Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap 1 dalam kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan nasabah Rp196 Miliar ke Kejaksaan Agung, Senin (7/6).
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika mengaku bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara KSP Indosurya ke Kejagung pada Jumat (4/6).
Namun, ada beberapa kelengkapan administrasi yang kurang sehingga diundur.
“Penyidik akan melengkapi berkas perkara KSP Indosurya dan akan menyerahkan lagi ke Kejagung hari ini," papar Helmy, Senin (7/6).
Helmy menuturkan pihaknya diingatkan oleh pihak Kejagung untuk melengkapi berkas kasus yang merugikan nasabah hingga Rp196 Miliar itu.
"Kami berterima kasih kepada Kejagung karena telah mengingatkan penyidik untuk melengkapi kekurangan pada administrasi berkas tersebut,” papar Helmy.
Sebelumnya, korban kasus gagal bayar KSP Indosurya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menuntaskan kasus pidana koperasi tersebut. Hal itu supaya kasus itu tidak menguap atau hilang begtu saja.
"Saya berharap dengan adanya pergantian Kapolri ini, mudah-mudah beliau mendengar aspirasi dari masyarakat yang menjadi korban," papar kuasa hukum nasabah KSP Indosurya Mohamad Ali Nurdin di Jakarta, dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/3).
Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni HS, SA, JI, dan Indosurya sebagai korporasi. KSP Indosurya dan JI dikenai pasal perbankan. Kedua subjek hukum ini juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun JI dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 Undang-undang Perbankan, juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 3 atau 4 atau 5 Undang-undang TPPU.
Kemudian HS dan SA dikenakan Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp10 Miliar sampai Rp20 Miliar. (OL-8)
Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menjalin kerja sama dengan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah untuk memperkuat pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) saat ini terus mengalami kemajuan dan ditargetkan puluhan ribu unit dapat diselesaikan dalam beberapa bulan ke depan.
Hensa berpendapat wajar jika Ferry ingin agar pertumbuhan ritel modern dijaga dan tetap membuat Koperasi Desa Merah Putih tumbuh di pedesaan.
Plt Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Syska Hutagalung mengungkapkan inisiatif ini dinilai sejalan dengan arah pembangunan ekonomi digital dan penguatan koperasi.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
MENYIMAK paparan dari salah satu gerai waralaba yang populer di Indonesia saat ini sungguh menarik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved