Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuturkan, sertifikat elektronik dapat meminimalisir kehilangan arsip saat terjadi bencana alam.
"Banyak kasus yang terjadi sertifikat rusak bahkan hilang. Ke depan sertifikat elektronik akan lebih aman terhadap bencana alam seperti banjir, longsor, gempa bumi karena sertifikat tersimpan dengan baik," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangannya, Rabu (3/3).
Lebih lanjut Yulia mengklaim sertifikat elektronik dilengkapi dengan keamanan yang baik. Data pemilik tanah akan disesuaikan dengan pendekatan perlindungan data pribadi. Lalu, penyimpanan data digital teratur di dalam data center.
"Serta penggunaan sertifikat menggunakan 2 factor authentication, keamanan informasi menerapkan standar ISO 27001:2013, menggunakan metode enkripsi serta menggunakan tanda tangan elektronik, sehingga untuk sertifikat elektronik ini dijamin keamanannya," jelas Yulia.
"Seeta dapat diakses kapan dan dimana saja, menghindari resiko kerusakan bahkan kehilangan serta mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan," tambahnya.
Pihaknya pun menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Menurut Yulia, langkah ini juga dapat menghindari sindikat mafia tanah.
"Dengan sertifikat elektronik kita lebih bisa menghindari pemalsuan dari oknum mafia tanah yang saat ini sangat meresahkan, seperti sedang ramai kasus yang dialami keluarga Pak Dino Patti Djalal," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, modus mafia sertifikat tanah milik keluarga eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal bukan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik melainkan KTP jenis lama. Proses peralihan oleh para pelaku berjalan lancar karena sertifikat yang diajukan ke kantor BPN itu asli.
"Dari segi administrasi hukum tanah kelihatannya semuanya oke. Semua persyaratan ada, ada AJB (akta jual beli), ada pengecekan, dicek kantor BPN. Jadi BPN tidak bisa mengetahui akta jual beli itu ialah orang yang tidak berhak," terang Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil pada Kamis (11/2) lalu. (E-3)
Cek tanah milik siapa dengan mudah! Panduan lengkap cara mengetahui pemilik tanah, dokumen yang diperlukan, dan biaya. Temukan solusinya di sini sekarang juga!
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Koswara Kantah Tangsel yang hadir dalam kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantah Tangsel, Serpong.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen hukum tertinggi yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, hanya dapat dimiliki WNI.
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membuktikan keabsahan kepemilikan properti.
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mendampingi Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluncurkan implementasi sertifikat tanah secara elektronik di 29 kantor pertanahan.
SEKITAR 1.000 bidang tanah di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), tepatnya Kelurahan Harjamukti, rawan sengketa karena kepemilikannya bersifat pribadi berstatus girik.
Penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci untuk menarik investasi infrastruktur di Indonesia.
Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dapat menghemat waktu dan mempercepat proses layanan.
MENTERI ATR/BPN Nusron Wahid menyebut proses investagasi terhadap jajarannya yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Bekasi telah rampung.
Kebakaran yang melanda Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tidak menghanguskan dokumen-dokumen penting terkait dengan sengketa tanah.
POLRI segera meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, meminta pihak ATR/BPN bersiap jika ada gugatan balik setelah sertifikat tersebut dicabut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved