Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) melakukan sosialisasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang untuk seluruh pemangku kepentingan di 34 Provinsi dalam rangka meningkatkan kemampuan daerah untuk melaksanakan pengawasan teknis penataan ruang di daerah demi kesejahteraan umum dan berkeadilan sosial.
Alasannya, hingga kini banyak ditemukan persoalan seputar tata ruang dan pertanahan di Indonesia. Sehingga, diperlukan inovasi dalam pelaksanaan pengendalian dan penertiban tata ruang sesuai dengan karakteristik dan permasalahan yang berkembang di suatu wilayah. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan kualitas ruang dan tanah yang terjaga, serta berkelanjutan.
Merujuk hal tersebut, Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen PPTR melaksanakan Sosialisasi NSPK Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Hotel Aryaduta, Medan, Hal itu dilakukan untuk membangun dan meningkatkan sinergitas pelaksanan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan meningkatkan pemahaman terkait NSPK PPTR.
Plh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Shafik Ananta Inuman mengungkapkan, sosialisasi itu sebagai langkah memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tanah sebagai bagian dari muatan dari PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
"Untuk itulah, perlu disusun NSPK bidang pengendalian dan penertiban tanah dan ruang dan perlu disebarluaskan kepada khalayak luas melalui kegiatan sosialisasi dalam rangka pertumbuhan ekonomi untuk dapat meningkatkan Indonesia ke level yang lebih tinggi, maka diperlukan upaya pengendalian yang terukur," tuturnya.
Baca juga : Komit Bantu Pulihkan Perekonomian Nasional
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula perwakilan dari Gubernur Provinsi Sumatera Utara, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Utara Afifi Lubis yang mengapresiasi sosialisasi NSPK ini.
“Begitu banyak persoalan pertanahan di Sumatera Utara. Atas nama Pemerintah Provinsi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini, sehingga diharapkan akan memberikan hasil dan menjadi pedoman untuk tugas ke depannya,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Dadang Suhendi mengatakan, jika tanah tidak bisa terlepas dari pembangunan dan ruang. Maka upaya pembangunan harus dilakukan secara terpadu serta kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan untuk dapat menyejahterakan masyarakat.
Acara sosialisasi akan berlangsung pada Juni sampai Juli 2021 yang ditujukan bagi seluruh pemangku kepentingan di 34 provinsi yang terbagi dalam 10 klaster. Provinsi Sumatera Utara menjadi klaster pertama bersamaan dengan Aceh dan Sumatra Barat. (RO/OL-7)
BADAN Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) akhirnya bisa memetakan sesar aktif yang menjadi pemicu gempa bumi di Kabupaten Sumedang Jawa Barat (Jabar) pada pergantian Tahun 2024.
Lokasi kegiatan di Desa Gasol, Kecamatan Cugenang. Tim fokus pada konsolidasi tanah.
Merry menyebut sejumlah pembangunan yang tidak ada dalam Perda RDTR yakni rumah down payment (DP) Rp0 yang digagas oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Prinsip penyelesaian yang akan dilakukan oleh Ombudsman dalam kasus ini adalah penegakan aturan sekaligus perlindungan pelayanan publik.
Apjatel mengakui pemasangan kabel udara yang dilakukan selama ini tidak sesuai dengan Perda No 8 Tahun 1999.
Agar proses IMB lebih mudah dan tidak menghambat pembangunan perlu dibuat semacam izin pendahuluan.
Haris menyebut kasus mafia ini tidak boleh berhenti pada oknum BPN saja
Hal tersebut tertuang di nota pembelaan Paryoto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11).
Hendra menegaskan, lahan yang dimiliki Abdul Halim sudah jelas tercantum dalam surat-surat, yakni seluas 7,7 hektare.
Maajelis hakim dalam putusannya menyatakan Paryoto tidak melakukan kesalahan saat menjalankan tugasnya.
Kedua tersangka, yakni AH dan JY yang merupakan mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta.
Para tersangka juga sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada 2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved