Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Abaikan Saja Penawaran Pinjaman lewat SMS/WA, Itu Ilegal!

Mediaindonesia.com
22/6/2021 15:15
Abaikan Saja Penawaran Pinjaman lewat SMS/WA, Itu Ilegal!
Penawaran Pinjaman Online Melalui SMS/WA adalah Ilegal.(Foto/OJK)

MUNGKIN banyak dari kita pernah mendapat penawaran pinjaman uang melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp (WA), dari nomor yang tidak kamu kenal? SOBAT OJK (Otoritas Jasa Keuangan), abaikan saja dan hapus ya! Itu adalah salah satu ciri trik pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ingat, fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi. Baik itu melalui SMS ataupun pesan instant pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

Jika menerima SMS atau Whatsapp (WA) penawaran dari pinjol ilegal, langsung hapus dan blokir nomornya ya Sobat!

Lebih bijak lagi jika Sobat OJK  mengecek legalitas pinjol yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.  Ga ada salahnya lho! Demi keamanan.

Kamu juga bisa menghubungi Kontak OJK 157, @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email [email protected].

Stop meminjam dari pinjol ilegal.

#OJKIndonesia #SatgasWaspadaInvestasi #BerantasPinjolIlegal #AntiPinjolIlegal #pinjol #fintechlending #waspadapinjolilegaladalahrentenir #tenangpakeyanglegal #PulihBersama #IndonesiaTangguh

https://www.instagram.com/p/CQaeFeDFBRq/?utm_medium=copy_link. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya