Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Sertifikat Elektronik Tetap Aman, Meski Ada Banjir atau Longsor

Insi Nantika Jelita
03/3/2021 10:59
 Sertifikat Elektronik Tetap Aman, Meski Ada Banjir atau Longsor
Warga mengurus surat tanah di Kantor Perwakilan Pertanahan Kabupaten Bogor, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/2).(Antara)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuturkan, sertifikat elektronik dapat meminimalisir kehilangan arsip saat terjadi bencana alam.

"Banyak kasus yang terjadi sertifikat rusak bahkan hilang. Ke depan sertifikat elektronik akan lebih aman terhadap bencana alam seperti banjir, longsor, gempa bumi karena sertifikat tersimpan dengan baik," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangannya, Rabu (3/3).

Lebih lanjut Yulia mengklaim sertifikat elektronik dilengkapi dengan keamanan yang baik. Data pemilik tanah akan disesuaikan dengan pendekatan perlindungan data pribadi. Lalu, penyimpanan data digital teratur di dalam data center.

"Serta penggunaan sertifikat menggunakan 2 factor authentication, keamanan informasi menerapkan standar ISO 27001:2013, menggunakan metode enkripsi serta menggunakan tanda tangan elektronik, sehingga untuk sertifikat elektronik ini dijamin keamanannya," jelas Yulia.

"Seeta dapat diakses kapan dan dimana saja, menghindari resiko kerusakan bahkan kehilangan serta mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan," tambahnya.

Pihaknya pun menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Menurut Yulia, langkah ini juga dapat menghindari sindikat mafia tanah.

"Dengan sertifikat elektronik kita lebih bisa menghindari pemalsuan dari oknum mafia tanah yang saat ini sangat meresahkan, seperti sedang ramai kasus yang dialami keluarga Pak Dino Patti Djalal," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, modus mafia sertifikat tanah milik keluarga eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal bukan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik melainkan KTP jenis lama. Proses peralihan oleh para pelaku berjalan lancar karena sertifikat yang diajukan ke kantor BPN itu asli.

"Dari segi administrasi hukum tanah kelihatannya semuanya oke. Semua persyaratan ada, ada AJB (akta jual beli), ada pengecekan, dicek kantor BPN. Jadi BPN tidak bisa mengetahui akta jual beli itu ialah orang yang tidak berhak," terang Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil pada Kamis (11/2) lalu. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik