Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemenaker : 1.150 Perusahaan Bermasalah dengan THR

Insi Nantika Jelita
20/5/2021 21:43
Kemenaker : 1.150 Perusahaan Bermasalah dengan THR
Posko THR(Antara/Fauzan)

POS Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat 1.150 perusahaan bermasalah soal Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, dari data yang dihimpun Posko THR Keagamaan Kemenaker hingga Selasa (18/5) total ada 1.860 laporan terkait THR dengan rincian 710 konsultasi THR dan sisanya pengaduan THR. 

"Dari jumlah 1.150 aduan yang diterima Posko THR, sebanyak 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti penanganannya oleh dinas tenaga kerja (Disnaker) di 21 provinsi," kata Ida dalam rilis resmi, Kamis (20/5).

Ribuan pengaduan THR itu dikatakan dari hasil verifikasi dan validasi Kemenaker dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan. 

Ida menjelaskan, setelah menerima aduan, Kemenaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut. 

Baca juga : Kemnaker Pantau Aduan THR Hingga Hak Pekerja Terpenuhi

Tahap berikutnya akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu paling lama 30 hari dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi pengenaan sanksi. 

Kemenaker menghimpun ada lima topik konsultasi yang diadukan ke Posko THR 2021, yakni THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan.

Kemudian soal perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi dan kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan (contohnya ojek dan taksi online). 

Sedangkan pengaduan, juga ada lima isu yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021, yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50%, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan soal THR tidak dibayar karena kondisi covid-19. 

"Dari pengaduan tersebut, langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi pengenaan sanksi terhadap ketidakpatuhan," tandas Ida. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya