KEMENTERIAN Perdagangan masih menemukan kemasan dari produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang dianggap tak sesuai ketentuan pengemasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT).
“Para para pelaku UMKM Indonesia memiliki produk-produk unggulan yang berpotensi. Namun sayangnya, produk dihasilkan (banyak) yang tidak memenuhi ketentuan pengemasan yang berlaku," kata Direktur Metrologi Kemendag Rusmin Amin.
Dia menegaskan, berdasarkan hasil pengawasan, Kemendag masih menemukan banyak kemasan produk lokal yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Kuantitas barang misalnya, tidak boleh berbeda dengan label produk agar tidak merugikan konsumen.
Dari sisi metrologi legal, lanjut Rusmin, barang dalam keadaan terbungkus yang diproduksi atau dikemas wajib mencantumkan nominal kuantitas pada labelnya dalam bentuk berat bersih, isi bersih, atau netto.
Baca juga : Lampaui Target Penjualan di Tengah Pandemi
Label produk harus memberikan informasi yang jelas bagi konsumen sehingga dapat memilih, menggunakan, dan mengkonsumsi barang tersebut secara benar.
“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengemas wajib memastikan produk yang dikemas memiliki kuantitas yang sesuai dengan yang tercantum pada labelnya," tutur Rusmin.
Di satu sisi Kemendag menjelaskan, produk-produk dengan kemasan yang permintaan dan konsumsinya meningkat di masa pandemi covid-19, antara lain produk makanan, medis, dan masker.
“Meningkatnya konsumsi produk kemasan ini tentu merupakan salah satu indikator adanya peningkatan dalam program pemulihan ekonomi. Untuk ktu, Kemendag akan memastikan pelabelan dan kuantitas produk kemasan sudah sesuai dengan ketentuan," tandas Rusmin. (OL-7)