Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
NILAI ukar Petani (NTP) pada Juli 2021 tercatat di level 103,48, turun 0,11% dari posisi Juni 2021 di angka 103,59. Penurunan terjadi lantaran indeks yang dibayar petani hanya mengalami kenaikan 0,03%, lebih kecil dari kenaikan indeks yang dibayarkan petani yakni 0,14%.
Kepala Badan Pusat Statistik Margo Yuwono mengatakan, komoditas yang dominan mempengaruhi NTP pada Juli 2021 ialah sapi potong, bawang merah, cabai rawit, cabai merah, dan wortel. Sedangkan komoditas yang menghambat peningkatan NTP yakni gabah, daging ayam ras, kelapa sawit, dan kentang.
"Kalau dilihat menurut subsektor, terdapat dua subsektor yang mengalami penurunan, pertama adalah sub sektor tanaman pangan, pada Juli turun 0,98%, demikian juga subsektor tanaman perkebunan rakyat turun 0,13%. Sementara hortikultura, peternakan, dan perikanan mengalami peningkatan," kata Margo saat menyampaikan rilis secara virtual, Senin(2/8).
BPS mencatat terjadi penurunan NTP pada subsektor tanaman pangan sebesar 0,98%, dari 97,27 pada Juni 2021 menjadi 96,31 di Juli. Sebabnya, kata Margo yakni terjadinya penurunan indeks yang diterima petani pada komoditas gabah dan ketela rambat.
Subsektor lain yang juga mengalami penurunan ialah tanaman perkebunan. BPS mencatat terjadi penurunan 0,13% pada subsektor tersebut. Hal itu terjadi karena indeks yang diterima petani hanya aik 0,05%, lebih kecil dari kenaikan indeks yang dibayar petani sebesar 0,17%.
Adapun Komoditas yang dominan mempengaruhi indeks yang diterima petani adalah karet, cengkeh, lada atau merica, biji jambu mete, pala biji, bakau. Sedangkan komoditas yang dominan menghambat kenaikan indeks diterima petani, kelapa sawit, kemiri, kakao.
Lebih lanjut, BPS mencatatkan adanya kenaikan NTP pada subsektor hortikultura sebesar 2,49% dari 98,98 di Juni 2021 menjadi 101,45 pada Juli 2021. Kenaikan terjadi lantaran indeks yang diterima petani meningkat 2,55%, lebih besar dari kenaikan indeks yang dibayar petani yakni 0,05%.
Baca juga : Inflasi Juli 2021 Tercatat 0,08%, Obat Penyumbang Utama
Komoditas yang dominan mempengaruhi indeks yang diterima petani ialah cabai merah, bawang daun, tomat, kol, wortel, kacang panjang, ketimun dan buncis. Sedangkan komoditas yang domiinan menghambat indeks diterima petani adalah mangga, salak, pisang, jahe, rambutan, melon, dan jeruk.
Peningkatan NTP juga terjadi pada subsektor peternakan. BPS mencatat terjadi kenaikan 0,84%, dari 100,16 di Juni 2021 menjadi 101,00 pada Juli 2021. Margo bilang, peningkatan terjadi karena kenaikan indeks yang diterima petani meningkat 1,05%, lebih besar dari kenaikan indeks yang dibayar petani yang hanya meningkat 0,21%.
Beberapa komoditas yang dominan berpengaruh pada kenaikan indeks yang diterima petani adalah sapi potong, kambing, kerbau, biri-biri, babi, dan sapi perah. Sedangkan komoditas yang menghambat kenaikan indeks yang diterima petani diantaranya adalah ayam ras, telur ayam ras, ayam kampung dan itik.
Peningkatan juga terjadi pada subsektor perikanan yang terdiri dari Nilai Tukar Nelayan (NTN) dan Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPI). Keduanya tercatat mengalami peningkatan 0,24% dan 0,19%.
Beberapa komoditas dominan yang berpengaruh pada kenaikan indeks yang diterima petani adlaah rajungan, rumput laut, layang, tenggiri, nilai tangkal, tongkol, kepiting laut, layur, dan ikan tuna. Di sisi lain, komoditas yang menghambat indeks diterima petani adalah teri dan ketapang.
Margo mengungkapkan, posisi NTP Juli 2021 juga diikuti dengan penurunan Nilai Tukar Usaha Petani (NTUP). Tercatat NTUP mengalami penurunan 0,10% dari 103,88 di Juni 2021 menjadi 103,77 pada Juli 2021.
"Turunnya NTUP sebesar 0,10% disebabkan kenaikan indeks yang diterima petani lebih kecil dari kenaikan indeks pada biaya produksi dan penambahan barang modal. Di mana yang diterima naik 0,03%, sementara indeks yang dibayar naik 0,13%," jelas Margo.
Diketahui, NTP merupakan perbandingan indeks harga yang diterima petani dengan indeks yang dibayarkan petani. Sedangkan NTUP merupakan perbandingan antara indeks harga yang diterima petani dengan indeks yang dibayar petani untuk produksi dan penambahan barang modal. (OL-2)
Nilai tukar rupiah pada perdagangan Senin, 7 Juli 2025, dibuka melemah sebesar 33 poin atau 0,20% menjadi Rp16.218 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.185 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah pada perdagangan Senin, 30 Juni 2025, dibuka melemah sebesar 2 poin atau 0,01% menjadi Rp16.197 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.195 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah pada perdagangan Kamis, 26 Juni 2025, dibuka menguat sebesar 10 poin atau 0,06% menjadi Rp16.290 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.300 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah pada perdagangan Rabu, 25 Juni 2025, menguat sebesar 98 poin atau 0,60% menjadi Rp16.256 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.354 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah pada perdagangan Selasa, 24 Juni 2025, menguat sebesar 111 poin atau 0,67% menjadi Rp16.381 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.492 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah pada perdagangan Senin, 23 Juni 2025, dibuka melemah sebesar 58 poin atau 0,35% menjadi Rp16.455 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.397 per dolar AS.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total nilai ekspor Indonesia periode Januari hingga Mei 2025 mencapai US$111,98 miliar, naik 6,98% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat total nilai impor Indonesia sepanjang Januari hingga Mei 2025 mencapai US$96,60 miliar.
NERACA perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada Mei 2025 sebesar US$4,30 miliar.
BPS memperkirakan produksi beras Indonesia sepanjang Januari hingga Agustus 2025 mencapai 29,97 juta ton, naik 14,09%.
INFLASI bulanan pada Juni 2025 tercatat sebesar 0,19%, ditandai dengan kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 108,07 pada Mei menjadi 108,27.
Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah akan merevisi data angka kemiskinan nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved