Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pelonggaran, Konsumsi Properti dan Otomotif Diprediksi Naik 0,5%

Despian Nurhidayat
22/2/2021 16:17
Pelonggaran, Konsumsi Properti dan Otomotif Diprediksi Naik 0,5%
Perumahan subsidi yang ada di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (22/2).(MI/Andri Widiyanto)


Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesi (BI) Juda Agung mengatakan pihaknya telah melakukan kajian empris mengenai dampak penerapan kebijakan uang muka atau DP 0% untuk kredit kendaraan bermotor dan pelonggaran loan to value (LTV) kredit dan pembiayaan properti menjadi 100%.

Dia yakin kebijakan itu akan semakin mendorong kredit konsumsi khususnya di sektor yang bersangkutan. "Misal LTV di properti dan KKB di otomotif. Hitungan kami secara kasar kira-kira dengan adanya relaksasi di sektor properti dan di sektor kendaraan bermotor kemarin, akan mendorong kira-kira lebih dari 0,5% pertumbuhan di sektor konsumsi khususnya di dua sektor ini," ungkapnya dalam Taklimat Media bertajuk Kebijakan LTV dan Uang Muka KKB serta Transparansi Suku Bunga, Senin (22/2).

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengesahkan penerapan kebijakan uang muka atau DP 0% untuk kredit kendaraan bermotor. Insentif ini disebut sebagai bagian dari sinergi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk meningkatkan pembiayaan dunia usaha.

Perry menjelaskan, keringanan uang muka kredit kendaraan bermotor ini akan dimulai pada awal Maret 2021 hingga akhir tahun ini. "Melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor 0% untuk semua jenis kendaraan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian," ujar Perry pekan lalu.

Tak hanya itu, bank sentral juga melonggarkan loan to value kredit dan pembiayaan properti menjadi 100%. Relaksasi ini berlaku untuk semua jenis properti, mulai dari rumah tapak, rumah susun, ruko dan rukan bagi bank yang memenuhi kriteria NPL tertentu.

BI juga menghapus ketentuan pencarian bertahap properti indent untuk mendorong pertumbuhan kredit properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. "Ini juga berlaku efektif dari 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021," pungkasnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya