Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KKP Larang Penjualan Benur Ukuran di Bawah 5 Gram

 Insi Nantika Jelita
04/8/2021 10:27
KKP Larang Penjualan Benur Ukuran di Bawah 5 Gram
Polisi menunjukkan barang bukti kantong plastik berisi benur di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/6/2021).(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan benih bening lobster (BBL) atau benur ukuran di bawah 5 gram tidak boleh dilalulintaskan atau dijual ke luar daerah penangkapan.

Dengan ukuran BBL tersebut hanya diperbolehkan untuk kepentingan riset pendidikan, penelitian dan pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan di wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021

Profesor Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) KKP Ketut Sugama mengatakan, keputusan tersebut bukan untuk menghalangi pelaku usaha melainkan untuk menjamin kegiatan budidaya BBL berjalan lebih optimal.

Sebab menurutnya, berdasarkan hasil kajian KKP, potensi hidup BBL ukuran di bawah 5 gram di luar daerah tangkapan masih sangat rendah.

"Salah satu fase kritis dalam kegiatan pembudidayaan lobster adalah pada tahapan pemeliharaan BBL sampai dengan ukuran 5 gram, pada fase itu tingkat kelangsungan hidupnya masih rendah di bawah 30%," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (4/8).

Dia memaparkan, beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat kelangsungan hidup BBL ukuran di bawah 5 gram antara lain masih rentan terhadap perubahan lingkungan, seperti suhu, cahaya, dan salinitas. Sedangkan benih lobster yang telah mencapai ukuran 5 gram ke atas dianggap sudah lebih tahan terhadap perubahan lingkungan.

"Jadi KKP membuat keputusan melalui pertimbangan yang matang. Kita justru ingin proses budidaya ini berjalan optimal," kata Ketut.

Dijelaskan, dalam Permen KKP 17/2021 disebutkan bahwa usaha budi daya lobster di Indonesia terbagi dalam 2 segmen, meliputi Pendederan dan Pembesaran. Segmentasi tersebut terbagi lagi dalam 4 kategori, yakni Pendederan I, Pendederan II, Pembesaran I, dan Pembesaran II.

Pendederan I berarti proses budi daya dimulai dari BBL/benur hingga ukuran 5 gram. Kemudian Pendederan II budidaya BBL ukuran di atas 5 gram sampai dengan 30 gram. Sedangkan Pembesaran I di atas 30 gram sampai dengan 150 gram, dan Pembesaran II di atas 150 gram.

Sesuai Permen KP 17/2021, khusus untuk budidaya segmentasi Pendederan I harus dilakukan di lokasi penangkapan. (Ins/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya