Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

OSS Berbasis Risiko Resmi Beroperasi

Insi Nantika Jelita
09/8/2021 12:45
OSS Berbasis Risiko Resmi Beroperasi
Perajin membuat godhong atau tempat ikan di industri rumahan Desa Kemendung, Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (28/5).(Antara)

PEMERINTAH resmi mengoperasionalkan Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS - RBA) atau OSS Berbasis Risiko pada Senin (9/8). Upaya ini guna mempermudah perizinan usaha. Sistem tersebut dibantu pengelolaanya oleh perusahaan jasa telekomunikasi, PT. Indosat Tbk (ISAT).

OSS Berbasis Risiko sendiri merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk memberikan kepastian bagi pengusaha dalam berinvestasi.

"Jadi, kami melibatkan stakeholder yang ada dan ini yang mengerjakan Indosat. Ini bukan kaleng-kaleng. Yang bertanggungjawab Kementerian Investasi dan Indosat," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual peluncuran OSS Berbasis Risiko, Senin (9/8).

Bahlil menerangkan rancangan OSS Berbasis Risiko sudah ada sejak Maret 2021 pascapenandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai implementasi UU Cipta Kerja.

Pelaksanaan sistem OSS Berbasis Risiko dijadwalkan pada 2 Juni 2021. Namun, Kementerian Investasi/BKPM mengundurkan jadwal tersebut hingga Agustus ini.

Bahlil menambahkan, aplikasi OSS Berbasis Risiko akan memudahkan tiap-tiap perizinan usaha atau investasi yang di atur dalam 47 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (perpres) dari turunan UU tersebut.

"Kami melaporkan aplikasi ini sudah mulai dites Rabu lalu (4/8), sekarang sudah stabil. Ini menghubungkan 4 tempat, dari kabupaten/kota, provinsi, kementerian lembaga, dan di pusatnya di Kementerian Invetasi sebgai terminal yang menghubungkan," jelasnya.

Perizinan berusaha berbasis risiko ini terdiri dari Risiko Rendah (RR) dengan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian, Risiko Menengah Rendah (RMR) dengan menunjukkan NIB plus Sertifikat Standar (SS) (self declare).

Lalu, Risiko Menengah Tinggi (RMT) dengan NIB plus Sertifikat Standar (verifikasi), serta Risiko Tinggi (RT) dengan NIB plus izin (verifikasi).

Implementasi di sistem melalui OSS sendiri, untuk kategori RR & RMR, akan selesai di OSS. Sementara itu, untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS dan dilakukan verifikasi syarat/standar oleh kementerian atau lembaga (K/L) dan daerah. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya