Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Perkuat Penanganan Kelautan, KKP Tambah 30 Penyidik Baru

Insi Nantika Jelita
26/7/2021 09:23
Perkuat Penanganan Kelautan, KKP Tambah 30 Penyidik Baru
Ilustrasi kelautan dan perikanan(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

UPAYA memperkuat penanganan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah 30 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Puluhan pegawai itu baru saja menyelesaikan Pendikan dan Pelatihan di Diklat Reserse Polri Megamendung, Jawa Barat.

"30 orang dinyatakan lulus diklat pembentukan PPNS Perikanan dan akan memperkuat sektor penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar dalam keterangan yang dikutip Senin (26/7).

Dia mengatakan, ketiga puluh penyidik tersebut telah mengikuti pelatihan di Diklat Reserse Polri Megamendung, yang dilakukan secara tatap muka selama 400 jam atau setara 60 hari sejak 25 Mei hingga 23 Juli 2021.

"Diklat ini merupakan salah satu bentuk sinergi KKP dengan Polri dalam memperkuat penanganan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan,” ujar Antam.

Baca juga:  KKP Ajak Vietnam Perangi Penyelundupan Benur

KKP berharap para penyidik tersebut bersinergi dengan aparat penegak hukum lain di lapangan serta beradaptasi dengan perkembangan hukum yang dinamis.

Senada dengan Antam, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Teuku Elvitrasyah menyampaikan tugas PPNS Perikanan beragam. Selain modus operandi yang semakin beragam, PPNS Perikanan juga memiliki cakupan kewenangan yang lebih luas.

Teuku juga menyebut, selain undang-undang perikanan, pesisir dan pulau-pulau kecil, PPNS Perikanan juga memiliki kewenangan penyidikan yang terkait dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KKP pun bekerja sama dengan PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan kapasitas PPNS Perikanan.

Dengan penambahan 30 PPNS Perikanan ini, KKP menyatakan telah memiliki 456 orang PPNS Perikanan yang tersebar di seluruh Indonesia.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya