Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memanggil BRI Life pada Rabu (28/7), terkait kasus dugaan kebocoran data dua juta nasabah atau polis. Hasilnya, ditemukan ada dugaan penyalahgunaan data elektronik perusahaan tersebut oleh oknum lain.
Juru bicara Kominfo Deddy Permadi mengungkapkan, pemanggilan tersebut merupakan bagian investigasi pihaknya dan hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).
"Dari hasil pertemuan, terdapat dugaan adanya celah keamanan dalam sistem elektronik BRI Life yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Deddy dalam siaran pers yang dikutip Kamis (29/7).
Selain itu, Deddy mengatakan, BRI life tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keamanan sistem elektronik yang mereka kelola dengan menggandeng Konsultan Forensik Digital dan Tim Internal BRI Life.
Selanjutnya, BRI Life disebut akan segera menyampaikan temuan-temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang.
"Kementerian Kominfo akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan melakukan komunikasi intensif dengan BRI Life," jelas Deddy.
Sesuai amanat Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019), Kementerian Kominfo mengaku berwenang melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Upaya ini dilakukan berkoordinasi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan menyusun kebijakan keamanan sistem elektronik sebagaimana diatur oleh Pasal 24 PP 71/2019.
Lalu, koordinasi nantinya juga melibatkan Polri sebagai otoritas penegak hukum tindak pidana ITE, sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016.
"Berdasarkan landasan hukum tersebut, Kementerian Kominfo akan terus berkoordinasi dengan BSSN dan Polri untuk penanganan lebih lanjut terhadap dugaan kebocoran data pribadi ini," tandas Deddy.
Diketahui, kebocoran data itu tersebar dalam sebuah cuitan yang dibagikan oleh akun Twitter Under The Breach. Dalam unggahan akun tersebut, disebutkan ada pelanggaran besar terkait oknum yang menjual data sensitif dari BRI Life. Akun tersebut juga menyertakan hasil tangkapan layar dari sejumlah data yang diduga milik nasabah BRI Life, mulai dari KTP hingga rekam medis. (OL-8)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Komisi I DPR menyoroti dugaan praktik aktivasi IMEI ilegal yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi turis asing merupakan masalah serius. I
PERKEMBANGAN teknologi yang begitu pesat khususnya di dunia perbankan telah berhasil membawa kemudahan dalam bertransaksi, namun memunculkan risiko kejahatan siber
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved