Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
VICE President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero)/KAI Anne Purba menginformasikan adanya batasan waktu bagi yang ingin membatalkan tiket KA imbas anjloknya rangkaian Argo Bromo Anggrek di Stasiun Pegadenbaru Kabupaten Subang, Jawa Barat. Pihaknya memberi tenggat 7x24 jam dari jadwal keberangkatan untuk pembatalan tiket.
"Proses pembatalan tiket diberikan perpanjangan batas waktu 7x24 jam dari jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket," kata Anne Purba dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (2/8).
Oleh karena itu, dia mengatakan bagi pelanggan yang ingin melakukan refund tiket maupun ubah jadwal perjalanan, KAI mengimbau untuk segera mendatangi loket pembatalan di stasiun keberangkatan. Anne juga menyatakan pihaknya menyediakan pusat kontak pelanggan atau contact center KAI 121 melalui telepon di nomor 021-121 atau melalui WhatsApp di nomor 0811-1211-1121 jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status perjalanan atau pembatalan tiket.
KAI menyatakan dampak dari insiden yang terjadi pada Jumat (1/8) itu menyebabkan pembatalan beberapa perjalanan kereta api. Pada 1 Agustus 2025 sebanyak 24 perjalanan KA dibatalkan, sementara pada 2 Agustus 2025 jumlah pembatalan perjalanan meningkat menjadi 54 perjalanan KA. Diperkirakan pada tanggal 3 Agustus 2025 dua perjalanan KA masih akan dibatalkan.
Selain itu, KAI juga mengalihkan rute sejumlah kereta api dengan pola operasi memutar, dengan 42 perjalanan kereta api yang dialihkan dari jalur Cirebon-Pegadenbaru-Cikampek/pergi pulang (PP) menjadi Tegal/Cirebon-Purwokerto-Kroya-Banjar-Bandung-Cikampek. KAI berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api di seluruh Indonesia. Seluruh upaya perbaikan dan pemulihan layanan akan terus dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan dan kelancaran operasional.
Selain itu, KAI memohon maaf atas pembatalan dan keterlambatan yang dialami oleh pelanggan. "Kami sangat menghargai kesabaran pelanggan dan meminta maaf atas ketidaknyamanan ini. Kami berkomitmen untuk memulihkan layanan ini secepatnya dengan tetap mengutamakan keselamatan," ungkap Anne.
Meski begitu, ia menyatakan tim teknis KAI yang terdiri atas 200 personel bersama jajaran manajemen dan pemangku kepentingan terkait telah bekerja tanpa henti sehingga jalur tersebut dapat dilalui kembali dengan kecepatan terbatas. "Kami berhasil mengembalikan jalur ini ke kondisi aman," tuturnya.
Ia menambahkan, setelah berhasil dilakukan perbaikan jalur rel kereta api di Stasiun Pegadenbaru, KA Argo Lawu menjadi kereta pertama yang melintas dengan kecepatan terbatas.
"Perjalanan kereta pertama yang melintas di jalur tersebut adalah KA Argo Lawu (KA 14) dengan relasi Gambir-Solo Balapan, yang berhasil berangkat pada pukul 10.57 WIB dengan kecepatan terbatas 10 km/jam," tukasnya.(Ant/M-2)
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespons wacana penyediaan kereta khusus perokok di kereta api jarak jauh.
“Promo ini merupakan bentuk apresiasi kepada pengguna layanan KAI yang ingin menikmati long weekend serta mengenang sejarah kemerdekaan dengan melakukan perjalanan menggunakan kereta api,"
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi usulan Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus untuk merokok
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat lonjakan penumpang pada arus balik libur panjang HUT ke-80 RI, 18 Agustus 2025.
Pemasangan atribut ini merupakan bagian dari upaya KAI untuk ikut serta memeriahkan bulan kemerdekaan sekaligus menumbuhkan rasa nasionalisme di kalangan pegawai dan masyarakat.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1) bersama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memutuskan untuk meninggikan pagar pedestrian Stasiun Cikini,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved