Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pilot Batik Air dan Trigana Air Dilarang Terbang Sementara

Insi Nantika Jelita
03/4/2021 14:00
Pilot Batik Air dan Trigana Air Dilarang Terbang Sementara
Ilustrasi pesawat maskapai Batik Air.(Antara)

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan tindakan pencegahan terbang (preventive grounding) kepada pilot Batik Air dan Trigana Air.

Menyusul insiden di Bandara Sultan Thaha-Jambi dan Bandara Halim Perdana Kusuma-Jakarta pada Maret lalu.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 46 Tahun 2015 tentang Tindakan Pencegahan Terbang (Preventive grounding) Terhadap Penerbang Setelah Terjadinya Insiden (Incident) dan Kecelakaan (Accident).

“Sesuai dengan pasal 4 Permenhub Nomor 46 Tahun 2015. Bagi penerbang yang mengalami insiden pada penerbangan akan dilakukan tindakan pencegahan terbang," ungkap Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Dadun Kohar dalam keterangan resmi, Sabtu (3/4).

Baca juga: Penjelasan Batik Air Soal Gagalnya Penerbangan Rute Palu-Jakarta

Kemudian, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dua maskapai tersebut selama 90 hari. Terhitung dari hari terjadinya insiden. Tindakan pencegahan terbang terhadap pilot yang mengalami insiden penerbangan, bertujuan memudahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melakukan pemeriksaan.

Adapun pencegahan terbang dapat dicabut setelah penerbang dinyatakan fit secara medis (melaksanakan medical check) di Balai Kesehatan Penerbangan. Lalu, selesai mengikuti recovery training program after incident atau program pelatihan pemulihan setelah insiden.

“Kami akan cabut preventive grounding-nya jika penerbang dinyatakan sehat, setelah melaksanakan pemeriksaan di Balai Kesehatan Penerbangan. Mereka juga harus mengikuti training yang diawasi oleh Inspektur Operasi Pesawat Udara," imbuh Dadun.

Baca juga: Menhub Klaim Indeks Kecelakaan Pesawat RI Membaik Sejak 2016

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, kedua maskapai tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan pada Permenhub Nomor 78 Tahun 2017. Berikut, pemeriksaan lanjutan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Diketahui, pada 6 Maret 2021, pesawat Airbus A320-241 dengan registrasi PK-LUT yang dioperasikan oleh Batik Air mengalami insiden di Bandara Sultan Thaha-Jambi. Pilot diketahui memutuskan untuk kembali ke bandara keberangkatan (return to base/RTB), karena ada salah satu indikator menyala di ruang kokpit. Dalam hal ini, menunjukkan potensi kendala teknis (technical reason).

Selanjutnya, pada 20 Maret 2021, pesawat Boeing B737-4900F dengan registrasi PK-YSF yang dioperasikan oleh Trigana Air Service, mengalami insiden di Bandara Halim Perdana Kusuma-Jakarta. Pesawat kargo itu diketahui keluar landasan (excursion).(OL-11)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya