Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH perlu mengevaluasi kinerja operator telekomunikasi sebelum menyetujui mereka merger. Sebab banyak faktor turunan lainnya yang akan terkait, misalnya penggunaan frekuensi atau lainnya.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan persetujuan penggabungan frekuensi tidak serta merta dikabulkan tanpa melihat kinerja mereka sebelumnya.
"Harus dilihat dong kinerja mereka seperti apa. Dulu saat mendapat alokasi frekuensi kan ada yang diperjanjikan, misalnya membangun BTS. Nah ini perlu direview kinerjanya. Jangan karena merger langsung dikasih ijin," kata Agus saat dihubungi, Selasa (30/3).
Agus memahami bahwa di rejim UU Cipta Kerja terjadi beberapa perubahan yang signifkan terhadap pengaturan yang ada di industri sebelumnya. Pengalihan frekuensi yang di UU Penyiaran dilarang,kini diperbolehkan dalam UU Ciptaker yang telah disusun aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah.
Namun demikian, ia meminta ada peran pemerintah untuk tidak dengan mudah begitu saja memberikan ijin tanpa melihat kinerja yang ada sebelumnya.
Sebagai informasi, saat ini dua operator yang sedang dalam penjajakan untuk melakukan merger adalah PT Indosat Ooredoo Tbk dan PT Hutchinson 3 Indonesia (Tri). Pemegang saham pengendali di kedua operator itu telah melakukan perjanjian untuk menfinalisasi kerja sama baru di antara keduanya paling lambat akhir April 2021.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggabungan frekuensi antara Indosat dan Tri yang menjadikan mereka otomatis sebagai pemegang frekuensi terbesar nomor 2 mendekati pemain terbesar di industri telekomunikasi bergerak yaitu Telkomsel. Permasalahannya adalah jumlah pelanggan dari gabungan Tri dan Indosat jauh lebih sedikit dari jumlah pelanggan Telkomsel. Gabungan Indosat Tri memiliki pelanggan sekitar 98 juta pelanggan, sementara Telkomsel 170 juta.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memasukkan perhitungan frekuensi dalam pertimbangan penguasaan pasar. Dengan demikian posisi dominan di market tidak lagi berdasarkan penguasaan pelanggan tapi juga aset perusahaan. KPPU akan menggunakan itu untuk menemukan ada tidaknya persaingan tidak sehat dalam industri telekomunikasi.
Terkait masalah konsultasi publik yang saat ini dijalankan pemerintah guna mendapat masukan dalam menyusun peraturan menteri, Agus Pambagio menyarankan agar pelaku usaha atau akademisi dan juga masyarakat memberikan masukan langsung ke Kementerian Komunikasi dan Informasi.
"Tidak terlalu terpaku dengan jadwal konsultasi publik. Kirim saja masukannya langsung ke Kominfo. Nanti kan tercatat jadwal digitalnya. Sehingga kalau nanti ada masalah, bisa dilihat catatannya bahwa sudah memberikan masukan," tandasnya. (E-1)
Indonesia Rising Stars Award adalah panggung penghargaan bagi organisasi serta individu yang berkontribusi membangun masa depan Indonesia di berbagai sektor.
Operator seluler tidak hanya bertarung melawan ancaman siber konvensional, tetapi juga mulai menghadapi risiko operasional baru akibat adopsi teknologi mutakhir.
Polri, melalui Polda Aceh, menyediakan fasilitas pemasangan perangkat Starlink untuk bisa terhubung internet secara gratis di beberapa titik pengungsian.
PENGGUNAAN Penggunaan chatbot untuk bisnis di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Teknologi NLP
PEMBANGUNAN infrastruktur telekomunikasi satelit perlu dilakukan untuk mendukung transformasi digital di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), khususnya Maluku Utara.
Kehadiran paket layanan data dengan masa berlaku tertentu juga telah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dari pemerintah.
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved