Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MUNGKIN banyak dari kita pernah mendapat penawaran pinjaman uang melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp (WA), dari nomor yang tidak kamu kenal? SOBAT OJK (Otoritas Jasa Keuangan), abaikan saja dan hapus ya! Itu adalah salah satu ciri trik pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ingat, fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi. Baik itu melalui SMS ataupun pesan instant pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
Jika menerima SMS atau Whatsapp (WA) penawaran dari pinjol ilegal, langsung hapus dan blokir nomornya ya Sobat!

Lebih bijak lagi jika Sobat OJK mengecek legalitas pinjol yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Ga ada salahnya lho! Demi keamanan.
Kamu juga bisa menghubungi Kontak OJK 157, @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email [email protected].

Stop meminjam dari pinjol ilegal.
#OJKIndonesia #SatgasWaspadaInvestasi #BerantasPinjolIlegal #AntiPinjolIlegal #pinjol #fintechlending #waspadapinjolilegaladalahrentenir #tenangpakeyanglegal #PulihBersama #IndonesiaTangguh
https://www.instagram.com/p/CQaeFeDFBRq/?utm_medium=copy_link. (RO/OL-09)
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved