Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Ini Kewajiban Perusahaan yang Beroperasi saat PPKM Darurat

Insi Nantika Jelita
06/7/2021 18:43
Ini Kewajiban Perusahaan yang Beroperasi saat PPKM Darurat
Ilustrasi.(Antara/Irfan Anshori.)

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri untuk memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) serta menyampaikan pelaporan mingguan sesuai kewajibannya ke pemerintah. Hal ini agar perusahaan industri dan kawasan industri dapat terus beroperasi di masa PPKM Darurat dengan tetap wajib mematuhi ketentuan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat sebagai prasyarat.

"Kami akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap laporan IOMKI, termasuk pelaksanaan prokes pada perusahaan yang memiliki IOMKI, serta menindak tegas yang melakukan pelanggaran," tegas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Selasa (6/7). Sejak pemberlakuan kebijakan IOMKI bagi industri pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun 2020, untuk wilayah Jawa dan Bali telah dikeluarkan sejumlah 18.092 IOMKI, sehingga perusahaan tetap dapat beroperasi dan memberikan kesempatan kepada sekitar 5,2 juta pekerja untuk tetap bekerja.

Namun demikian, sebanyak 425 IOMKI telah dicabut karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Selanjutnya, Kemenperin juga mendorong perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk berpartisipasi secara aktif dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi covid-19.

Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Covid-19. "Melalui surat edaran tersebut, kami ingin memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, terutama untuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan serta keselamatan masyarakat," ujar Agus.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto menyampaikan, pihaknya menggunakan IOMKI sebagai instrumen pemantauan aktivitas industri karena memiliki mekanisme pelaporan. Terdapat perubahan dalam tata cara pelaporan di IOMKI. Eko menyebut, perusahaan yang sebelumnya mengunggah berkas laporan dalam format pdf ke akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sekarang bisa langsung melakukan pengisian formular yang telah disiapkan di akun perusahaan.

 

“Kami menyiapkan fitur-fitur yang memudahkan para pelaku industri, menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi di fasilitas produksi dan sarana-prasarana industri,” jelas Eko. Ia juga mengimbau perusahaan untuk mencetak ulang IOMKI yang dimiliki agar memudahkan aparat saat memeriksa kesesuaian. "Pada IOMKI terdapat keterangan industri tersebut masuk dalam sektor kritikal atau esensial," imbuh Eko. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik