Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Beri Ruang Asing dan Swasta Buru Harta Karun Indonesia

M. Iqbal Al Machmudi
10/3/2021 20:49
Pemerintah Beri Ruang Asing dan Swasta Buru Harta Karun Indonesia
harta karun yang ditemukan dari kapal yang tenggelam di Laut Cirebon(MI/Susanto)

DEPUTI Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Safri Burhanuddin mengungkapkan pemerintah bisa memberikan izin kepada pihak asing yang menjadi investor untuk mencari potensi Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) atau harta karun.

"BMKT yang dilihat sangat variatif angkanya dibicarakan pakar lebih dari 10 ribu kapal itu yang tenggelam Tetapi, yang hanya memiliki nilai komersil sngat terbatas," kata Safri saat konferensi pers virtual, Rabu (10/3).

Kapal bisa disebut BMKT jika sudah tenggelam lebih dari 50 tahun sementara kapal perang minimal sudah tenggelam selama 100 tahun karena status kapal perang masih dimiliki oleh negara. Safri mengungkapkan pemerintah selama ini menemukan BMKT yang tertua dari abad ke 7 sampai abad ke 19.

Peraturan pengangkatan BMKT sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, peraturan tersebut turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Investasi BMKT ini bukan dalam rangka jual beli atau komersilkan BMKT tentu tidak. Bahwa perusahaan diberi kesempatan untuk mengangkat BMKT bukan untuk diperjualbelikan tetapi untuk diberi waktuu untuk dilakukan pameran saja," ujar Safri.

Baca juga : Gibran Optimistis Produk UMKM Mampu Bersaing dengan Produk Impor

Pemerintah sendiri tidak memiliki cukup dana untuk mengangkat BMKT yang berjumlah lebih dari 10 ribu kapal tersebut. Sehingga pemerintah memberikan izin kepada investor untuk masuk dengan catatan para investor hanya diberikan ruang untuk pameran saja dengan jangka waktu 5-6 tahun sehingga mereka mendapat royalti.

"Setiap kapal yang tenggelam memiliki potongan cerita dan tugas pemerintah menyusun cerita-cerita tersebut untuk melengkapi sejarah maritim Indonesia," tegasnya.

BMKT atau harta karun tersebut apabila terlalu lama di laut atau air asin maka akan hancur atau menjadi batu. Hal ini bisa dilihat penemuan BMKT pada 2004 di laut Cirebon Jawa Barat adanya artefak bertuliskan Arab Persia yang berasal dari abad ke 7. Padahal dari sejarah Islam baru masuk ke Indonesia abad ke 9.

"Oleh karena itu dalam hal ini kita mendukung pengangkatan (BMKT) tetapi harus mengikuti norma underwater archeology. Ada proses sehingga bisa direskontruksikan muatan kapal tersebut dan bentuknya seperti apa dan sebagainya," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya