Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTORAT Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap lima kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara. Berbeda dalam modus operandinya, para pencuri ikan ini dilaporkan mengincar cumi sebagai komoditas sasaran.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan, alat tangkap yang digunakan kelima kapal tersebut berupa jaring cumi. Hal ini dinilai berbeda dengan yang biasa digunakan oleh kapal Vietnam sebelumnya, yakni trawl yang menarget ikan-ikan dasar (demersal).
"Ini modus operandi yang relatif baru, mereka mengincar komoditas cumi di perairan kita," ungkap Pung dalam keterangannya, Senin (12/4).
Pung menegaskan, pengungkapan modus baru itu menunjukkan bahwa para pencuri ikan di laut Indonesia memang mengincar sumber daya ikan nusantara. Pihaknya mengaku bakal memperketat pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan.
“Kami perkuat pengawasan di Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Utara Laut Sulawesi,” jelasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Antam Novambar menuturkan, para pelaku pencurian ikan ini sempat melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri dari kejaran aparat namun akhirnya berhasil dilumpuhkan.
Baca juga : Citilink Bantah Penghentian Operasi selama Larangan Mudik
"Operasi Kapal Pengawas Perikanan dibawah komando Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada terdiri dari Hiu Macan Tutul 1, Hiu Macan Tutul 2, Hiu 11, serta Orca 3 di Perairan Laut Natuna Utara berhasil mengamankan lima kapal ilegal berbendera Vietnam pada hari Kamis (8/4)," ungkapnya.
Adapun kelima kapal pencuri tersebut ialah KM. BD 93277 (28,6 GT), KM. BD 30925 TS (27 GT), KM. BD 30135 TS (23 GT), KM. BV 99689 TS (27 GT), dan KM. BV 78409 (27 GT).
Selain barang bukti berupa kapal, Antam menjelaskan, aparat turut mengamankan 28 awak kapal yang semuanya berkewarganegaraan Vietnam.
"Saya memastikan proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Penangkapan lima kapal ikan asing ilegal ini memperpanjang catatan penangkapan pelaku pencurian ikan di laut Indonesia. Pada tahun 2021, KKP mengaku telah melakukan proses hukum terhadap 72 kapal yang terdiri dari 7 kapal berbendera Vietnam, 5 kapal berbendera Malaysia, dan 60 kapal berbendera Indonesia. (OL-7)\
Tindakan kapal dinas perikanan Vietnam sangat membahayakan keselamatan personnel KRI TPD-381 dan juga personnel kapal Vietnam, serta tidak sejalan dengan hukum internasional.
Insiden yang terjadi di wilayah Laut Natuna Utara itu lantaran adanya tumpang tindih antara Indonesia dengan Vietnam terkait dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
“Kita harus mampu menjadikan lautan sebagai a sea of cooperation, bukan a sea of confrontation,” kata Presiden Jokowi
RRT ialah salah satu mitra strategis Indonesia di kawasan dan kewajiban kedua belah pihak untuk terus saling menghormati.
Empat kapal asal Vietnam yang melakukan pencurian ikan dimusnahkan,
enam kapal ikan Indonesia yang dinilai melanggar ketentuan di WPPNRI 712 Laut Jawa dan di WPPNRI 573 Teluk Kupang juga diringkus KKP.
Sebanyak 343 WNI anak buah kapal (ABK) kapal persiar MS Roterdam tiba di Jakarta International Cointainer Terminal (JICT) II Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/6).
“ABK masih mengalami syok berat dan saat ini sedang menjalani konseling,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Kamis (11/6)
Coast Guard Administration (CGA) Taiwan dan rekan-rekan Jepang mereka mengirim kapal dan helikopter untuk mencari kapal yang hilang.
Vietnam dan Tiongkok telah bertahun-tahun terlibat dalam pertikaian tentang bentangan perairan yang berpotensi kaya energi, yang disebut Laut Timur oleh Vietnam.
"Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," tutur Capt. Sudiono.
Puluhan ABK WNI tersebar di empat kapal berbendera Tiongkok, yakni Kapal Long Xin 629, Kapal Long Xin 605, Kapal Long Xin 606 dan Kapal Tian Yu 8.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved