Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KKP Tangkap 5 Kapal Ilegal Berbendera Vietnam yang Incar Cumi 

Insi Nantika Jelita
12/4/2021 23:01
KKP Tangkap 5 Kapal Ilegal Berbendera Vietnam yang Incar Cumi 
Kapal ilegal yang ditangkap petugas KKP(Dok. KKP)

DIREKTORAT Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap lima kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara. Berbeda dalam modus operandinya, para pencuri ikan ini dilaporkan mengincar cumi sebagai komoditas sasaran.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan, alat tangkap yang digunakan kelima kapal tersebut berupa jaring cumi. Hal ini dinilai berbeda dengan yang biasa digunakan oleh kapal Vietnam sebelumnya, yakni trawl yang menarget ikan-ikan dasar (demersal).

"Ini modus operandi yang relatif baru, mereka mengincar komoditas cumi di perairan kita," ungkap Pung dalam keterangannya, Senin (12/4).

Pung menegaskan, pengungkapan modus baru itu menunjukkan bahwa para pencuri ikan di laut Indonesia memang mengincar sumber daya ikan nusantara. Pihaknya mengaku bakal memperketat pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan.

“Kami perkuat pengawasan di Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Utara Laut Sulawesi,” jelasnya.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Antam Novambar menuturkan, para pelaku pencurian ikan ini sempat melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri dari kejaran aparat namun akhirnya berhasil dilumpuhkan.

Baca juga : Citilink Bantah Penghentian Operasi selama Larangan Mudik

"Operasi Kapal Pengawas Perikanan dibawah komando Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada terdiri dari Hiu Macan Tutul 1, Hiu Macan Tutul 2, Hiu 11, serta Orca 3 di Perairan Laut Natuna Utara berhasil mengamankan lima kapal ilegal berbendera Vietnam pada hari Kamis (8/4)," ungkapnya. 

Adapun kelima kapal pencuri tersebut ialah KM. BD 93277 (28,6 GT), KM. BD 30925 TS (27 GT), KM. BD 30135 TS (23 GT), KM. BV 99689 TS (27 GT), dan KM. BV 78409 (27 GT). 

Selain barang bukti berupa kapal, Antam menjelaskan, aparat turut mengamankan 28 awak kapal yang semuanya berkewarganegaraan Vietnam.

"Saya memastikan proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Penangkapan lima kapal ikan asing ilegal ini memperpanjang catatan penangkapan pelaku pencurian ikan di laut Indonesia. Pada tahun 2021, KKP mengaku telah melakukan proses hukum terhadap 72 kapal yang terdiri dari 7 kapal berbendera Vietnam, 5 kapal berbendera Malaysia, dan 60 kapal berbendera Indonesia. (OL-7)\



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya