Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kominfo Duga ada Penyalahgunaan Keamanan BRI Life

Ant
30/7/2021 01:15
Kominfo Duga ada Penyalahgunaan Keamanan BRI Life
Ilustrasi(BRI Life)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memanggil BRI Life pada Rabu (28/7), terkait kasus dugaan kebocoran data dua juta nasabah atau polis. Hasilnya, ditemukan ada dugaan penyalahgunaan data elektronik perusahaan tersebut oleh oknum lain.

Juru bicara Kominfo Deddy Permadi mengungkapkan, pemanggilan tersebut merupakan bagian investigasi pihaknya dan hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).

"Dari hasil pertemuan, terdapat dugaan adanya celah keamanan dalam sistem elektronik BRI Life yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Deddy dalam siaran pers yang dikutip Kamis (29/7).

Selain itu, Deddy mengatakan, BRI life tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keamanan sistem elektronik yang mereka kelola dengan menggandeng Konsultan Forensik Digital dan Tim Internal BRI Life.

Selanjutnya, BRI Life disebut akan segera menyampaikan temuan-temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang.

"Kementerian Kominfo akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan melakukan komunikasi intensif dengan BRI Life," jelas Deddy.

Sesuai amanat Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019), Kementerian Kominfo mengaku berwenang melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Upaya ini dilakukan berkoordinasi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan menyusun kebijakan keamanan sistem elektronik sebagaimana diatur oleh Pasal 24 PP 71/2019.

Lalu, koordinasi nantinya juga melibatkan Polri sebagai otoritas penegak hukum tindak pidana ITE, sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016.

"Berdasarkan landasan hukum tersebut, Kementerian Kominfo akan terus berkoordinasi dengan BSSN dan Polri untuk penanganan lebih lanjut terhadap dugaan kebocoran data pribadi ini," tandas Deddy.

Diketahui, kebocoran data itu tersebar dalam sebuah cuitan yang dibagikan oleh akun Twitter Under The Breach. Dalam unggahan akun tersebut, disebutkan ada pelanggaran besar terkait oknum yang menjual data sensitif dari BRI Life. Akun tersebut juga menyertakan hasil tangkapan layar dari sejumlah data yang diduga milik nasabah BRI Life, mulai dari KTP hingga rekam medis. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya