Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Nilai Restrukturisasi Kredit Capai Rp825,8 Triliun

Despian Nurhidayat
26/3/2021 14:58
Nilai Restrukturisasi Kredit Capai Rp825,8 Triliun
Suasana kantor pusat OJK di wilayah Jakarta.(MI/Ramdani)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai outstanding (dikurangi nilai pelunasan) restrukturisasi kredit untuk sektor perbankan hingga Januari 2021 mencapai Rp825,8 triliun untuk 6,06 juta debitur. 

Jumlah ini mencapai 15,32% dari total kredit perbankan. Adapun restrukturisasi kredit terus meningkat, walaupun trennya semakin melandai sejak akhir tahun lalu.

"Jika tidak direstrukturisasi, debitur tersebut akan default dan memberikan dampak besar bagi kinerja perbankan. Itu akan memengaruhi stabilitas sistem keuangan, serta perekonomian nasional," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resmi, Jumat (26/3).

Baca juga: Demi Tingkatkan Kredit Perbankan, Pemerintah Siap Revisi Aturan

Lebih lanjut, Wimboh menambahkan bahwa perbankan telah merestrukturisasi 4,37 juta debitur UMKM dengan total baki debet mencapai Rp328 triliun. Sementara itu, jumlah debitur korporasi yang direstrukturisasi sebesar 1,68 juta debitur, dengan baki debet sebesar Rp497,7 triliun.

Wimboh menilai upaya pemulihan ekonomi akan berjalan dengan baik, jika semua pihak tidak berjalan sendiri. Namun, senantiasa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak atau lembaga terkait dalam mengeluarkan kebijakan.

"Penurunan suku bunga kredit bukan satu-satunya solusi untuk mendorong pertumbuhan kredit. Berdasarkan data OJK, tren suku bunga menurun di masa pandemi, juga belum mampu menjadi stimulus pelaku usaha untuk menggunakan fasilitas kreditnya. Pantauan OJK juga menunjukkan bahwa penurunan bunga kredit modal kerja dan investasi tidak memengaruhi jumlah penyaluran kredit perbankan," jelas Wimboh.

Sejak Januari 2020, suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) telah mengalami penurunan sebesar 150 bps. Penurunan itu telah ditransmisikan oleh perbankan, sehingga Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) periode yang sama turun sebesar 101 bps (dari 11,32% menjadi 10,32%). Lalu, Suku Bunga Kredit (SBK) turun sebesar 95 bps (dari 12,99% menjadi 12,03%).

Baca juga: OJK Minta Perbankan Tingkatkan Kredit UMKM dan Konsumsi

Penurunan tersebut berasal dari penurunan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) sebesar 86 bps (dari 5,61% ke 4,75%) dan penurunan overhead cost sebesar 29 bps (dari 3,18% ke 2,89%).  Sementara itu, profit margin dan premi risiko naik masing-masing 14 bps (2,53% ke 2,68%) dan 5 bps (1,66% ke 1,71%). 

Hal tersebut menunjukkan masih terdapat potensi penurunan SBDK dan SBK dari penurunan profit margin. Adapun suku bunga dana (deposito 12 bulan) juga mengalami penurunan sebesar 122 bps dari 6,87% menjadi 5,64%

Saat ini, menurut Wimboh, dibutuhkan kebijakan untuk mengembalikan demand masyarakat. Hal ini dapat terwujud dengan efektivitas vaksin covid-19, yang akan menjadi game changer bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya