Hitungan KSPI Ada 3.000 Pekerja Giant Terancam PHK

Insi Nantika Jelita
27/5/2021 09:25
Hitungan KSPI Ada 3.000 Pekerja Giant Terancam PHK
Sejumlah warga memilih produk yang tersisa pada hari terakhir pengoperasian toko ritel Giant Ekstra di Palembang, Sumatra Selata(Ant/Feny Selly)

KONFERDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan sekitar 3.000 pekerja Giant berpotensi kena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena ditutupnya gerai perusahaan di seluruh Indonesia per Juli 2021. Hal itu diketahui dari laporan Serikat Pekerja Hero Group dan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Indonesia.

Menanggapi informasai perihal akan adanya PHK besar-besar di Hero Group, Presiden KSPI Said Iqbal meminta pimpinan perusahaan untuk merundingkan permasalahan ini dengan Serikat Pekerja Hero Group yang didampingi oleh Dewan Pimpinan Pusat Aspek Indonesia.

KSPI juga meminta perusahaan untuk memberikan waktu yang cukup kepada serikat pekerja dalam melakukan sosialisasi tentang rencana PHK kepada karyawan Giant ini.

“Perusahaan jangan tergesa-gesa dan memaksakan kehendak terhadap kasus PHK besar-besaran di Giant. KSPI bersama ASPEK Indonesia akan mengawal terhadap proses PHK ribuan pekerja di Giant,” ujar Said dalam keterangan persnya, Kamis (27/5).

Kepada pimpinan perusahaan Hero Group juga diminta KSPI untuk tetap mempekerjakan karyawan Giant yang ter-PHK tersebut ke unit perusahaan lainnya milik Hero Group, seperti Hero Supermaket, Guardian, dan lainnya.

Apabila ada karyawan Giant yang tidak bisa disalurkan ke unit perusahaan lain milik Hero Group, maka perusahaan berkewajiban membayar hak-hak karyawan plus kompensasi lainnya sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara pimpinan perusahaan Hero Group dengan serikat pekerja.

"Apabila ada buruh yang tidak disalurkan ke perusahaan lain, KSPI meminta perusahaan tidak menggunakan perhitungan pesangon yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata Said.

Dia menuding, PHK hampir 3.000 buruh ini menunjukkan bahwa omnibus law UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan tidak sesuai dengan penjelasan para Menteri. Sebab selama ini pemerintah mengatakan bahwa omnibus law akan membuka lapangan kerja baru, mendatangkan investasi, dan lainnya.

"Fakta di lapangan menjelaskan, justru investor yang ada malah menarik investasinya dari Indonesia,” tegasnya.

Berdasarkan catatan KSPI, ancaman PHK besar-besaran juga terjadi di beberapa perusahaan lain. Seperti di maskapai penerbangan Garuda Indonesia, beberapa perusahaan di Bekasi dikabarkan tutup, hingga PT Sri Rejeki Isman Tbk (Grup Sritex) terjerat kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Apabila Grup Sritex ini benar-benar bangkrut dan tutup, juga berpotensi menyebabkan ribuan PHK. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya