Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Wakil 50 Perusahaan Ikuti Sosialiasi Manfaat Program BPJAMSOSTEK

Mediaindonesia.com
22/2/2021 13:03
Wakil 50 Perusahaan Ikuti Sosialiasi Manfaat Program BPJAMSOSTEK
BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir kembali mengadakan kegiatan sosialisasi manfaat Program BPJAMSOSTEK secara virtual.(Ist)

BELUM banyak pekerja dan pelaku usaha atau pemberi kerja yang sudah memahami dan mengetahui manfaat dari program  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Terkait hal tersebut, BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir kembali mengadakan kegiatan sosialisasi manfaat Program BPJAMSOSTEK secara virtual sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19.

Kegiatan tersebut dihadiri 50 perusahaan binaan Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir yang telah memenuhi syarat mengikuti program jaminan pensiun (JP) namun belum terdaftar dalam program tersebut.

Dengan mengikuti kegiatan sosialisasi, perusahaan bisa diharapkan turut  manfaat tabungan yang diterima peserta tidak hanya dari program jaminan hari tua (JHT) saja namun juga dari Program JP.

Dalam sosialiasi, dijelaskan kenaikan manfaat program JP berdasarkan berita resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 01/01/Th. XXIV, tanggal 4 Januari 2021, bahwa tingkat inflasi tahun 2020 adalah sebesar 1,68% dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2020 sebesar -2,07%.

“Sehubungan dengan Berita Resmi BPS maka ditetapkan penyesuaian besaran manfaat JP maksimum yang sebelumnya sebesar Rp. 4.207.200,- pada tahun 2020 menjadi Rp. 4.277.900,- berlaku sejak 1 Februari 2021,” tutur Chairul Arianto selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir dalam keterangan pers, Senin (22/2).

Chairul menambahkan kenaikan manfaat yang diterima peserta program JP tidak disertai dengan kenaikan iuran.

“Namun justru turun karena batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan iuran JP 3% di mana 2% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung peserta yang mulanya sebesar Rp. 8.939.700,- pada tahun 2020 menjadi Rp. 8.754.600  berlaku mulai 1 Maret 2021,” paparnya.

Oleh karena itu, Chairul mengatakan pihaknya selalu mengimbau peserta yang belum terdaftar program JP untuk segera mendaftar, karena manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK sangat besar namun dengan iuran yang kecil tentunya.

BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir juga selalu menginformasikan bahwa selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta masyarakat tetap dapat melakukan klaim JHT melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id ataupun bisa menghubungi Call Center 175 untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK dan terkait Protokol Lapak Asik. (RO/OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya