Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEJAK beberapa waktu lalu, pemerintah telah menerapkan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa–Bali. Pembatasan ini tentunya berpengaruh terhadap syarat perjalanan transportasi, seperti kereta api jarak jauh.
Ada aturan baru bagi calon penumpang yang ingin naik kereta jarak jauh yang harus dipatuhi. Nah, jika Anda termasuk yang sering menggunakan kereta api untuk ke luar kota, cek ketentuan perjalanan kereta terbaru di sini.
Untuk kemudahan Anda, berikut kami rangkum berbagai persyaratan naik kereta api jarak jauh sesuai dengan SE Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 yang berlaku selama masa PPKM hingga 25 Juli 2021:
1. Penuhi kriteria perjalanan
Selama masa penguatan PPKM, perjalanan kereta api dikhususkan bagi:
Pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal, wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pihak pimpinan terkait.
Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak (seperti pasien sakit keras, ibu hamil, kepentingan persalinan, maupun pengantar jenazah non-Covid-19), wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian atau surat keterangan lainnya.
Baca Juga: Hari Pertama Penerapan STRP, Penumpang KA Lokal Turun 69 Persen
2. Menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19
Bagi penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama. Anda bisa membawa sertifikat dalam bentuk digital yang didapat dari SMS 1199, website maupun aplikasi PeduliLindungi, atau bisa juga versi cetaknya.
Namun, ada kriteria penumpang yang dikecualikan dari kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin. Yaitu penumpang dengan usia di bawah 18 tahun dan yang memiliki kondisi medis tertentu yang membuatnya tidak boleh divaksin. Kondisi ini harus menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis mengenai kondisi kesehatannya.
3. Hasil negatif Covid-19 dari tes rapid antigen atau PCR
Selain kartu atau sertifikat vaksin minimal 1 dosis, penumpang kereta api jarak jauh juga wajib membawa hasil negatif Covid-19. Anda bisa menunjukkan hasil non-reaktif tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau diperbolehkan pula hasil negatif tes PCR dengan sampel diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ada juga beberapa stasiun KAI yang menyediakan tes rapid antigen di stasiun khusus bagi penumpang kereta yang telah memiliki nomor booking tiket perjalanan. Anda bisa tiba lebih awal di stasiun untuk melakukan tes ini atau lebih amannya melakukan H-1 sebelum keberangkatan.
Perlu diketahui, syarat membawa hasil tes rapid antigen maupun PCR dikecualikan bagi penumpang kereta api di bawah usia 5 tahun. Adapun tes Genose C19 tidak diberlakukan selama masa penguatan PPKM.
Selain aturan perjalanan di atas, penumpang juga tetap wajib mengikuti protokol kesehatan yang sudah berlaku sebelumnya. Misalnya, pemeriksaan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker dengan benar, serta penumpang tidak diperbolehkan berbicara satu atau dua arah dengan penumpang lain maupun lewat telepon.
Bagi Anda yang memang butuh bepergian naik kereta api, sebaiknya telah mengetahui terlebih dulu seluruh persyaratan di atas. Setelah tahu syaratnya, Anda dapat memesan tiket kereta api secara online untuk kemudahan, misalnya Traveloka.
Lifestyle superapp tersebut menyediakan fasilitas tambahan TrainPlus, yang mana Anda bisa mendapatkan voucher streaming film, makanan, kupon diskon kereta api, diskon tes maupun asuransi COVID-19, dan sebagainya. Yuk, cari dan pesan tiket kereta api di Traveloka untuk kenyamanan perjalanan kereta api Anda. Penuhi selalu syarat bepergian dan tetap ingat untuk selalu patuhi protokol kesehatan di mana pun berada, ya! (RO/OL-10)
Dengan kehadiran Job Fair & Internship Expo, sama-sama memberi benefit untuk kampus dan industri.
Selain itu, terdiri atas 3 titik parkir, Privilege Parking Spot merupakan area parkir dedicated yang disediakan khusus untuk semua jenis kendaraan elektrifikasi Toyota dan Lexus.
Menaker Ida menegaskan bahwa gedung WDC sebagai bentuk jawaban Pemerintah (BBPVP Bandung) terhadap kebutuhan anak-anak muda di Bandung dan sekitarnya.
Masakan yang dikurasi secara ahli oleh Chef Daniel Chaney, menjanjikan simfoni rasa yang akan membuat lidah Anda terpuaskan.
Promosi produk perkebunan harus ditingkatkan partisipasinya ke depan
Para pekerja transportasi CPO atau minyak sawit, banyak yang mengalami pengurangan frekuensi angkut minyak sawit
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat pengguna Kereta Panoramic pada periode Januari hingga Mei 2025 mencapai 48.822 orang.
Kereta Commuter Indonesia, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero akan mengoperasikan 96 unit kereta rel listrik (KRL) baru.
Coway Co Ltd, perusahaan teknologi pemurni air asal Korea Selatan, berkomitmen mendukung program berkelanjutan di Indonesia. Itu ditandai melalui kerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia.
TIM Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Sumatera Utara, menangkap Risma Siahaan alias RS (64), tersangka korupsi penguasaan aset milik PT KAI senilai Rp21,91 miliar.
SURVEI yang dilakukan Next menunjukkan hampir 90 persen penumpang mengaku puas dengan pelayanan PT Kereta Api Indonesia atau KAI selama arus mudik Lebaran 2025.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat ada 15.797 pemudik yang menggunakan moda transportasi kereta api tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, hari ini Kamis (3/4).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved