Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani menilai penerapan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau OSS Berbasis Risiko efisien dalam memangkas waktu dan birokrasi dalam perizinan usaha atau investasi. Sistem tersebut sudah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (9/8).
Menurutnya, pelaku usaha tidak perlu lagi membuang waktu menunggu lama dalam mendapatkan izin usaha di Tanah Air lewat aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) dan dikembangkan oleh perusahaan jasa telekomunikasi, PT Indosat Tbk (ISAT) ITU.
"Kami melihat ini sebagai suatu perubahan atau reformasi struktural yang luar biasa karena sekarang pengusaha tidak perlu ke luar rumah. Langsung dari tempat usahanya, langsung dapat izin, tidak perlu ongkos, dan lainnya," kata Srimul, sapaan akrab Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual peluncuran OSS Berbasis Risiko, Senin (9/8).
Srimul menuturkan, penggunaan OSS Berbasis Risiko penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), karena tidak dipungut biaya dalam mengurus perizinan usaha. "Jadi, kalau usahanya kecil menengah dengan risiko rendah, otomatis langsung keluar izin tanpa ada suatu persyaratan apapun," lanjutnya.
Perizinan berusaha berbasis risiko sendiri terdiri dari risiko rendah (RR) dengan melampirkan nomor induk berusaha (NIB), risiko menengah rendah (RMR) dengan menunjukkan NIB plus sertifikat standar (SS) (self declare), risiko menengah tinggi (RMT) dengan NIB plus sertifikat standar (verifikasi), serta risiko tinggi (RT) dengan NIB plus izin (verifikasi).
Untuk kategori RR dan RMR akan selesai di OSS. Untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS dan verifikasi syarat/standar oleh kementerian atau lembaga (K/L) dan daerah.
Baca juga: OSS Berbasis Risiko Resmi Beroperasi
"Kami dari Kementerian Keuangan bersama BKPM akan terus melihat seluruh policy-policy (kebijakan) dalam rangka menarik investasi. Pemerintah sudah mendelegasikan Pak Bahlil (Menteri Investasi/Kepala BKPM) untuk kewenangan ini," kata Menkeu. (OL-14)
Riyatno menambahkan, usaha mikro kecil yang dengan risiko rendah hanya perlu waktu 30 menit untuk mengurus Nomor Induk Berusaha.
Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menuturkan sampai saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari pelaku usaha terkait kendala proses perizinan di sistem OSS.
pemerintah tetap perlu memerhatikan substansi permohonan sebuah acara sebelum perizinannya diberikan.
Menurut Kepala Negara, dirinya kerap menerima laporan bahwa pelayanan dalam platform OSS tidak secepat yang digembar-gemborkan.
Apabila sampai batas waktu PSE mengalami hambatan saat mendaftar lewat OSS, Kominfo mempersilakan untuk mengirim pendaftaran secara manual.
Adanya PKS tersebut memberikan dukungan dalam bentuk pemberian akses pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan pendaftaran pelaku usaha, validasi, verifikasi dan pemutakhiran data
KOPERASI diharapkan dapat ikut berperan aktif dalam pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM), kewirausahaan, penyediaan fasilitas modal kerja, dan pendampingan pengembangan usaha.
UKM Teater 28, Universitas Siliwangi menampilkan karya berjudul "Arah Menuju Temaram" dalam rangkaian Pentas Keliling 2025 dilakukan di Kota Tasikmalaya, Cirebon, Tegal dan Wonosobo.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memfasilitasi ekspor salah satu UMK binaan, yakni CV Agradaya Indonesia di ajang pameran Canadian Health Food Association (CHFA) Now 2025
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan ekosistem UKM terbesar di dunia
BNI menunjukkan komitmennya dalam mendorong usaha kecil dan menengah (UKM) Indonesia menjangkau pasar global.
izin untuk mengelola lahan tambang diberikan pada UKM dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). RUU Minerba tidak lagi mengatur perguruan tinggi mengelola izin usaha penambangan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved