Pengamat: Peran Bappebti Dalam Sengketa Investasi Lemah

Mediaindonesia.com
01/4/2021 17:55
Pengamat: Peran Bappebti Dalam Sengketa Investasi Lemah
Pakar Forex, Tommy Diansyah(dok.mi)

KISRUH investasi antara Sugiarto Hadi dengan PT Monex Investindo Futures (MIF) dan PT Surya Anugerah Mulia (SAM) bergulir sejak 2015, tak kunjung selesai.

Padahal, kasus ini diklaim Sugiarto yang dirugikan Rp34 miliar itu bisa diselesaikan dengan mudah oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), selaku otoritas perdagangan berjangka termasuk trading valuta asing alias forex (foreign exchange).

Sayangnya lamban, Sugiarto masih menaruh harapan kepada Kepala Bappebti yang baru ini  dipimpin Prof Sidharta Utama dan Menteri Perdagangan Mumamad Lutfi, bisa segera menyelesaikan kasusnya dengan win- win solution.

Sementara itu, menurut Pakar Forex, Tommy Diansyah, penyelesaian sengketa investasi antara Sugiarto Hadi dengan MIF dan SAM, bukan perkara yang rumit bagi Bapebbti. "Sebenarnya kasus Pak Hadi ini, sederhana (penyelesaiannya). Minta saja bukti rekam jejak aktual histori trading milik Sugiarto Hadi kepada broker tersebut (MIF dan SAM). Semua akan terungkap," tegas Tommy kepada wartawan, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
 
Hanya saja, Tommy terkesan pesimis bahwa Beppebti berani melakukannya. Sejauh ini, keberadaan Bappebti terkesan kuat bukan untuk melindungi konsumen seperti di negara-negara lain. "Bappebti kita orientasinya kepada perizinan dan pengawasan ala kadarnya saja," paparnya.

Pesimisme Tommy cukup beralasan. Lantaran, sengketa investasi yang dialami Sugiarto hadi serta nasabah MIF dan SAM sudah terjadi sejak 2015. Masalah ini sudah ditangani Bappebti era Sutriono Edi, namun kandas. Kini, Bappebti yang dipimpin Prof Sidharta Utama, belum ada kemajuan juga.

Selanjutnya Tommy menyarankan agar Bappebti hadir sebagai penengah, atau wasit. Pihak Bappebti harus bisa memastikan antara kubu Sugiarto hadi dengan kubu MIF dan SAM, apakah ingin penyelesaian damai, atau ada pilihan lain.

"Semisal, Pak Sugiarto Hadi minta uangnya yang Rp34 miliar dikembalikan semua, atau 2/3, atau setengah. Tinggal disampaikan kepada MIF dan SAM. Kalau kedua belah sepakat, Bappebti yang jadi saksi. Kalau perlu buat surat pernyataan di atas meterai," paparnya.

Namun jika tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, kata dia, maka pihak Sugiarto hadi bisa membawanya ke ranah hukum. "Mungkin merasa dirugikan atau ada unsur penipuan, Pak Sugiarto ingin menempuh jalur hukum, ya silahkan saja. Itu sih saran saya," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Bappebti Blokir 1191 Entitas tak Berizin Sepanjang 2020



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya