Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BEREDAR surat yang didikirimkan Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, tertanggal 15 Juli 2021 kepada Menteri Perindustrian Republik Indonesia yang isinya meminta pencabutan ijin PT KTM.
Dalam surat itu, Ketua Federasi SP BUMN Bersatu Arief Poyuono menuliskan fakta terkait KTM antara lain membangun pabrik sebagai kedok untuk memperoleh ijin impor raw sugar, merusak harga beli tebu, mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dalam mendapatkan bahan baku tebu, diduga melakukan penimbunan gula rafinasi dan konsumsi dan menyebarkan berita bohong.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya mengatakan Kemenperin harus menindaklanjuti pengaduan masyarakat itu.
“Kita tetap berprinsip praduga tak bersalah. Agar dapat diketahui dengan pasti kebenaranya maka harus dilakukan investigasi khusus untuk itu,” kata Gde Sumarjaya dalam keterangannya di Denpasar, Selasa (20/7).
Pria yang akrab disapa Demer itu mengaku tak asing mendengar nama PT KTM. Pasalnya, pada akhir April 2021, santer di media masa berita Sidak Satgas Pangan Jawa Timur ke PT KTM, Lamongan, Jawa Timur yang menemukan dugaan penimbunan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal putih di gudang milik perusahaan tersebut.
"Tindakan penimbunan di masa pandemi itu termasuk kejahatan pangan. Sanksi pidana penimbunan pangan diatur dalam Undang-undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dan Undang-undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014," ungkapnya.
Sebenarnya, lanjut Demar, sudah banyak desakan dari berbagai kelompok untuk menuntaskan hal itu. Oleh karenanya pemerintah harus bertindak tegas dan segera melakukan investigasi.
“Bila terbukti bersalah, jatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Bila mana terdapat dugaan tindak pidana, segera lakukan koordinasi dengan pihak terkait,” pungkas Demer (RO/E-1)
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Niar Umar menyayangkan masih adanya produk susu anak dan Makanan Pendamping ASI (MPASI) menggunakan gula tambahan.
Disarankan mengganti lemak jenuh dengan lemak tidak jenuh tunggal dan lemak tidak jenuh ganda dapat bermanfaat untuk menurunkan resiko penyakit jantung koroner.
Dalam upaya menurunkan berat badan, pilihan makanan tidak selalu menjadi fokus utama. Minuman yang dikonsumsi juga dapat berperan penting.
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menyebut 96% orang Indonesia sering mengomsumsi produk manis karena rasanya enak; 91% mudah didapat;dan 79,3% beralasan murah.
Kebiasaan ibu dalam mengonsumsi gula dapat sangat memengaruhi pola makan anak, terutama dalam hal preferensi terhadap baik makanan maupun minuman manis.
"Iya 200 lebih, detailnya tanya ke Kemenperin. Kalau kami hanya memantau apakah perusahaan itu melaksanakan mekanisme protokol pencegahan Covid-19 atau tidak."
Masih ada perusahaan yang tidak masuk daftar pengecualian, tetapi tetap beroperasi. Sanksi tegas pun diberikan apabila perusahaan itu masih membandel.
"Ya (dicabut). Toh hanya kurang lebih 1 bulan saja. Kecuali produksi bahan-bahan yang memang diperlukan saat pandemi ini," kata Abdul Azis.
"Ini masalah komunikasi. Seharusnya Kemenperin yang mengikuti pemprov karena pemprov yang memegang komando di daerah itu."
Jumlah perusahaan yang beroperasi selama penerapan PSBB di Jakarta pun semakin bertambah.
Diketahui, ada 200 lebih perusahaan yang mendapatkan izin dari Kemenperin. Hal ini lah, sebut Zita yang bisa membuat pembatasan sosial gagal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved