Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
DIREKTORAT Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap 1 dalam kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan nasabah Rp196 Miliar ke Kejaksaan Agung, Senin (7/6).
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika mengaku bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara KSP Indosurya ke Kejagung pada Jumat (4/6).
Namun, ada beberapa kelengkapan administrasi yang kurang sehingga diundur.
“Penyidik akan melengkapi berkas perkara KSP Indosurya dan akan menyerahkan lagi ke Kejagung hari ini," papar Helmy, Senin (7/6).
Helmy menuturkan pihaknya diingatkan oleh pihak Kejagung untuk melengkapi berkas kasus yang merugikan nasabah hingga Rp196 Miliar itu.
"Kami berterima kasih kepada Kejagung karena telah mengingatkan penyidik untuk melengkapi kekurangan pada administrasi berkas tersebut,” papar Helmy.
Sebelumnya, korban kasus gagal bayar KSP Indosurya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menuntaskan kasus pidana koperasi tersebut. Hal itu supaya kasus itu tidak menguap atau hilang begtu saja.
"Saya berharap dengan adanya pergantian Kapolri ini, mudah-mudah beliau mendengar aspirasi dari masyarakat yang menjadi korban," papar kuasa hukum nasabah KSP Indosurya Mohamad Ali Nurdin di Jakarta, dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/3).
Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni HS, SA, JI, dan Indosurya sebagai korporasi. KSP Indosurya dan JI dikenai pasal perbankan. Kedua subjek hukum ini juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun JI dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 Undang-undang Perbankan, juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 3 atau 4 atau 5 Undang-undang TPPU.
Kemudian HS dan SA dikenakan Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp10 Miliar sampai Rp20 Miliar. (OL-8)
KDKMP akan melakukan kerja sama dengan mereka dalam memajukan perekonomian di desa.
Pemerintah membuka peluang bagi Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih untuk menjadi subpangkalan elpiji 3 kilogram (kg).
Koperasi Desa Merah Putih akan mampu membunuh peran para tengkulak sehingga membuat rantai pasok, terutama sektor pangan, menjadi lebih pendek.
PRESIDEN Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) secara hibdira di Lanud Halim Perdanakusuma soal koperasi desa (kopdes) Merah Putih
KETUA Umum Garuda Asta Cita Nusantara M Burhanuddin menyebut hadirnya Koperasi Merah Putih akan menjadi momentum kebangkitan koperasi di Indonesia sekaligus menggerakkan ekonomi desa.
Model koperasi simpan pinjam itu dikelola profesional sehingga bisa berkembang menjadi basis bagi unit-unit usaha koperasi lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved