Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) melakukan sosialisasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang untuk seluruh pemangku kepentingan di 34 Provinsi dalam rangka meningkatkan kemampuan daerah untuk melaksanakan pengawasan teknis penataan ruang di daerah demi kesejahteraan umum dan berkeadilan sosial.
Alasannya, hingga kini banyak ditemukan persoalan seputar tata ruang dan pertanahan di Indonesia. Sehingga, diperlukan inovasi dalam pelaksanaan pengendalian dan penertiban tata ruang sesuai dengan karakteristik dan permasalahan yang berkembang di suatu wilayah. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan kualitas ruang dan tanah yang terjaga, serta berkelanjutan.
Merujuk hal tersebut, Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen PPTR melaksanakan Sosialisasi NSPK Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Hotel Aryaduta, Medan, Hal itu dilakukan untuk membangun dan meningkatkan sinergitas pelaksanan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan meningkatkan pemahaman terkait NSPK PPTR.
Plh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Shafik Ananta Inuman mengungkapkan, sosialisasi itu sebagai langkah memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tanah sebagai bagian dari muatan dari PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
"Untuk itulah, perlu disusun NSPK bidang pengendalian dan penertiban tanah dan ruang dan perlu disebarluaskan kepada khalayak luas melalui kegiatan sosialisasi dalam rangka pertumbuhan ekonomi untuk dapat meningkatkan Indonesia ke level yang lebih tinggi, maka diperlukan upaya pengendalian yang terukur," tuturnya.
Baca juga : Komit Bantu Pulihkan Perekonomian Nasional
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula perwakilan dari Gubernur Provinsi Sumatera Utara, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Utara Afifi Lubis yang mengapresiasi sosialisasi NSPK ini.
“Begitu banyak persoalan pertanahan di Sumatera Utara. Atas nama Pemerintah Provinsi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini, sehingga diharapkan akan memberikan hasil dan menjadi pedoman untuk tugas ke depannya,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Dadang Suhendi mengatakan, jika tanah tidak bisa terlepas dari pembangunan dan ruang. Maka upaya pembangunan harus dilakukan secara terpadu serta kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan untuk dapat menyejahterakan masyarakat.
Acara sosialisasi akan berlangsung pada Juni sampai Juli 2021 yang ditujukan bagi seluruh pemangku kepentingan di 34 provinsi yang terbagi dalam 10 klaster. Provinsi Sumatera Utara menjadi klaster pertama bersamaan dengan Aceh dan Sumatra Barat. (RO/OL-7)
Jepang telah menjadikan geosains sebagai basis pengambilan keputusan tertinggi.
Pramono mengingatkan agar permasalahan tata ruang itu tidak diperparah dengan kebiasaan warta membuang sampah sembarangan.
Ia menjelaskan, perubahan tata ruang yang tidak terkendali turut memengaruhi daya tampung air di wilayah Jabodetabek.
The HUD Institute meninjau perencanaan kota mandiri di tengah dorongan pembangunan perumahan dan menyoroti pentingnya integrasi tata ruang regional.
Kementerian ATR bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat memperkuat fungsi kehutanan pada lahan-lahan milik PTPN I.
Pengaturan tata ruang, penyediaan ruang terbuka hijau, serta penerapan prinsip keberlanjutan sejak tahap awal pembangunan jadi unsur dalam konsep kawasan hunian ramah lingkungan .
Pembentukan bank tanah saat ini memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat.
Dari estimasi 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 109,6 juta bidang tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa Kota Lengkap dapat tercapai karena adanya sinergi dan kolaborasi dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
SHM yang dikenal secara umum merupakan sebuah dokumen yang tidak memiliki masa waktu karena kedudukannya sangat tinggi.
UNIVERSITAS Syiah Kuala (USK) bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN RI, merilis hasil riset inventarisasi, identifikasi tanah ulayat dan komunal yang berada di Provinsi Aceh.
Pemerintah akan menetapkan peraturan terkait pembatasan jumlah kepemilikan hunian bagi warga negara asing (WNA).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved