dan uji banding ke BUSKIPM serta Balai KIPM Surabaya I, pada ikan koi tersebut ditemukan HPIK jenis Carp Edema Virus Disease (CEVD)/Koi sleepy disease dan pada ikan Cichlidae ditemukan HPIK jenis Red Sea Bream Iridovirus (RSIV).
"Sedangkan untuk ikan Pleco dan Geophagus surinamensis dilakukan pemusnahan karena tidak dilengkapi dengan Surat Rekomendasi Pemasukan (Impor) dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya," jelas Rina.
Adapun opsi pemusnahan, ungkapnya, sejalan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenis Penyakit Ikan Karantina, Organisme Penyebab, Golongan, dan Media Pembawa. Dalam regulasi tersebut disebutkan Red Sea Bream Iridoviral Disease dan Carp Edema Virus Disease merupakan organisme penyebab Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) Golongan I yang dilarang pemasukan ke dan penyebarannya di dalam wilayah RI
"Pemusnahan kita lakukan di Instalasi Karantina Ikan BBKIPM Jakarta I dengan cara perendaman (short bathing) menggunakan larutan formalin untuk selanjutnya dikubur," pungkasnya. (OL-8)
Berdasarkan laporan, aktivitas nelayan luar seperti Jawa Tengah beroperasi mencari ikan menggunakan pukat cantrang di kawasan perairan Selat Makassar atau berbatasan dengan Kab Kotabaru
Sumber daya hayati perairan Indonesia sangat besar untuk mengembangkan biofarmakologi, namun harus dilakukan secara berkelanjutan dan memperhatikan keseimbangan ekosistem
Sebuah fenomena terjadi di Waduk Jatiluhur, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Lebih dari 100 ton ikan mengalami mati massal.
Hasil pemeriksaan pada Kamis (6/2) mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi yang tidak berizin.
Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved