DPR Minta Kemenperin Turun Tangan Soal KTM

Mediaindonesia.com
21/7/2021 12:30
DPR Minta Kemenperin Turun Tangan Soal KTM
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya(Dok. Ist)

BEREDAR surat yang didikirimkan Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, tertanggal 15 Juli 2021 kepada Menteri Perindustrian Republik Indonesia yang isinya meminta pencabutan ijin PT KTM.

Dalam surat itu, Ketua Federasi SP BUMN Bersatu Arief Poyuono menuliskan fakta terkait KTM antara lain   membangun pabrik sebagai kedok untuk memperoleh ijin impor raw sugar,  merusak harga beli tebu, mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dalam mendapatkan bahan baku tebu, diduga melakukan penimbunan gula rafinasi dan konsumsi dan menyebarkan berita bohong.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya mengatakan Kemenperin harus menindaklanjuti pengaduan masyarakat itu. 

“Kita tetap berprinsip praduga tak bersalah. Agar dapat diketahui dengan pasti kebenaranya maka harus dilakukan investigasi khusus untuk itu,” kata  Gde Sumarjaya dalam keterangannya di Denpasar, Selasa (20/7).

Pria yang akrab disapa Demer itu  mengaku  tak asing mendengar nama PT KTM. Pasalnya, pada akhir April 2021, santer di media masa berita Sidak Satgas Pangan Jawa Timur ke PT KTM, Lamongan, Jawa Timur yang menemukan dugaan penimbunan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal putih di gudang milik perusahaan tersebut.

"Tindakan penimbunan di masa pandemi itu termasuk kejahatan pangan. Sanksi pidana penimbunan pangan diatur dalam Undang-undang Pangan Nomor 18 tahun 2012  dan Undang-undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014," ungkapnya. 

Sebenarnya, lanjut Demar, sudah banyak desakan dari berbagai kelompok untuk menuntaskan hal itu. Oleh karenanya pemerintah harus bertindak tegas dan segera melakukan investigasi. 

“Bila terbukti bersalah, jatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Bila mana terdapat dugaan tindak pidana, segera lakukan koordinasi dengan pihak terkait,” pungkas Demer (RO/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya