Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH perlu memastikan wacana kewajiban pembelian listrik dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT) oleh badan usaha milik negara (BUMN) tidak menambah beban fiskal negara.
Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) terkait EBT. Pemerintah dan DPR RI diminta mempertimbangkan poin kewajiban pembelian listrik dari EBT dalam pembahasan rancangan aturan tersebut.
Berdasarkan rumusan RUU EBT terkini, masih terdapat poin kewajiban bagi BUMN untuk membeli listrik dari pembangkit EBT. Tak pelak, hal ini membebani PT PLN (Persero), keuangan negara, hingga masyarakat.
Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris meminta keseriusan pemerintah untuk membahas RUU EBT. Sesuai peta jalan, rancangan beleid ini dapat disahkan pada akhir Desember 2021. Namun, ada beberapa poin dalam RUU EBT yang masih memerlukan saran dari publik.
Baca juga: Bauran Energi Terbarukan Ditargetkan Tercapai 23% pada 2025
"Ini yang kami ingin mendengar komentarnya. Ada tambahan di Pasal 40, disebutkan terdapat kewajiban BUMN terhadap pembelian listrik EBT. Kalau ada kewajiban, biasanya ada sanksi yang mengikuti," ujar Andi dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.
Pada poin berikutnya, dijelaskan bahwa pemerintah pusat dapat menugaskan badan usaha milik swasta di sektor kelistrikan untuk memberikan tenaga listrik yang dihasilkan. Lalu, dalam ayat kedua, terkandung kata "dapat" yang bisa dimaknai berbeda.
"Jadi berbeda, kalau BUMN harus membeli," imbuh Andi.
Akan tetapi, dia menilai kewajiban membeli listrik EBT berpotensi menyebabkan kelebihan pasokan listrik. Serta, membengkaknya biaya pokok penyediaan listrik (BPP) PLN. Mengingat, harga beli listrik EBT lebih mahal dari rata-rata BPP perseroan.
Menurut Andi, terdapat risiko kinerja keuangan PLN bakal jeblok, karena membeli listrik dengan harga yang lebih tinggi. "Soal subsidi harga, kita tahu untuk harga EBT belum dapat bersaing dengan harga energi lainnya," pungkasnya.
Baca juga: Bahlil: RI Harus Jadi Negara Penghasil Baterai Mobil Listrik Terbesar Dunia
Pengamat ekonomi energi dari ITS, Mukhtasor, berpendapat politik keekonomian yang tepat bagi Indonesia ialah pembangunan dari atas ke bawah. Menurut dia, adanya kewajiban bagi BUMN membeli listrik dari pembangkit EBT, menimbulkan dua dampak.
Rinciannya, risiko kelebihan pasokan listrik dan risiko kenaikan biaya pokok produksi listrik. Adapun persoalan lain ialah pada Pasal 51 RUU EBT, terkait kewajiban pemerintah membayar selisih pembelian dari pembangkit EBT dalam bentuk kompensasi.
"APBN akan mendapatkan tekanan tambahan. Kalau APBN dalam kondisi kaya raya, mungkin kita optimistis. Tetapi, APBN sekarang kan sedang terbeban untuk membiayai penanganan covid-19," tutur Mukhtasor.
Jika anggaran negara terbatas, ada risiko pemerintah tidak dapat membayar kompensasi. Hal itu berdampak langsung pada potensi kenaikan harga listrik, yang ujung-ujungnya membebani masyarakat.(RO/OL-11)
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 dinilai berpotensi menghambat momentum Indonesia dalam merealisasikan transisi energi.
Penelitian dan pilot project perlu digencarkan untuk menyesuaikan algoritma machine learning dengan kondisi geologi Indonesia.
Seluruh sumber energi untuk menghasilkan hidrogen masih berkaitan dengan bawah permukaan bumi .Geofisika menjadi salah satu disiplin ilmu yang dapat mengidentifikasinya.
PERUSAHAAN tambang Mitrabara Adiperdana memperluas kegiatan usaha di bidang energi baru terbarukan, industri agro, infrastruktur, dan jasa pertambangan.
Selain fasilitas perpajakan, APBN juga dialokasikan ke berbagai kementerian/lembaga untuk mendukung aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Indonesia dan Swiss berkomitmen untuk terus mempererat kerja sama dalam pengembangan energi bersih melalui PLTA berkelanjutan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
ANAK-anak di Australia yang usianya di bawah 16 tahun akan dilarang untuk menggunakan media sosial (medsos).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved