Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Tiongkok Larang Lembaga Keuangan Sediakan Layanan terkait Kripto

Mediaindonesia.com
19/5/2021 11:33
Tiongkok Larang Lembaga Keuangan Sediakan Layanan terkait  Kripto
ilustrasi aset kripto Bitcoin(AFP/Azan Kose)


Tiongkok  telah melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto, dan memperingatkan investor terhadap perdagangan kripto spekulatif.
  
Itu adalah upaya terbaru Tiongkok  untuk menekan pasar perdagangan digital yang sedang berkembang. Di bawah larangan tersebut, lembaga semacam itu, termasuk bank dan saluran pembayaran daring, tidak boleh menawarkan nasabah layanan apa pun yang melibatkan mata uang kripto, seperti pendaftaran, perdagangan, kliring, dan penyelesaian, kata tiga badan industri dalam pernyataan bersama pada Selasa (18/5).
  
"Baru-baru ini, harga-harga mata uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah rebound,
secara serius melanggar keamanan properti orang dan mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan normal," kata mereka dalam pernyataan itu.
  
Tiongkok telah melarang bursa kripto dan penawaran perdana koin tetapi tidak melarang individu untuk memegang mata uang kripto.
  
Institusi-institusi tidak boleh menyediakan layanan tabungan, trust atau penjaminan mata uang kripto, atau mengeluarkan produk
keuangan yang terkait dengan mata uang kripto, pernyataan itu juga mengatakan.
  
Langkah tersebut bukanlah langkah pertama Beijing melawan mata uang digital. Pada 2017, Tiongkok  menutup bursa mata uang kripto lokalnya, menutup pasar spekulatif yang menyumbang 90% dari perdagangan bitcoin global.
  
Pada Juni 2019, Bank sentral Tiongkok mengeluarkan pernyataan yang mengatakan akan memblokir akses ke semua bursa mata uang kripto domestik dan asing serta situs web Penawaran Perdana Koin, yang bertujuan untuk menekan semua perdagangan mata uang kripto dengan larangan pada valuta asing.
  
Pernyataan itu juga menyoroti risiko perdagangan mata uang kripto, mengatakan mata uang virtual  tidak didukung oleh nilai riil,
harganya mudah dimanipulasi, dan kontrak perdagangan tidak dilindungi oleh hukum Tiongkok.
  
Tiga badan industri tersebut adalah: Asosiasi Keuangan Internet Nasional Tiongkok, Asosiasi Perbankan Tiongkok, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring Tiongkok. (Ant/E-1)
  



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya