Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemerintah Disarankan Memanfaatkan Frekuensi 2,6GHz untuk 5G

Mediaindonesia.com
14/6/2021 13:59
Pemerintah Disarankan Memanfaatkan Frekuensi 2,6GHz untuk 5G
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi.(Ist/DPR)

PERBAIKAN kabel serat optik Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Sulawesi Maluku Papua Cable System (SMPCS) ruas Biak-Jayapura tengah dikebut oleh PT Telkom Indonesia Tbk (PT Telkom). Saat ini PT Telkom sudah menyiapkan backup link dengan kapasitas 4,7 Gbps.

Dari jumlah tersebut 2.662 Mbps ditunjang dari pemanfaatan link satelit. Backup link sebesar 500 Mbps juga didapat dari radio long haul, dari Palapa Ring Timur sebesar 500 Mbps serta dari radio long haul Sarmi - Biak sebesar 1,6 Mbps.

Anggota Komisi I Fraksi Golkar DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengapresiasi langkah cepat untuk memulihkan jaringan telekomunikasi di Papua yang dilakukan Kominfo bersama dengan PT Telkom.

"Kami harap Telkom bisa segera menyelesaikan dan memulihkan jaringan kabel laut di Papua, dan Kominfo bisa memberikan kebijakan-kebijakan untuk bisa memastikan jaringan internet dan Telekomunikasi beroperasi walaupun belum optimal," terang Bobby pada keterangan pers, Senin (14/6).

Dengan kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari kepulauan dan pegunungan, Bobby melihat peran satelit telekomunikasi di frekuensi 3,5 GHz di Indonesia masih sangat strategis dan dibutuhkan masyarakat.

Lanjut Bobby mengatakan, sudah saatnya pemerintah mulai memperhatikan keberadaan satelit telekomunikasi Indonesia. 

"Tujuannya selain untuk menjangkau dan memberikan layanan telekomunikasi kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, adanya satelit telekomunikasi Indonesia yang handal juga diperlukan sebagai dukungan pada saat terjadi gangguan seperti yang dialami di Papua. Kita tidak bisa bergantung sepenuhnya kepada kabel optik," ungkap Bobby.

Heru Sutadi Direktur Eksekutif ICT Institute mengatakan, selama ini satelit telekomunikasi masih dijadikan tulang punggung jaringan telekomunikasi khususnya di daerah yang memiliki kondisi geografis yang menantang. Selain itu satelit telekomunikasi juga dijadikan back up ketika terjadi gangguan serat optik.

"Satelit telekomunikasi sampai kapanpun tak akan pernah tergantikan oleh jaringan serat optik. Satelit telekomunikasi dijadikan jaringan utama untuk melayani masyarakat yang berada di daerah yang sulit dijangkau jaringan serat optik dan microwave," kata Heru.

Saat ini ada anggapan dari sebagian orang bahwa satelit telekomunikasi dengan frekuensi 3,5 GHz sudah tidak dibutuhkan lagi sehingga frekuensinya dapat digunakan untuk layanan 5G.

Menurut Heru, pendapat tersebut tidak tepat. Fungsi dan pemanfaatan satelit di Indonesia harus dilihat secara cermat.

Justru satelit telekomunikasi memberikan kontribusi besar bagi masyarakat dan negara. Memang frekuensi 3,5 GHz sampai 4,2 GHz bisa dipergunakan untuk 5G.

"Namun, jika pemerintah ingin menggelar layanan 5G di Indonesia, sebetulnya lebih tepat menggunakan frekuensi 2,6 GHz," ungkap Heru.

Saat ini frekuensi 2,6 GHz hanya dipergunakan untuk industri tv berbayar yang tidak memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat ataupun negara. Terlebih lagi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari industri tv satelit berbayar ini juga tidak optimal.

Pemerintah pun sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk mencabut izin penggunaan frekuensi 2,6 GHz. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 71 mengenai perubahan UU Nomor 36 Tahun 1999.

Jika penggunaan spektrum frekuensi radio tidak optimal dan/atau terdapat kepentingan umum yang lebih besar, pemerintah dapat mencabut izin penggunaan spektrum tersebut. Detailnya aturan inipun telah diatur dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri turunan UU Cipta Kerja di sektor telekomunikasi.

"Dari sisi teknologi dan ekosistim 5G di 2,6 GHz juga sudah sangat mature. Sehingga frekuensi yang paling mungkin segera dilelang pemerintah untuk dapat dimanfaatkan layanan 5G adalah di 2,6 GHz yang memiliki lebar pita 190 MHz," terang Heru.

Kalaupun pemerintah tidak mau mencabut izin frekuensi 2,6 GHz sekarang, maka secara administrasi izinnya akan otomatis berakhir pada tahun 2024. Namun, sangat disayangkan karena pemanfaatannya di untuk penyiaran tidak optimal.

Heru mengatakan, dahulu frekuensi 2,6 GHz dikuasai oleh MNC untuk layanan televisi berbayar dengan brand Indovision. Namun, saat ini satelitnya telah dijual ke SES S.A perusahaan satelit asal Prancis.

"Awalnya bernama satelit Indostar, kemudian menjadi Protostar dan diubah menjadi SES 7 yang saat ini dimiliki oleh SES SA Prancis. Saya pernah berbicara langsung dengan perwakilan SES S.A. Saat ini Indovision sewa satelit SES 7," tuturnya.

"Jadi sebenarnya Pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk dapat segera memanfaatkan frekuensi 2,6 GHz untuk layanan 5G, karena ini hanya satu satelit asing yang numpang berlabuh di Indonesia," pungkas Heru. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya