Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Larangan Mudik, Trafik Penumpang di Bandara AP I Terus Menurun

Insi Nantika Jelita
11/5/2021 21:07
Larangan Mudik, Trafik Penumpang di Bandara AP I Terus Menurun
Suasana sepi di Bandara Juanda, Surabaya di masa larangan mudik(Antara/Umarul Faruq)

PT Angkasa Pura I (AP I) mencatat trafik penumpang di 15 bandara pada Senin (10/5) atau H-3 lebaran 2021, hanya sebesar 5.704 pergerakan penumpang. Angka itu dilaporkan turun 37,6% dari trafik penumpang pada Minggu (9/5) yang sebesar 9.142 pergerakan penumpang atau terendah sepanjang periode larangan mudik dari (6/5).

"Kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik berdampak terhadap penurunan trafik penerbangan di 15 bandara Angkasa Pura I," ungkap Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangan, Selasa (11/5).

Adapun trafik penumpang yang tercatat AP I pada periode 6 - 9 Mei secara berurutan, yakni pada 6 Mei terdapat 6.853 pergerakan penumpang. Lalu, pada 7 Mei terdapat 6.777 pergerakan penumpang. Kemudian pada 8 Mei terdapat 5.971 pergerakan penumpang dan pada 9 Mei terdapat 9.142 pergerakan penumpang. Total trafik penumpang pada periode 6 - 10 Mei mencapai 34.447 pergererakan penumpang.

Sementara itu, total trafik pesawat di bandara AP I pada periode 6 - 10 Mei sebesar 1.221 pergerakan pesawat dan total trafik kargo sebesar 4.645.523 kg. 

Faik menyampaikan, jika dibandingkan antara rata-rata trafik penumpang pada periode pelarangan mudik dari 6-10 Mei dengan penumpang harian atau waktu normal, terjadi penurunan 92,1% dengan 87.872 penumpang. 

Baca juga : Ada Larangan Mudik, Arus Logistik Malah Meningkat

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan yang nonesensial pada masa peniadaan mudik dan setelah masa peniadaan mudik," ucap Faik.

Adapun penerbangan dikecualikan yang dapat dilakukan pada masa peniadaan mudik tersebut yaitu transportasi udara yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, perwakilan negara asing dan organisasi internasional, operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat.

Lalu, operasional kargo, operasional angkutan udara perintis, operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil.

Sementara itu, syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang dikecualikan pada masa peniadaan mudik, seperti melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik bagi Aparat Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/ Polri. 

Sedangkan, untuk pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan. Untuk pegawai sektor informal, melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik dan lampiran hasil tes negatif covid-19. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya