Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

DPR Kecam Provokasi Ganggu Homologasi KSP Indosurya

Abdillah M Marzuqi
25/5/2021 23:11
DPR Kecam Provokasi Ganggu Homologasi KSP Indosurya
Achmad Baidowi(MI/ Susanto)

ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi menyoroti Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan homologasi.

Menurutnya, terlepas dari pro dan kontra, putusan tersebut mengikat terhadap semua anggotanya. Dia mengecam adanya pihak tertentu yang justru menafikan putusan pengadilan dengan memprovokasi publik dan menyebarkan opini negatif

"Indonesia adalah negara hukum. Seluruh rakyat wajib menaati aturan yang berlaku, termasuk keputusan hukum yang ditetapkan dalam pengadilan. Lagian, proses homologasi sudah berjalan dengan baik, sehingga perlu dihargai," ujarnya Selasa (25/5).

Dia menandaskan, jika ada pihak-pihak yang mengganggu proses holomogasi, sama artinya dengan tidak menghormati keputusan pengadilan.

Atas keputusan itu, pihak KSP Indosurya pun telah menjalankan komitmennya. Sampai saat ini, ribuan nasabah telah menerima pancairan dana, pascaputusan homologasi.

Sayangnya, belakangan, ada pihak yang mengakui sebagai kuasa hukum dari para korban menyebut institusi Kepolisian gagal menangani perkara tersebut. 

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad  berpendapat senada. Dia menilai langkah pembuatan meme atau komik menyindir institusi Polri atau bahkan Kapolri terkait kasus hukum KSP Indosurya merupakan sesuatu yang tidak pantas. 

"Ada unsur yang tidak benar dalam meme tersebut," ujar Suparji.

Menurutnya, sebagai pihak mengaku kuasa hukum, seharusnya pihak tersebut bisa melakukan hal yang sesuai dengan prosedur. Mereka bisa menanyakan langsung perihal kelanjutan kasus ke penyidik dengan benar. 

Dia juga menilai, berbagai aksi demonstrasi yang dilakukan juga tidak akan mengubah putusan pengadilan terkait perdamaian/homologasi antara dua pihak. 

Karena putusan pengadilan adalah sesuatu yang mengikat dan sah sesuai hukum yang berlaku. "Semua harus sesuai jalur hukum, bukan prosedurnya begitu (buat meme)," pungkasnya.

Anggota  KSP Indosurya turut bersuara. Nancy menerima homologasi karena menyimpan keyakinan jika KSP Indosurya akan bertanggung jawab untuk menjalankan semua keputusan PKPU. 

Terkait dengan adanya pihak yang berupaya menggiring opini, dirinya menyesalkan,  jangan sampai hal itu justru akan mengganggu jalannya proses homologasi.

"Saya yakin kedepannya KSP Indosurya dapat menyelesaikan semua tanggungjawabnya dengan baik," tuturnya.

Seperti diketahui, proses homologasi atau perdamaian antara KSP Indosurya dengan anggota sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Putusan Homologasi Nomor 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya CIpta dengan seluruh kreditor (baik yang ikut PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU). (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya