Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
POS Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat 1.150 perusahaan bermasalah soal Tunjangan Hari Raya (THR).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, dari data yang dihimpun Posko THR Keagamaan Kemenaker hingga Selasa (18/5) total ada 1.860 laporan terkait THR dengan rincian 710 konsultasi THR dan sisanya pengaduan THR.
"Dari jumlah 1.150 aduan yang diterima Posko THR, sebanyak 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti penanganannya oleh dinas tenaga kerja (Disnaker) di 21 provinsi," kata Ida dalam rilis resmi, Kamis (20/5).
Ribuan pengaduan THR itu dikatakan dari hasil verifikasi dan validasi Kemenaker dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.
Ida menjelaskan, setelah menerima aduan, Kemenaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut.
Baca juga : Kemnaker Pantau Aduan THR Hingga Hak Pekerja Terpenuhi
Tahap berikutnya akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu paling lama 30 hari dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi pengenaan sanksi.
Kemenaker menghimpun ada lima topik konsultasi yang diadukan ke Posko THR 2021, yakni THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan.
Kemudian soal perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi dan kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan (contohnya ojek dan taksi online).
Sedangkan pengaduan, juga ada lima isu yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021, yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50%, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan soal THR tidak dibayar karena kondisi covid-19.
"Dari pengaduan tersebut, langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi pengenaan sanksi terhadap ketidakpatuhan," tandas Ida. (OL-7)
Sisa THR jangan habis begitu saja. Ubah jadi emas lewat BRImo mulai 0,01 gram, real-time, tanpa biaya admin, dan lebih bernilai untuk jangka panjang.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Posko THR Jakarta Timur terima 84 laporan pelanggaran. Sudin Nakertransgi pastikan verifikasi cepat bagi perusahaan yang belum bayar hak pekerja.
Manfaatkan Promo Spesial BRI Ramadan dengan diskon dan cashback hingga 50% untuk hampers, gadget, kecantikan, hingga dekorasi rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved