Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Lewat OSS Berbasis Risiko, Pengusaha Dapat Izin tanpa ke Luar Rumah

Insi Nantika Jelita
09/8/2021 13:55
Lewat OSS Berbasis Risiko, Pengusaha Dapat Izin tanpa ke Luar Rumah
Sri Mulyani.(Antara/Joni Iskandar.)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani menilai penerapan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau OSS Berbasis Risiko efisien dalam memangkas waktu dan birokrasi dalam perizinan usaha atau investasi. Sistem tersebut sudah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (9/8).

Menurutnya, pelaku usaha tidak perlu lagi membuang waktu menunggu lama dalam mendapatkan izin usaha di Tanah Air lewat aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) dan dikembangkan oleh perusahaan jasa telekomunikasi, PT Indosat Tbk (ISAT) ITU.

"Kami melihat ini sebagai suatu perubahan atau reformasi struktural yang luar biasa karena sekarang pengusaha tidak perlu ke luar rumah. Langsung dari tempat usahanya, langsung dapat izin, tidak perlu ongkos, dan lainnya," kata Srimul, sapaan akrab Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual peluncuran OSS Berbasis Risiko, Senin (9/8).

Srimul menuturkan, penggunaan OSS Berbasis Risiko penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), karena tidak dipungut biaya dalam mengurus perizinan usaha. "Jadi, kalau usahanya kecil menengah dengan risiko rendah, otomatis langsung keluar izin tanpa ada suatu persyaratan apapun," lanjutnya.

Perizinan berusaha berbasis risiko sendiri terdiri dari risiko rendah (RR) dengan melampirkan nomor induk berusaha (NIB), risiko menengah rendah (RMR) dengan menunjukkan NIB plus sertifikat standar (SS) (self declare), risiko menengah tinggi (RMT) dengan NIB plus sertifikat standar (verifikasi), serta risiko tinggi (RT) dengan NIB plus izin (verifikasi).

Untuk kategori RR dan RMR akan selesai di OSS. Untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS dan verifikasi syarat/standar oleh kementerian atau lembaga (K/L) dan daerah.

Baca juga: OSS Berbasis Risiko Resmi Beroperasi

"Kami dari Kementerian Keuangan bersama BKPM akan terus melihat seluruh policy-policy (kebijakan) dalam rangka menarik investasi. Pemerintah sudah mendelegasikan Pak Bahlil (Menteri Investasi/Kepala BKPM) untuk kewenangan ini," kata Menkeu. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya