Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

80 Perusahaan Penerima Tax Holiday Belum Realisasikan Investasi

Insi Nantika Jelita
24/2/2021 23:45
80 Perusahaan Penerima Tax Holiday Belum Realisasikan Investasi
Kepala BKPM Bahlil Lahadahlia(Antara/Puspa Perwitasari)

KEPALA Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, 80 perusahaan yang menikmati fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atau tax holiday, belum merealisasikan investasi mereka di Indonesia. Total nilai investasi yang tak kunjung terealisasi dari penerima fasilitas itu hampir seribu triliun lebih.

Pemberian insentif tax holiday itu dilimpahkan ke pihaknya dari Kementerian Keuangan sekitar lima bulan lalu. 

"Kami dapat warisan yang diserahkan itu 85 perusahaan sudah dapatkan fasilitas insentif tax holiday. 3 sudah berjalan, tapi 80 lebih (perusahaan) belum. Total (investasi) sekitar seribu triliun," ungkap Bahlil dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (24/2).

Dia mengaku, pihaknya tengah mengusut permasalahan tersebut dan berencana memanggil perusahaan yang tidak kunjung merealisasikan investasinya di Tanah Air. 

Bos BKPM itu menyebut, selama ini para investor mengeluh bahwa pengurusan izin usaha dinilai berbelit. 

"Kami lagi dalami kenapa (realisasi investasi) itu nggak jalan. Dulu pengusaha selalu mengatakan urus izin itu susah, meminta insentif susah. Sekarang negara sudah berikan izin dan insentif, tapi eksekusinya belum jalan," ucap Bahlil.

Baca juga : Tesla Pilih India Ketimbang RI, Ini Pandangan Arcandra Tahar

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja diatur bahwa sebanyak 245 Bidang Usaha Prioritas akan mendapat insentif, yang meliputi insentif fiskal dan non fiskal.

Insentif fiskal terdiri atas insentif perpajakan, yakni berupa pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), atau pengurangan pajak penghasilan badan.

Lalu, bakal mendapat fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka investasi, serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance). 

Kemudian, insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri.

Adapun insentif non fiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini semua kami dorong dalam rangka teman-teman investor dari dalam dan luar negeri bisa memanfaatkan dan bisa eksekusi investasinya," pungkas Bahlil. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya