Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Mal Dibuka, APPBI: Banyak Sektor yang Tertolong

Insi Nantika Jelita
10/8/2021 13:29
Mal Dibuka, APPBI: Banyak Sektor yang Tertolong
Ratusan warga mengantre untuk mendapatkan suntikan vaksin di salah satu pusat perbelanjaan di Manado, Sulawesi Utara.(Antara/Adwit B Pramono.)

ASOSIASI Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) merespons positif langkah pemerintah yang membuka pusat perbelanjaan saat perpanjangan PPKM. Upaya ini diyakini dapat membantu berbagai sektor usaha, mulai dari penyewa tenant hingga pelaku usaha skala kecil.

Pembukaan mal dengan batasan seperti 25% kapasitas pengunjung dan persyaratan kartu vaksin akan mulai diterapkan di empat kota, yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. "Kami menyambut baik pelonggaran mal ini. Banyak sektor usaha nonformal skala mikro dan kecil yang berada di sekitar mal juga akan tertolong dari kesulitan selama ini akibat kehilangan pelanggan saat penutupan," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja kepada wartawan, Selasa (10/8).

Alphonzus menambahkan persyaratan wajib vaksinasi bagi siapa saja yang berada di pusat perbelanjaan dapat mendorong percepatan vaksinasi guna mengejar target kekebalan komunal atau herd immunity 70% penduduk Indonesia. Para pengusaha pusat perbelanjaan, lanjutnya, berharap perpanjangan kembali PPKM berdasar level untuk kesekian kali dapat efektif menekan penularan covid-19 yang sudah menembus 3,6 juta kasus.

"PPKM ini seharusnya bisa efektif, sehingga secepatnya pula wilayah lain mendapat pelonggaran dan pusat perbelanjaan di Indonesia dapat beroperasi," kata Alphonzus. Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan hanya masyarakat yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Luhut Bentuk Tim Khusus Tangani Wilayah dengan Kematian Covid-19 Tinggi

"Anak umur 12 tahun ke bawah dan di atas 70 tahun akan dilarang masuk mal dan pusat pembelanjaan sementara ini," terangnya dalam konferensi pers, kemarin. Pemerintah, lanjutnya, akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan tetap memperhatikan implementasi protokol kesehatan yang ketat. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya