Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DIREKTORAT Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap lima kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara. Berbeda dalam modus operandinya, para pencuri ikan ini dilaporkan mengincar cumi sebagai komoditas sasaran.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan, alat tangkap yang digunakan kelima kapal tersebut berupa jaring cumi. Hal ini dinilai berbeda dengan yang biasa digunakan oleh kapal Vietnam sebelumnya, yakni trawl yang menarget ikan-ikan dasar (demersal).
"Ini modus operandi yang relatif baru, mereka mengincar komoditas cumi di perairan kita," ungkap Pung dalam keterangannya, Senin (12/4).
Pung menegaskan, pengungkapan modus baru itu menunjukkan bahwa para pencuri ikan di laut Indonesia memang mengincar sumber daya ikan nusantara. Pihaknya mengaku bakal memperketat pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan.
“Kami perkuat pengawasan di Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Utara Laut Sulawesi,” jelasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Antam Novambar menuturkan, para pelaku pencurian ikan ini sempat melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri dari kejaran aparat namun akhirnya berhasil dilumpuhkan.
Baca juga : Citilink Bantah Penghentian Operasi selama Larangan Mudik
"Operasi Kapal Pengawas Perikanan dibawah komando Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada terdiri dari Hiu Macan Tutul 1, Hiu Macan Tutul 2, Hiu 11, serta Orca 3 di Perairan Laut Natuna Utara berhasil mengamankan lima kapal ilegal berbendera Vietnam pada hari Kamis (8/4)," ungkapnya.
Adapun kelima kapal pencuri tersebut ialah KM. BD 93277 (28,6 GT), KM. BD 30925 TS (27 GT), KM. BD 30135 TS (23 GT), KM. BV 99689 TS (27 GT), dan KM. BV 78409 (27 GT).
Selain barang bukti berupa kapal, Antam menjelaskan, aparat turut mengamankan 28 awak kapal yang semuanya berkewarganegaraan Vietnam.
"Saya memastikan proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Penangkapan lima kapal ikan asing ilegal ini memperpanjang catatan penangkapan pelaku pencurian ikan di laut Indonesia. Pada tahun 2021, KKP mengaku telah melakukan proses hukum terhadap 72 kapal yang terdiri dari 7 kapal berbendera Vietnam, 5 kapal berbendera Malaysia, dan 60 kapal berbendera Indonesia. (OL-7)\
FAO mendukung langkah pemberantasan illegal unreported unregulated (IUU) fishing di wilayah perairan Indonesia.
Kapal tersebut telah dilengkapi Water Canon untuk melumpuhkan kapal ilegal serta rope cutter untuk memotong tali atau jaring pada saat melakukan pengejaran kapal ilegal.
PHSS bekerja sama dengan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Bina Lestari melaksanakan berbagai kegiatan dalam mendukung upaya penyelamatan terumbu karang,
Tujuan dilakukannya program ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar bahwa sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia yang sangat melimpah perlu dijaga.
Selain satu unit KIA, KKP juga menghentikan aksi lima unit kapal ikan Indonesia (KII) yang melanggar aturan di WPPNRI 714 Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda serta di Selat Makassar.
Penambahan dua kapal ini juga semakin mempertegas komitmen Menteri Trenggono untuk menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.
BADAN Keamanan Laut (Bakamla) RI terus memantau pergerakan Kapal China Coast Guard (CCG) 5402 yang kembali memasuki wilayah Yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Kamis (24/10).
SEBANYAK delapan ABK kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Natuna dan Selat Malaka.
BADAN Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024.
Setiap penumpang kapal dikenakan biaya sebesar 50 ribu Bangladeshi Taka atau sekitar Rp 7 juta untuk anak-anak, dan 100 ribu Taka atau sekitar Rp 14 juta untuk dewasa.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat KKP dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan perbatasan RI-Filiphina,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved