Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemenkop UKM Telah Tindak Lanjuti Temuan BPK Terkait BPUM

Despian Nurhidayat
24/6/2021 10:44
Kemenkop UKM Telah Tindak Lanjuti Temuan BPK Terkait BPUM
Seorang pelaku usaha mikro penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) memperlihatkan buku tabungannya usai mencairkan dana bantuan.(ANTARA)

PROGRAM Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan upaya pemerintah untuk mendukung usaha mikro agar dapat bertahan dan terus melanjutkan usaha di tengah pandemi covid-19 dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melakukan rangkaian verifikasi data penerima program BPUM secara berjenjang. Hal ini bertujuan agar penerima dapat tepat sasaran.

“Proses pembersihan data penerima BPUM dilakukan secara berjenjang dan berulang sejak dari Dinas Kabupaten/Kota hingga di Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila ada temuan data terbaru mengenai penerima BPUM segera ditindaklanjuti,” ungkap Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim menanggapi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2020 terkait pelaksanaan BPUM, Kamis (24/6).

Arif mengatakan adanya informasi penerima BPUM tidak sesuai kriteria kemungkinan bersumber dari Laporan Awal Hasil Pemeriksaan BPK atas penyaluran BPUM sekitar bulan Desember 2020.  Rekomendasi temuan tersebut per Maret 2021 sudah ditindaklanjuti oleh  Kemenkop UKM dan sudah dilakukan pengujian yang dapat diterima oleh Tim BPK.

Baca Juga: Kemenkop UKM Dorong UMKM Tingkatkan Inovasi Teknologi

Sejumlah langkah penyelesaian dilakukan apabila ditemukan penerima tidak sesuai kriteria dan dana belum dicairkan maka dilakukan pemblokiran dana oleh bank penyalur. “Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan  pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara. Semua tindak lanjut yang kami lakukan tersebut di atas sudah dinilai sesuai oleh BPK dan Laporan Keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP,” tuturnya.

Arif menambahkan, ada beberapa faktor ketidaktepatan penerima BPUM sesuai kriteria. Antara lain, belum adanya satu data/database tunggal terkait UMKM dan waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas sebagai dampak adanya pendemi covid-19. Sehingga dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak.

“Oleh sebab itu, verifikasi atau pengecekan data terus menerus dilakukan,” tegas Arif.

Terkait hasil pemeriksaan BPK tentang penyaluran subsidi bunga atau margin KUR yang belum tersalurkan, Arif mengatakan telah dilakukan rekonsiliasi dengan bank penyalur dan  dalam proses pengembalian ke kas negara.

Dia menyampaikan dari survei yang dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bekerja sama dengan PNM menegaskan bahwa program KUR memberi manfaat yang sangat besar bagi pelaku usaha mikro. Hasil survei menyatakan 99,4% pelaku usaha penerima program BPUM memiliki omzet tahunan di bawah Rp300 Juta. Survei juga menunjukkan 75,9% usaha penerima program tetap membuka usaha di masa pandemi covid–19. Melalui program BPUM, dinyatakan terjadi kenaikan omzet rata-rata sebesar 41,1% setelah masa pencairan bantuan.

Survei juga menyatakan 98,9% penerima program BPUM menggunakan bantuan untuk keperluan usaha dipakai untuk membeli bahan baku, membayar atau sewa alat produksi, membayar utang usaha dan membayar pekerja.

“Dari data di atas terlihat bahwa program BPUM telah berhasil untuk meringankan beban bagi UMKM  dala m masa pandemi Covid-19 dan membantu untuk meningkatkan omzet penjualan sehingga sejalan dengan tujuan Program BPUM,” pungkasnya. (Des/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya