Sebelum Merger, Pemerintah Perlu Evaluasi Kinerja Indosat dan Tri

Mediaindonesia.com
30/3/2021 18:35
Sebelum Merger, Pemerintah Perlu Evaluasi Kinerja Indosat dan Tri
Petugas memeriksa BTS(Antara/Ujang Zaelani)

PEMERINTAH  perlu mengevaluasi kinerja operator telekomunikasi sebelum menyetujui mereka merger.  Sebab  banyak faktor turunan lainnya yang akan terkait, misalnya penggunaan frekuensi  atau lainnya.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan persetujuan penggabungan frekuensi tidak serta merta dikabulkan tanpa melihat kinerja mereka sebelumnya.

"Harus dilihat dong kinerja mereka seperti apa. Dulu saat mendapat alokasi frekuensi kan ada yang diperjanjikan, misalnya membangun BTS. Nah ini perlu direview kinerjanya. Jangan karena merger langsung dikasih ijin," kata Agus saat dihubungi, Selasa (30/3).

Agus memahami bahwa di rejim UU Cipta Kerja terjadi beberapa perubahan yang signifkan terhadap pengaturan yang ada di industri sebelumnya. Pengalihan frekuensi yang di UU Penyiaran dilarang,kini diperbolehkan dalam UU Ciptaker yang telah disusun aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah. 

Namun demikian, ia meminta ada peran pemerintah untuk tidak dengan mudah begitu saja memberikan ijin tanpa melihat kinerja yang ada sebelumnya. 

Sebagai informasi, saat ini dua operator yang sedang dalam penjajakan untuk melakukan merger adalah PT Indosat Ooredoo Tbk dan PT Hutchinson 3 Indonesia (Tri). Pemegang saham pengendali di kedua operator itu telah melakukan perjanjian untuk menfinalisasi kerja sama baru di antara keduanya paling lambat akhir April 2021. 

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggabungan frekuensi antara Indosat dan Tri yang menjadikan mereka otomatis sebagai pemegang frekuensi terbesar nomor 2 mendekati pemain terbesar di industri telekomunikasi bergerak yaitu Telkomsel. Permasalahannya adalah jumlah pelanggan dari gabungan Tri dan Indosat jauh lebih sedikit dari jumlah pelanggan Telkomsel. Gabungan Indosat Tri memiliki pelanggan sekitar 98 juta pelanggan, sementara Telkomsel 170 juta. 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memasukkan perhitungan frekuensi dalam pertimbangan penguasaan pasar. Dengan demikian posisi dominan di market tidak lagi berdasarkan penguasaan pelanggan tapi juga aset perusahaan. KPPU akan menggunakan itu untuk menemukan ada tidaknya persaingan tidak sehat dalam industri telekomunikasi.

Terkait masalah konsultasi publik yang saat ini dijalankan pemerintah guna mendapat masukan dalam menyusun peraturan menteri, Agus Pambagio menyarankan agar pelaku usaha atau akademisi dan juga masyarakat memberikan masukan langsung ke Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"Tidak terlalu terpaku dengan jadwal konsultasi publik. Kirim saja masukannya langsung ke Kominfo. Nanti kan tercatat jadwal digitalnya. Sehingga kalau nanti ada masalah, bisa dilihat catatannya bahwa sudah memberikan masukan," tandasnya. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya