Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
UNIT Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Syariah merangkul Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
untuk mengembangkan ekosistem layanan zakat, infak, dan sedekah sehingga pembayarannya menjadi lebih mudah.
Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo dalam pernyataan di Jakarta,Jumat mengatakan, melalui BTN Syariah perseroan ikut mendukung perekonomian syariah secara nasional dengan menyediakan layanan perbankan yang sesuai dengan konsep ekonomi berbasis syariah.
Kemitraan dengan Baznas pun, lanjut Haru, menjadi upaya BTN Syariah mendukung perekonomian Islam melalui pengembangan ekosistem layanan zakat, infak, dan sedekah.
"Kami memiliki berbagai layanan dan fasilitas untuk mengembangkan ekosistem zakat, infak, dan sedekah mulai dari pembayaran hingga
pengelolaan. Sehingga, dengan kerja sama ini, nasabah BTN Syariah dapat dengan mudah membayar zakat, infak, dan sedekah,"ujar Haru di sela penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bank BTN dengan Baznas di Jakarta, pekan lalu.
Adapun, selama ini BTN Syariah telah menyediakan fasilitas Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) untuk penerimaan pembayaran zakat, infak, dan sedekah. Unit bisnis Bank BTN tersebut juga telah memfasilitasi penyaluran bantuan Baznas bagi hampir seribu guru pengajian di kota Bekasi.
Haru menuturkan selain menawarkan kemudahan pembayaran zakat, infak, dan sedekah, BTN Syariah juga menawarkan produk dan layanan perbankan lainnya untuk dapat mengoptimalkan kinerja Baznas. Bank BTN juga memberikan fasilitas pembiayaan termasuk KPR Syariah bagi para pengurus Baznas sehingga dapat memiliki hunian sendiri.
"Kami memahami betul posisi Baznas sebagai lembaga pengelola zakat nasional yang amanah dan profesional dalam pengelolaannya. Untuk itu, kami menyediakan beragam fasilitas perbankan yang dapat digunakan Baznas di seluruh Indonesia untuk mempermudah tugas dan tanggung jawabnya," kata Haru.
Sementara itu, hingga April 2021, BTN Syariah mencatatkan pertumbuhan positif di tengah kondisi pandemi yang masih menekan perekonomian nasional. UUS BTN tersebut berhasil mencatatkan pertumbuhan aset sekitar 18,43% secara tahunan (year-on-year/yoy) dari Rp30,11 triliun pada April 2020 menjadi Rp35,66 triliun di bulan yang sama tahun ini.
Pertumbuhan aset unit bisnis syariah milik emiten bersandi saham BBTN tersebut ditopang kenaikan pembiayaan syariah sekitar 9,65 % (yoy) menjadi Rp26,03 triliun per April 2021. Peningkatan aset juga ditunjang pertumbuhan pada dana pihak ketiga (DPK) BTN Syariah yang tumbuh sekitar 36,29 % (yoy) menjadi Rp27,58 triliun per April 2021. (Ant/E-1)
Sepuluh developer ini mencatat kontribusi signifikan dengan total realisasi kredit mencapai Rp1,7 triliun, setara 50% dari total KPR Non Subsidi yang disalurkan BTN
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan pihaknya sangat serius untuk menyukseskan program perumahan nasional pemerintah.
Tahun ini, stok milik pengembang yang bekerja sama dengan BTN jika ditotal sudah mencapai 500 ribu unit lebih.
Dalam catatan BTN, saat ini terdapat lebih dari 38 ribu rumah yang sertifikatnya belum terselesaikan oleh developer. Rumah-rumah tersebut melibatkan 4.000 proyek.
BANK Tabungan Negara (BTN) menyusun skema pembiyaan kredit perumahan rakyat (KPR) bagi pekerja sektor informal. Seperti tukang cukur, ojek online, dan lainnya.
Bank Muamalat diduga mengalami kerugian besar setara Asabri atau Jiwasraya.
Pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Ciamis menjadi contoh nyata bagaimana zakat dapat berperan strategis dalam pengentasan kemiskinan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan penghargaan kepada Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, sebagai Kepala Daerah Penggerak Zakat Terbaik.
Baznas gandeng IKA Unpad untuk meningkatkan potensi zakat, infak, sedekah (ZIS)
BAZNAS RI menyambut baik gelaran BSI International Expo 2025 dengan tema "Engaging Indonesia in the Global Halal Industry”
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperkuat transformasi kebijakan tata kelola lembaga zakat untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang berdampak.
Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat karena mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved