Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMERINTAH resmi mengoperasionalkan Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS - RBA) atau OSS Berbasis Risiko pada Senin (9/8). Upaya ini guna mempermudah perizinan usaha. Sistem tersebut dibantu pengelolaanya oleh perusahaan jasa telekomunikasi, PT. Indosat Tbk (ISAT).
OSS Berbasis Risiko sendiri merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk memberikan kepastian bagi pengusaha dalam berinvestasi.
"Jadi, kami melibatkan stakeholder yang ada dan ini yang mengerjakan Indosat. Ini bukan kaleng-kaleng. Yang bertanggungjawab Kementerian Investasi dan Indosat," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual peluncuran OSS Berbasis Risiko, Senin (9/8).
Bahlil menerangkan rancangan OSS Berbasis Risiko sudah ada sejak Maret 2021 pascapenandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai implementasi UU Cipta Kerja.
Pelaksanaan sistem OSS Berbasis Risiko dijadwalkan pada 2 Juni 2021. Namun, Kementerian Investasi/BKPM mengundurkan jadwal tersebut hingga Agustus ini.
Bahlil menambahkan, aplikasi OSS Berbasis Risiko akan memudahkan tiap-tiap perizinan usaha atau investasi yang di atur dalam 47 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (perpres) dari turunan UU tersebut.
"Kami melaporkan aplikasi ini sudah mulai dites Rabu lalu (4/8), sekarang sudah stabil. Ini menghubungkan 4 tempat, dari kabupaten/kota, provinsi, kementerian lembaga, dan di pusatnya di Kementerian Invetasi sebgai terminal yang menghubungkan," jelasnya.
Perizinan berusaha berbasis risiko ini terdiri dari Risiko Rendah (RR) dengan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian, Risiko Menengah Rendah (RMR) dengan menunjukkan NIB plus Sertifikat Standar (SS) (self declare).
Lalu, Risiko Menengah Tinggi (RMT) dengan NIB plus Sertifikat Standar (verifikasi), serta Risiko Tinggi (RT) dengan NIB plus izin (verifikasi).
Implementasi di sistem melalui OSS sendiri, untuk kategori RR & RMR, akan selesai di OSS. Sementara itu, untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS dan dilakukan verifikasi syarat/standar oleh kementerian atau lembaga (K/L) dan daerah. (E-3)
Riyatno menambahkan, usaha mikro kecil yang dengan risiko rendah hanya perlu waktu 30 menit untuk mengurus Nomor Induk Berusaha.
Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menuturkan sampai saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari pelaku usaha terkait kendala proses perizinan di sistem OSS.
pemerintah tetap perlu memerhatikan substansi permohonan sebuah acara sebelum perizinannya diberikan.
Menurut Kepala Negara, dirinya kerap menerima laporan bahwa pelayanan dalam platform OSS tidak secepat yang digembar-gemborkan.
Apabila sampai batas waktu PSE mengalami hambatan saat mendaftar lewat OSS, Kominfo mempersilakan untuk mengirim pendaftaran secara manual.
Adanya PKS tersebut memberikan dukungan dalam bentuk pemberian akses pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan pendaftaran pelaku usaha, validasi, verifikasi dan pemutakhiran data
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved