Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH perlu mengevaluasi kinerja operator telekomunikasi sebelum menyetujui mereka merger. Sebab banyak faktor turunan lainnya yang akan terkait, misalnya penggunaan frekuensi atau lainnya.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan persetujuan penggabungan frekuensi tidak serta merta dikabulkan tanpa melihat kinerja mereka sebelumnya.
"Harus dilihat dong kinerja mereka seperti apa. Dulu saat mendapat alokasi frekuensi kan ada yang diperjanjikan, misalnya membangun BTS. Nah ini perlu direview kinerjanya. Jangan karena merger langsung dikasih ijin," kata Agus saat dihubungi, Selasa (30/3).
Agus memahami bahwa di rejim UU Cipta Kerja terjadi beberapa perubahan yang signifkan terhadap pengaturan yang ada di industri sebelumnya. Pengalihan frekuensi yang di UU Penyiaran dilarang,kini diperbolehkan dalam UU Ciptaker yang telah disusun aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah.
Namun demikian, ia meminta ada peran pemerintah untuk tidak dengan mudah begitu saja memberikan ijin tanpa melihat kinerja yang ada sebelumnya.
Sebagai informasi, saat ini dua operator yang sedang dalam penjajakan untuk melakukan merger adalah PT Indosat Ooredoo Tbk dan PT Hutchinson 3 Indonesia (Tri). Pemegang saham pengendali di kedua operator itu telah melakukan perjanjian untuk menfinalisasi kerja sama baru di antara keduanya paling lambat akhir April 2021.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggabungan frekuensi antara Indosat dan Tri yang menjadikan mereka otomatis sebagai pemegang frekuensi terbesar nomor 2 mendekati pemain terbesar di industri telekomunikasi bergerak yaitu Telkomsel. Permasalahannya adalah jumlah pelanggan dari gabungan Tri dan Indosat jauh lebih sedikit dari jumlah pelanggan Telkomsel. Gabungan Indosat Tri memiliki pelanggan sekitar 98 juta pelanggan, sementara Telkomsel 170 juta.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memasukkan perhitungan frekuensi dalam pertimbangan penguasaan pasar. Dengan demikian posisi dominan di market tidak lagi berdasarkan penguasaan pelanggan tapi juga aset perusahaan. KPPU akan menggunakan itu untuk menemukan ada tidaknya persaingan tidak sehat dalam industri telekomunikasi.
Terkait masalah konsultasi publik yang saat ini dijalankan pemerintah guna mendapat masukan dalam menyusun peraturan menteri, Agus Pambagio menyarankan agar pelaku usaha atau akademisi dan juga masyarakat memberikan masukan langsung ke Kementerian Komunikasi dan Informasi.
"Tidak terlalu terpaku dengan jadwal konsultasi publik. Kirim saja masukannya langsung ke Kominfo. Nanti kan tercatat jadwal digitalnya. Sehingga kalau nanti ada masalah, bisa dilihat catatannya bahwa sudah memberikan masukan," tandasnya. (E-1)
Penjatahan bandwidth menjadi isu tersendiri bagi para penyedia jasa layanan telekomunikasi di tengah meningkatnya penetrasi layanan streaming di Indonesia.
Sepanjang semester I/2019 Telkom mencatat kinerja perseroan yang semakin cemerlang.
Layanan IndiHome menunjukkan kinerja yang semakin kuat baik secara finansial maupun operasional.
Presiden Jokowi sudah menggelontorkan dana desa sebesar Rp275 triliun sejak 2014.
Sebagai BUMN telekomunikasi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menyadari betul pentingnya pembangunan infrastruktur terhadap pembangunan masyarakat dan ekonomi Indonesia.
Perolehan pendapatan ini didukung oleh pendapatan layanan digital Telkom yang tumbuh pesat mencapai 30% dari tahun sebelumnya.
KemenKopUKM berkolaborasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam upaya mengembangkan UMKM, terutama terkait kemitraan dengan pelaku usaha besar.
KPPU diminta untuk menghentikan proses tender pemilihan mitra pengolahan sampah Kota Bekasi karena banyak kejanggalan selama proses tender.
Peran perguruan tinggi dalam membantu tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terutama dalam melakukan pengawasan persaingan usaha dirasa kian penting.
UNTUK meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan tentang hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan, (KPPU) menggelar kompetisi penulisan artikel untuk publik.
Persaingan ketat mendorong produktivitas tenaga kerja, daya inovasi bisnis, dan tingkat upah yang semakin tinggi.
Untuk pemantauan obat, terdapat dua jenis obat covid-19 dijual di atas HET yaitu oseltamivir 75 mg dan azithromycin 500 mg.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved