Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengizinkan aktivitas pengeboran eksplorasi minyak dan gas di laut. Syarat utama dalam izin tersebut adalah pengeboran yang bertanggung dan disertai proses pemulihan.
"Adalah tugas saya beserta jajaran KKP, untuk menjaga ekosistem laut Indonesia. Kalau itu kita berikan izin pengeboran, harus ada tanggung jawab recovery," ujar Trenggono dalam keterangan resmi, Selasa (23/3).
Baca juga: Ini Terobosan KKP untuk Dukung Perikanan Budidaya
Dalam proses pemulihan tersebut, dia meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) untuk mengkaji teknis lebih dalam.
Trenggono juga meminta segala aktivitas yang dilakukan di laut dapat dikoordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sehingga, dapat ditelaah kembali dampak positif dan negatif dari kegiatan tersebut.
“Koordinasikan dengan KKP semua aktivitas yang dilakukan di laut, misal pengeboran. Agar bisa secara bersama-sama kita telaah. Kita hitung betul bagaimana dampaknya," jelasnya.
Baca juga: Pengeboran Eksplorasi Petronas Temukan Minyak di Madura
SKK Migas dikatakannya menargetkan pengeboran minyak dan gas di 600 titik di wilayah Indonesia pada 2021. Dengan adanya kegiatan tersebut, Trenggoni meyakini akan berdampak langsung pada lingkungan laut yang terdapat ekosistem yang besar di dalamnya.
Hal ini yang menjadi fokus KKP. Sebagai nahkoda KKP, dirinya menginginkan aktivitas di laut yang bertanggung jawab. "Kalau itu dilakukan pengeboran, seberapa besar nilai manfaatnya dibanding dengan jumlah kerusakannya. Bagaimana recovery-nya. Itu harus ditelaah," tutupnya.(OL-11)
PT Pertamina Hulu Energi (PHE), anak usaha Pertamina, melakukan berbagai upaya teknis untuk menahan laju penurunan produksi migas (decline), terutama dari lapangan-lapangan utama.
Demi menjamin keandalan operasi, Pertamina Hulu Energi Offshore Northwest Java (PHE ONWJ) terus tingkatkan integritas fasilitas pipa penyalur bawah laut.
Kementerian ESDM meninjau dan mengevaluasi kondisi lapangan terkait tata kelola minyak mentah, serta memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak terjaga hingga ke tangan konsumen
Pertamina EP menggandeng BUMD dan KUD untuk mengoperasikan sumur tua dan sumur idle atau sumur yang menganggur.
PRAKTISI minyak dan gas (migas) Hadi Ismoyo menilai rencana pemerintah menetapkan harga elpiji 3 kilogram (kg) menjadi satu harga nasional tidak serta-merta menjamin hilangnya kecurangan.
PEMERINTAH Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menuntut hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari aktivitas eksplorasi dan produksi gas bumi berskala jumbo di Selat Makassar.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved