Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PEMERINTAH perlu mengevaluasi kinerja operator telekomunikasi sebelum menyetujui mereka merger. Sebab banyak faktor turunan lainnya yang akan terkait, misalnya penggunaan frekuensi atau lainnya.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan persetujuan penggabungan frekuensi tidak serta merta dikabulkan tanpa melihat kinerja mereka sebelumnya.
"Harus dilihat dong kinerja mereka seperti apa. Dulu saat mendapat alokasi frekuensi kan ada yang diperjanjikan, misalnya membangun BTS. Nah ini perlu direview kinerjanya. Jangan karena merger langsung dikasih ijin," kata Agus saat dihubungi, Selasa (30/3).
Agus memahami bahwa di rejim UU Cipta Kerja terjadi beberapa perubahan yang signifkan terhadap pengaturan yang ada di industri sebelumnya. Pengalihan frekuensi yang di UU Penyiaran dilarang,kini diperbolehkan dalam UU Ciptaker yang telah disusun aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah.
Namun demikian, ia meminta ada peran pemerintah untuk tidak dengan mudah begitu saja memberikan ijin tanpa melihat kinerja yang ada sebelumnya.
Sebagai informasi, saat ini dua operator yang sedang dalam penjajakan untuk melakukan merger adalah PT Indosat Ooredoo Tbk dan PT Hutchinson 3 Indonesia (Tri). Pemegang saham pengendali di kedua operator itu telah melakukan perjanjian untuk menfinalisasi kerja sama baru di antara keduanya paling lambat akhir April 2021.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggabungan frekuensi antara Indosat dan Tri yang menjadikan mereka otomatis sebagai pemegang frekuensi terbesar nomor 2 mendekati pemain terbesar di industri telekomunikasi bergerak yaitu Telkomsel. Permasalahannya adalah jumlah pelanggan dari gabungan Tri dan Indosat jauh lebih sedikit dari jumlah pelanggan Telkomsel. Gabungan Indosat Tri memiliki pelanggan sekitar 98 juta pelanggan, sementara Telkomsel 170 juta.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memasukkan perhitungan frekuensi dalam pertimbangan penguasaan pasar. Dengan demikian posisi dominan di market tidak lagi berdasarkan penguasaan pelanggan tapi juga aset perusahaan. KPPU akan menggunakan itu untuk menemukan ada tidaknya persaingan tidak sehat dalam industri telekomunikasi.
Terkait masalah konsultasi publik yang saat ini dijalankan pemerintah guna mendapat masukan dalam menyusun peraturan menteri, Agus Pambagio menyarankan agar pelaku usaha atau akademisi dan juga masyarakat memberikan masukan langsung ke Kementerian Komunikasi dan Informasi.
"Tidak terlalu terpaku dengan jadwal konsultasi publik. Kirim saja masukannya langsung ke Kominfo. Nanti kan tercatat jadwal digitalnya. Sehingga kalau nanti ada masalah, bisa dilihat catatannya bahwa sudah memberikan masukan," tandasnya. (E-1)
PEMBANGUNAN infrastruktur telekomunikasi satelit perlu dilakukan untuk mendukung transformasi digital di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), khususnya Maluku Utara.
Kehadiran paket layanan data dengan masa berlaku tertentu juga telah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dari pemerintah.
PT Telkom Indonesia dikabarkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024, pada 27 Mei 2025 mendatang.
Pada 2024, Telkomsel mencatatkan pertumbuhan pendapatan IndiHome B2C sebesar Rp26,6 triliun, atau tumbuh 101,2% secara tahunan.
Hingga akhir 2024, perseroan mempertahankan dominasinya di pasar telekomunikasi nasional dengan pencapaian pangsa pasar pendapatan tertinggi di industri yakni 51,8%.
Kolaborasi dan sinergi membuat semua target dan capaian untuk bersama dalam menjaga jaringan infrastruktur khususnya fiber optic dapat tercapai dengan baik.
KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD.
Saat ini, rencana pengenaan BMAD atas filamen impor asal Tiongkok itu dalam proses finalisasi.
KPPU membuka ruang bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi ke KPPU atas hambatan persaingan yang dialaminya, serta strategi yang akan dilakukan.
Tanpa pembatasan kuota, produsen asing dapat memasarkan barang mereka dengan lebih leluasa, sehingga perusahaan domestik menghadapi tekanan.
Kebijakan batas bunga ini juga telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak lama, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
PENYELIDIKAN Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved